Mengadakan Acara Walimah di Rumah Istri dan Menggunakan Sebagian Mahar untuk Biaya Walimah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

nbsp;    Memperhatikan permohonan fatwa No. 502 thun 2008 yang berisi:
    Di negara kami, Turkistan Timur, acara walimah dilaksanakan di rumah pengantin perempuan. Apakah hal ini bertentangan dengan syariat dan merupakan bid'ah?
    Dalam kebiasaan masyarakat kami juga, wali pengantin perempuan akan mengambil mahar yang diberikan pengantin lelaki untuk membelikan berbagai keperluan pengantian perempuan dalam kehidupan berumah tangga, seperti perhiasan dan pakaian, sedangkan jika masih tersisa maka digunakan untuk acara walimah. Apakah ini dibolehkan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Pertama: Melaksanakan acara walimah di rumah pengantin perempuan adalah dibolehkan berdasarkan kaidah al-ashlu fil asy-yâ`i al-ibâhah (Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan). Kaidah ini merupakan dasar hukum bagi segala sesuatu yang tidak ada penjelasan hukum secara khusus tentangnya. Oleh karena itu, melaksanakan walimah di rumah pengantin perempuan tidak mengandung pelanggaran hukum syariah sama sekali dan tidak pula termasuk dalam perbuatan bid'ah. Orang yang membid'ahkan hal itu adalah orang yang yang berlebihan dalam menjalankan ajaran agama. Justru dialah yang telah mendatangkan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya dalam agama.
    Kedua: Mahar adalah hak milik pengantin perempuan. Tidak ada yang berhak mengambilnya, baik keluarganya maupun orang lain, kecuali jika ia mengizinkannya. Allah SWT berifman,
    "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (An-Nisâ` [4]: 4).
    Allah juga berfirman,
    "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (Al-Baqarah [2]: 229).
    Ayat di atas menisbatkan mahar kepada para pengantin perempuan, bukan kepada keluarga mereka atau orang lain. Sementara seorang wali bertanggung jawab melakukan hal-hal yang menjadi maslahat bagi orang yang berada di bawah perwaliannya. Jika para pengantin perempuan itu rela untuk memberikan sebagian atau seluruh mahar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang disebutkan dalam pertanyaan, maka hal itu diperbolehkan. Tidak ada keraguan sama sekali mengenai kebolehannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman