nbsp; Memperhatikan permohonan fatwa No. 502 thun 2008 yang berisi:
Di negara kami, Turkistan Timur,
acara walimah dilaksanakan di rumah pengantin perempuan. Apakah hal ini
bertentangan dengan syariat dan merupakan bid'ah?
Dalam kebiasaan masyarakat kami juga,
wali pengantin perempuan akan mengambil mahar yang diberikan pengantin
lelaki untuk membelikan berbagai keperluan pengantian perempuan dalam
kehidupan berumah tangga, seperti perhiasan dan pakaian, sedangkan jika
masih tersisa maka digunakan untuk acara walimah. Apakah ini dibolehkan?
|
||
|
||
Pertama: Melaksanakan acara walimah di rumah pengantin perempuan adalah dibolehkan berdasarkan kaidah al-ashlu fil asy-yâ`i al-ibâhah
(Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan). Kaidah ini merupakan
dasar hukum bagi segala sesuatu yang tidak ada penjelasan hukum secara
khusus tentangnya. Oleh karena itu, melaksanakan walimah di rumah
pengantin perempuan tidak mengandung pelanggaran hukum syariah sama
sekali dan tidak pula termasuk dalam perbuatan bid'ah. Orang yang
membid'ahkan hal itu adalah orang yang yang berlebihan dalam menjalankan
ajaran agama. Justru dialah yang telah mendatangkan sesuatu yang belum
pernah ada sebelumnya dalam agama.
Kedua: Mahar adalah hak milik
pengantin perempuan. Tidak ada yang berhak mengambilnya, baik
keluarganya maupun orang lain, kecuali jika ia mengizinkannya. Allah SWT
berifman,
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (An-Nisâ` [4]: 4).
Allah juga berfirman,
"Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (Al-Baqarah [2]: 229).
Ayat di atas menisbatkan mahar kepada
para pengantin perempuan, bukan kepada keluarga mereka atau orang lain.
Sementara seorang wali bertanggung jawab melakukan hal-hal yang menjadi
maslahat bagi orang yang berada di bawah perwaliannya. Jika para
pengantin perempuan itu rela untuk memberikan sebagian atau seluruh
mahar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang disebutkan dalam
pertanyaan, maka hal itu diperbolehkan. Tidak ada keraguan sama sekali
mengenai kebolehannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengadakan Acara Walimah di Rumah Istri dan Menggunakan Sebagian Mahar untuk Biaya Walimah
Mengadakan Acara Walimah di Rumah Istri dan Menggunakan Sebagian Mahar untuk Biaya Walimah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar