Memberikan Seluruh Harta kepada Anak

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 417 tahun 2006 yang berisi:
    Dengan dihadiri oleh beberapa saksi, seorang ibu mencatat dalam kertas akad bahwa dia telah menjual seluruh hartanya kepada anak perempuannya satu-satunya, namun pencatatan itu belum disahkan di kantor pemerintah. Lalu sang ibu meninggal dunia. Pertanyaannya adalah apakah ahli warisnya yang lain berhak atas harta itu? Perlu diketahui bahwa wanita itu meninggalkan seorang anak perempuan, seorang saudara kandung laki-laki dan beberapa keponakan dari saudara lelakinya itu.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Seseorang mempunyai kewenangan penuh untuk membelanjakan hartanya –dengan transaksi yang dibolehkan seperti jual beli, sewa, hibah, pinjaman dan lain sebagainya— jika memiliki kecakapan yang sempurna. Kecakapan ini tercapai dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu balig, memiliki kematangan akal, tidak dipaksa, tidak dibatasi kewenangannya dalam membelanjakan harta dan tidak dalam kondisi sakit yang membuatnya meninggal. 
    Hal itu juga didasarkan pada landasan bahwa setiap manusia berhak untuk melakukan hal-hal yang menurutnya memberikan kebaikan bagi dirinya. Di antara tindakan yang memberikan kebaikan itu adalah memberikan hartanya kepada orang lain sebagai imbalan atas kebaikannya, sebagai bantuan untuk suatu keperluan, atau sebagai pemberian murni karena kecintaannya kepada orang itu. Namun, semua itu tetap dibarengi dengan ketentuan umum syariah yang ditujukan kepada segenap para mukallaf, seperti tidak berniat menyengsarakan orang yang menjadi tanggungannya, tidak bermaksud menghalangi para ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dan memperhatikan anjuran untuk menyamakan pemberian kepada anak-anaknya.
    Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang lain tapi ia tidak mengambil pembayarannya, maka transaksi itu tidak dianggap telah keluar dari makna transaksi jual beli yang sah. Karena bisa jadi penjual telah menggugurkan haknya terhadap pembayaran itu dengan menjadikannya sebagai hibah, sedekah, zakat (jika pembeli berhak mendapatkan zakat) atau lainnya kepada si pembeli. Dapat pula akad ini adalah akad hibah dalam bentuk akad jual beli. Hal ini didasarkan pada salah satu pendapat dalam memahami kaidah: Hal al-'ibratu fil 'uqûd bil maqâshid wal ma'ânî am bil alfâzhi wal Mabânî?' (Apakah yang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan makna akad itu, ataukah lafal dan bentuk katanya?).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka dengan berpindahnya kepemilikan harta kekayaan sang ibu itu kepada anak perempuannya secara benar dan sah maka sudah tidak ada lagi harta warisan yang dapat ia wariskan kepada ahli warisnya yang lain. Harta yang ia berikan kepada anak perempuannya telah berubah menjadi milik anaknya itu dan tidak ada seorangpun dari ahli warisnya yang lain yang berhak untuk menuntut harta tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman