Memperhatikan permohonan fatwa nomor 417 tahun 2006 yang berisi:
Dengan dihadiri oleh beberapa saksi,
seorang ibu mencatat dalam kertas akad bahwa dia telah menjual seluruh
hartanya kepada anak perempuannya satu-satunya, namun pencatatan itu
belum disahkan di kantor pemerintah. Lalu sang ibu meninggal dunia.
Pertanyaannya adalah apakah ahli warisnya yang lain berhak atas harta
itu? Perlu diketahui bahwa wanita itu meninggalkan seorang anak
perempuan, seorang saudara kandung laki-laki dan beberapa keponakan dari
saudara lelakinya itu.
|
||
|
|
||
|
Seseorang mempunyai kewenangan penuh untuk membelanjakan hartanya
–dengan transaksi yang dibolehkan seperti jual beli, sewa, hibah,
pinjaman dan lain sebagainya— jika memiliki kecakapan yang sempurna.
Kecakapan ini tercapai dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu balig,
memiliki kematangan akal, tidak dipaksa, tidak dibatasi kewenangannya
dalam membelanjakan harta dan tidak dalam kondisi sakit yang membuatnya
meninggal.
Hal itu juga didasarkan pada landasan
bahwa setiap manusia berhak untuk melakukan hal-hal yang menurutnya
memberikan kebaikan bagi dirinya. Di antara tindakan yang memberikan
kebaikan itu adalah memberikan hartanya kepada orang lain sebagai
imbalan atas kebaikannya, sebagai bantuan untuk suatu keperluan, atau
sebagai pemberian murni karena kecintaannya kepada orang itu. Namun,
semua itu tetap dibarengi dengan ketentuan umum syariah yang ditujukan
kepada segenap para mukallaf, seperti tidak berniat menyengsarakan orang
yang menjadi tanggungannya, tidak bermaksud menghalangi para ahli waris
untuk mendapatkan harta warisan dan memperhatikan anjuran untuk
menyamakan pemberian kepada anak-anaknya.
Jika seseorang menjual suatu barang
kepada orang lain tapi ia tidak mengambil pembayarannya, maka transaksi
itu tidak dianggap telah keluar dari makna transaksi jual beli yang sah.
Karena bisa jadi penjual telah menggugurkan haknya terhadap pembayaran
itu dengan menjadikannya sebagai hibah, sedekah, zakat (jika pembeli
berhak mendapatkan zakat) atau lainnya kepada si pembeli. Dapat pula
akad ini adalah akad hibah dalam bentuk akad jual beli. Hal ini
didasarkan pada salah satu pendapat dalam memahami kaidah: Hal al-'ibratu fil 'uqûd bil maqâshid wal ma'ânî am bil alfâzhi wal Mabânî?' (Apakah yang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan makna akad itu, ataukah lafal dan bentuk katanya?).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka dengan berpindahnya kepemilikan harta kekayaan
sang ibu itu kepada anak perempuannya secara benar dan sah maka sudah
tidak ada lagi harta warisan yang dapat ia wariskan kepada ahli warisnya
yang lain. Harta yang ia berikan kepada anak perempuannya telah berubah
menjadi milik anaknya itu dan tidak ada seorangpun dari ahli warisnya
yang lain yang berhak untuk menuntut harta tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Seluruh Harta kepada Anak
Memberikan Seluruh Harta kepada Anak
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar