Memakai Kain Penutup (Semacam Celana dalam yang Tidak Berjahit) Ketika Berihram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 2214 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah seorang yang sedang melaksanakan ihram boleh memakai sepotong kain (semacam celana dalam yang tidak berjahit) yang bagian pinggirnya diberi tali karet untuk mengikatnya? Perlu diketahui bahwa kami adalah perusahaan yang membuat produk tersebut dan mendistribusikannya ke toko-toko, sehingga fatwa ini akan menjadi penentu keberlangsungan produk tersebut.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Diharamkan bagi orang yang sedang berihram memakai pakaian berjahit. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Beliau menjawab,
لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ البُرْنُسَ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِن الْكَعْبَيْنِ
 
    "Orang yang sedang berihram tidak boleh memakai pakaian, celana, jubah yang mempunyai tutup kepala dan khuf (kaos kaki kulit). Namun jika ia tidak mempunyai sepasang sandal, maka hendaknya ia memakai khuf yang lebih rendah dari mata kaki." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Dari hadits di atas dan hadits-hadits lainnya para ulama mengambil kesimpulan bahwa seorang laki-laki yang sedang berihram tidak boleh memakai pakaian berjahit. Yang dimaksud dengan pakaian berjahit adalah kain yang dijahit sesuai dengan bentuk anggota tubuh, seperti beberapa jenis pakaian yang disebutkan dalam hadits di atas. Jika tidak demikian maka dibolehkan memakainya, seperti jam, kaca mata, kain penutup bagian bawah atau bagian atas tubuh dan lain sebagainya yang digunakan dengan cara melilitkan kain tersebut pada tubuh, bukan dijahit sesuai dengan bentuk tubuh.
    Dengan demikian, kain penutup yang digambarkan dalam pertanyaan di atas boleh dipakai oleh orang yang berihram untuk haji ataupun umrah. Sehingga, perusahaan anda dibolehkan untuk memproduksi barang tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman