Memperhatikan permohonan fatwa No. 2214 tahun 2006 yang berisi:
Apakah seorang yang sedang
melaksanakan ihram boleh memakai sepotong kain (semacam celana dalam
yang tidak berjahit) yang bagian pinggirnya diberi tali karet untuk
mengikatnya? Perlu diketahui bahwa kami adalah perusahaan yang membuat
produk tersebut dan mendistribusikannya ke toko-toko, sehingga fatwa ini
akan menjadi penentu keberlangsungan produk tersebut.
|
||
|
||
Diharamkan bagi orang yang sedang berihram memakai pakaian berjahit.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah
pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Beliau
menjawab,
لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ
السَّرَاوِيْلَ وَلاَ البُرْنُسَ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ
يَجِدَ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِن الْكَعْبَيْنِ
"Orang yang sedang berihram tidak
boleh memakai pakaian, celana, jubah yang mempunyai tutup kepala dan
khuf (kaos kaki kulit). Namun jika ia tidak mempunyai sepasang sandal,
maka hendaknya ia memakai khuf yang lebih rendah dari mata kaki." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dan hadits-hadits
lainnya para ulama mengambil kesimpulan bahwa seorang laki-laki yang
sedang berihram tidak boleh memakai pakaian berjahit. Yang dimaksud
dengan pakaian berjahit adalah kain yang dijahit sesuai dengan bentuk
anggota tubuh, seperti beberapa jenis pakaian yang disebutkan dalam
hadits di atas. Jika tidak demikian maka dibolehkan memakainya, seperti
jam, kaca mata, kain penutup bagian bawah atau bagian atas tubuh dan
lain sebagainya yang digunakan dengan cara melilitkan kain tersebut pada
tubuh, bukan dijahit sesuai dengan bentuk tubuh.
Dengan demikian, kain penutup yang
digambarkan dalam pertanyaan di atas boleh dipakai oleh orang yang
berihram untuk haji ataupun umrah. Sehingga, perusahaan anda dibolehkan
untuk memproduksi barang tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memakai Kain Penutup (Semacam Celana dalam yang Tidak Berjahit) Ketika Berihram
Memakai Kain Penutup (Semacam Celana dalam yang Tidak Berjahit) Ketika Berihram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar