Memperhatikan permintaan fatwa No. 173 tahun 2007, yang berisi:
Ada seseorang yang mewakilkan kepada
saya untuk melemparkan Jumrah Aqabah bagi dirinya. Tapi, karena suasana
tempat pelemparan jumrah yang sangat padat, maka saya melemparkan semua
batu itu secara serentak. Apa hukum lemparan saya itu? Perlu diketahui
bahwa orang yang mewakilkan itu sekarang telah meninggal dunia sebelum
saya memberitahukan hal itu kepadanya.
|
||
|
||
Jika permasalahannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, maka
anda harus menyembelih hewan dam di dalam wilayah Tanah Haram –seperti
di Mina, Mekkah, Muzdalifah atau tempat lain di dalam batas Tanah
Haram—kapan saja sepanjang tahun.
Hal ini berdasarkan pendapat yang
dipegangi dalam Mazhab Empat yang mewajibkan melempar jumrah dengan
kerikil secara terpisah dan bahwa orang yang meninggalkan sebagian besar
pelemparan dalam salah satu hari pelemparan jumrah itu, maka ia harus
menyembelih hewan dam.
Kewajiban membayar dam ini dibebankan
kepada Anda, karena Anda tidak melaksanakan pelemparan jumrah yang
diwakilkan kepada Anda dengan cara yang benar. Selain itu, Anda juga
tidak mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan pelemparan yang
diwakilkan kepada Anda itu hingga waktu untuk melempar jumrah habis.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melempar Tujuh Kerikil Jumrah Sekaligus
Melempar Tujuh Kerikil Jumrah Sekaligus
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar