Melempar Tujuh Kerikil Jumrah Sekaligus

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permintaan fatwa No. 173 tahun 2007, yang berisi:
    Ada seseorang yang mewakilkan kepada saya untuk melemparkan Jumrah Aqabah bagi dirinya. Tapi, karena suasana tempat pelemparan jumrah yang sangat padat, maka saya melemparkan semua batu itu secara serentak. Apa hukum lemparan saya itu? Perlu diketahui bahwa orang yang mewakilkan itu sekarang telah meninggal dunia sebelum saya memberitahukan hal itu kepadanya.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika permasalahannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, maka anda harus menyembelih hewan dam di dalam wilayah Tanah Haram –seperti di Mina, Mekkah, Muzdalifah atau tempat lain di dalam batas Tanah Haram—kapan saja sepanjang tahun. 
    Hal ini berdasarkan pendapat yang dipegangi dalam Mazhab Empat yang mewajibkan melempar jumrah dengan kerikil secara terpisah dan bahwa orang yang meninggalkan sebagian besar pelemparan dalam salah satu hari pelemparan jumrah itu, maka ia harus menyembelih hewan dam.
    Kewajiban membayar dam ini dibebankan kepada Anda, karena Anda tidak melaksanakan pelemparan jumrah yang diwakilkan kepada Anda dengan cara yang benar. Selain itu, Anda juga tidak mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan pelemparan yang diwakilkan kepada Anda itu hingga waktu untuk melempar jumrah habis.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman