Bersenggama pada Siang Hari Bulan Ramadhan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Apa hukum seorang suami yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika seorang muslim yang sedang berpuasa menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan maka puasanya menjadi batal. Selain itu, ia juga wajib mengqadhanya pada hari lain dan membayar kafarat. Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, "Saya telah celaka, wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Apa yang telah membuatmu celaka?" Lelaki itu menjawab, "Saya menggauli istri saya ketika bulan Ramadhan." Beliau berkata, "Apakah kamu memiliki budak yang dapat dimerdekakan?" "Tidak," jawabnya. Lalu beliau berkata lagi, "Apakah kamu memiliki makanan yang dapat kamu sedekahkan untuk enam puluh orang miskin?" "Tidak," jawabnya lagi. Lalu lelaki itu duduk hingga Rasulullah saw. datang membawa segantang kurma dan berkata kepadanya, "Bersedekahlah dengan ini." Lelaki itu berkata, "Tidak ada keluarga di antara kedua ujung kota Madinah yang lebih membutuhkan dari saya." Mendengar itu Nabi saw. pun tertawa dan berkata, "Pergilah dan gunakanlah untuk memberi makan keluargamu."
    Banyak ahli fikih yang berpendapat bahwa pembayaran kafarat diwajibkan atas suami saja jika ia tidak dalam keadaan lupa ketika menggauli istrinya. Jenis kewajiban yang harus dibayarkan dalam kafarat adalah sesuai dengan urutan kewajiban yang dinyatakan dalam hadits di atas, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makanan kepada enam puluh fakir miskin dari jenis makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman