Apa hukum seorang suami yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan?
|
||
|
|
||
|
Jika seorang muslim yang sedang berpuasa menggauli istrinya pada siang
hari bulan Ramadhan maka puasanya menjadi batal. Selain itu, ia juga
wajib mengqadhanya pada hari lain dan membayar kafarat. Diriwayatkan
bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, "Saya
telah celaka, wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Apa yang telah
membuatmu celaka?" Lelaki itu menjawab, "Saya menggauli istri saya
ketika bulan Ramadhan." Beliau berkata, "Apakah kamu memiliki budak yang
dapat dimerdekakan?" "Tidak," jawabnya. Lalu beliau berkata lagi,
"Apakah kamu memiliki makanan yang dapat kamu sedekahkan untuk enam
puluh orang miskin?" "Tidak," jawabnya lagi. Lalu lelaki itu duduk
hingga Rasulullah saw. datang membawa segantang kurma dan berkata
kepadanya, "Bersedekahlah dengan ini." Lelaki itu berkata, "Tidak ada
keluarga di antara kedua ujung kota Madinah yang lebih membutuhkan dari
saya." Mendengar itu Nabi saw. pun tertawa dan berkata, "Pergilah dan
gunakanlah untuk memberi makan keluargamu."
Banyak ahli fikih yang berpendapat
bahwa pembayaran kafarat diwajibkan atas suami saja jika ia tidak dalam
keadaan lupa ketika menggauli istrinya. Jenis kewajiban yang harus
dibayarkan dalam kafarat adalah sesuai dengan urutan kewajiban yang
dinyatakan dalam hadits di atas, yaitu memerdekakan budak, jika tidak
mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka
memberi makanan kepada enam puluh fakir miskin dari jenis makanan yang
biasa diberikan kepada keluarganya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Bersenggama pada Siang Hari Bulan Ramadhan
Bersenggama pada Siang Hari Bulan Ramadhan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar