yang berisi:
Bolehkah membaca Alquran di mushaf ketika salat?
|
||
|
||
Diantara bentuk ibadah yang paling utama adalah ibadah yang
menggabungkan antara dua kebaikan, misalnya menggabungkan antara salat
dan membaca Alquran. Oleh karena itu, kaum muslimin berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk mengkhatamkan Alquran di dalam salat mereka.
Namun, karena tidak semua orang bisa melakukan hal itu dengan bertumpu
pada hafalannya, maka para ulama membahas tentang boleh tidaknya membaca
mushaf ketika salat dengan cara memegangnya dengan tangan atau
meletakkanya di tempat khusus sehingga dapat dibaca oleh orang yang
salat.
Menurut Mazhab Syafi'i dan fatwa
dalam Mazhab Hambali, dibolehkan membaca Alquran dari mushaf ketika
salat, baik sebagai imam ataupun ketika salat sendiri. Tidak ada
perbedaan dalam hal ini antara salat fardu dengan salat sunah dan antara
orang yang hafal dengan yang tidak. Ini adalah pendapat yang menjadi
pegangan dalam kedua mazhab. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî menukil hal ini dari dua ulama salaf, yaitu Atha` dan Yahya al-Anshari.
Terdapat sebuah riwayat yang
disebutkan di dalam Shahih Bukhari secara mu'allaq –dan disambungkan
sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrâ—dari Aisyah, Ummul Mukminin r.a., bahwa dia pernah menjadi makmum dari budaknya, Dzakwan, yang membaca dari mushaf.
Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrâ dan al-Mughnî karya
Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam az-Zuhri ditanya tentang seorang
lelaki yang membaca Alquran dari mushaf, lalu dia berkata, "Dulu
orang-orang terbaik kami membaca Alquran dari mushaf ketika salat."
Sebagaimana membaca Alquran merupakan
ibadah, maka melihat ke mushaf juga merupakan ibadah. Bergabungnya
suatu ibadah ke dalam ibadah yang lain tidak mengakibatkan rusaknya
ibadah tersebut, akan tetapi sebaliknya membuat bertambahnya pahala,
karena di dalamnya terdapat tambahan amalan berupa melihat ke dalam
mushaf.
Hujjatul Islam al-Ghazali, di dalam kitab Ihyâ` Ulumiddîn
berkata, "Ada yang mengatakan bahwa mengkhatamkan Alquran dengan
membaca mushaf mendapatkan pahala tujuh kali lipat, karena memandang
mushaf juga merupakan ibadah."
Dalam kaidah syarak dijelaskan bahwa
sarana untuk mencapai suatu tujuan menempati posisi hukum tujuan itu.
Tujuan membaca dari mushaf ini adalah tercapainya pembacaan ayat dalam
salat , sehingga jika tujuan tersebut dapat tercapai dengan melihat
tulisan seperti melalui mushaf, maka itu dibolehkan.
Imam Nawawi di dalam al-Majmû' berkata,
"Seandainya dia (orang yang sedang salat) membaca Alquran dari mushaf
maka salatnya tidak batal, baik dia hafal Alquran atau tidak. Bahkan dia
wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fâtihah. Bila
orang tersebut terkadang membuka lembaran mushaf maka salatnya tidak
batal."
Al-Allamah Manshur al-Buhuti, seorang ulama Mazhab Hambali, dalam Kasysyâf al-Qinâ'
berkata, "Dia –orang yang salat—boleh membaca Alquran dari mushaf
walaupun dia hafal apa yang dibaca." Lalu dia berkata, "Dalam hal ini
sama saja antara salat fardu dan salat sunnah. Pernyataan ini dikatakan
oleh Ibnu Hamid."
Sedangkan para ulama Mazhab Hanafi
berpendapat bahwa membaca Alquran dengan mushaf ketika salat dapat
merusak salat tersebut. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dari
Mazhab Zhahiri. Diantara dalil Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah
riwayat yang terdapat dalam Kitâb al-Mashâhif karya Ibnu Abi Dawud dari
Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Amirul Mukminin Umar r.a. melarang kami
mengimami masyarakat dengan membaca Alquran dari mushaf. Beliau juga
melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah balig."
Namun riwayat ini tidaklah kuat, karena di dalam sanadnya terdapat Nahsyal bin Sa'id an-Naisaburi. Statusnya adalah kadzdzâb matrûk. Dalam at-Târîkh al-Kabîr,
al-Bukhari berkata tentang Nahsyal ini, "Di dalam hadis-hadisnya
terdapat riwayat-riwayat munkar." An-Nasa`i, sebagaimana disebutkan
dalam kitab Tahdzîb at-Tahdzîb, berkata, "Dia tidak tsiqah dan hadisnya tidak layak ditulis."
Dalil lain yang digunakan oleh ulama
yang melarang adalah bahwa membawa mushaf dan melihat ke dalamnya serta
membuka-buka lembarannya adalah termasuk gerakan yang banyak.
Jawaban dari dalil ini adalah bahwa
jika yang dipermasalahkan adalah gerakan membawa sesuatu ketika salat,
maka Rasulullah saw. pernah membawa Umamah binti Abil Ash di pundaknya
ketika salat. Ketika bersujud beliau meletakkannya, lalu ketika berdiri
lagi beliau menggendongnya kembali. Adapun membuka-buka lembaran mushaf,
maka terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kebolehan melakukan
gerakan yang sedikit ketika salat. Membuka lembaran mushaf masuk dalam
kategori amalan sedikit yang dimaafkan ini.
Membaca dari mushaf tidak selalu
merupakan gerakan yang banyak, karena pada umumnya gerakan ini hanya
dilakukan sewaktu-waktu saja, mengingat lamanya jarak antara membuka
satu lembaran dengan membuka lembaran berikutnya. Bahkan, membuka
lembaran itu sendiri termasuk dalam gerakan yang sedikit. Saat ini,
sebagian masyarakat memanfaatkan penyangga khusus yang tinggi dan
diletakkan di depan imam untuk menaruh mushaf. Mushaf tersebut biasanya
memiliki tulisan yang besar dan lembaran yang lebar sehingga tulisan itu
dapat terbaca satu atau dua lembar tanpa perlu melakukan gerakan
membuka lembaran.
Dua murid Abu Hanifah, yaitu Qadhi
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani berpendapat bahwa membaca
Alquran dari mushaf ketika salat adalah mutlak dimakruhkan, baik itu
salat fardu maupun salat sunnah. Akan tetapi perbuatan itu tidak
membatalkan salat, karena merupakan ibadah yang ditambahkan ke ibadah
yang lain. Aspek kemakruhannya adalah karena perbuatan itu menyerupai
perbuatan Ahlul Kitab.
Berdasarkan kajian yang lebih
mendalam, penyerupaan dengan Ahlul Kitab dilarang jika pelakunya memang
bermaksud menyerupainya. Karena wazan kata tasyabbuh (menyerupai) adalah tafa'-'ul.
Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat dan orientasi untuk melakukan
suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya. Mempertimbangkan
aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar pengambilan
dalil dalam syariat.
Di antara dalil akan hal ini juga
adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah saw.
sakit sehingga kami shalat di belakang beliau yang melakukan shalat
sambil duduk. Beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami dalam keadaan
bediri semua. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami sehingga kami
semua pun duduk. Setelah melakukan salam, beliau bersabda,
إِنْ كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ
فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ، يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ
قَعُوْدٌ، فَلاَ تَفْعَلُوْا، اِئْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى
قَائِماً فَصَلُّوْا قِيَاماً وَإِنْ صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوْا قُعُوْداً
"Sesungguhnya kalian hampir saja
melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Persia dan Romawi.
Mereka berdiri di hadapan para raja mereka yang sedang duduk. Janganlah
kalian melakukan itu. Ikutilah imam kalian. Jika ia melakukn shalat
dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk juga dan jika ia
shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah dalam keadaan berdiri juga."
Kata "kidtum" (hampir) dalam
hadis di atas menunjukkan tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan
meskipun nyaris terjadi. Perbuatan orang-orang Persia dan Romawi telah
benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para sahabat, tapi karena mereka
tidak bermaksud untuk mengikuti atau menyerupai perbuatan tersebut maka
mereka tidak dianggap telah menyerupai orang-orang Persia dan Romawi.
Oleh karena itu, Ibnu Nujaim, salah seorang ulama Hanafi, berkata dalam kitabnya al-Bahr ar-Râiq,
"Ketahuilah bahwa perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan
secara mutlak. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan
adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti
mereka. Oleh karena itu seandainya tidak bertujuan untuk meniru mereka,
maka menurut keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan) hal itu tidak
dimakruhkan."
Dalam masalah membaca Alquran dengan
mushaf ketika salat ini, para ulama Mazhab Maliki membedakan antara
salat fardu dan salat sunnah. Mereka berpendapat bahwa hal itu
dimakruhkan secara mutlak dalam salat fardu, baik pembacaan itu
dilakukan sejak awal salat atau ketika di tengah-tengah salat. Dalam
salat sunnah hal itu dimakruhkan juga jika memulai membaca dari mushaf
ketika di tengah-tengah salat, karena pada umumnya orang yang salat
sibuk dengan amalan salatnya. Namun, hal itu dibolehkan tanpa adanya
kemakruhan jika sudah memulainya dari awal salat. Karena terdapat
hal-hal yang dapat ditolerir dalam salat sunnah tapi tidak dapat
ditolerir dalam salat fardu. (Manh al-Jalîl Syarh Mukhtashar al-Khalîl).
Alasan di atas dijawab bahwa
kemakruhan ini bisa terjadi jika gerakan tersebut adalah gerakan
main-main yang tidak ada gunanya. Orang yang salat dilarang untuk
melakukan perbuatan seperti itu, karena bertentangan dengan kekhusyukan
dalam salat. Membaca mushaf ketika salat tidaklah termasuk dalam
kategori ini, tetapi masuk dalam gerakan ringan untuk tujuan yang
diinginkan. Semua perbuatan yang masuk dalam gerakan ringan ini tidak
apa-apa untuk dilakukan. Landasan dalil bagi hal ini adalah hadis yang
menyebutkan bahwa Nabi saw. melepas kedua sandalnya di saat salat ketika
diwahyukan kepada beliau bahwa di sandal tersebut terdapat kotoran
(najis). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu
Sa'id al-Khudri r.a..
Berdasarkan semua penjelasan di atas,
maka membaca Alquran dari mushaf ketika salat, baik fardu maupun
sunnah, adalah boleh secara syarak tanpa ada kemakruhan di dalamnya
apalagi sampai membatalkan salat.
Hanya saja perlu diperhatikan bahwa
selama masalah ini merupakan masalah yang masih diperdebatkan oleh para
ulama, maka terdapat kelapangan di dalamnya. Hal itu sesuai dengan
kaidah syarak bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah
khilaf. Dan tidak boleh pula hal ini menjadi penyebab terjadinya
ketidaktentraman dan pertikaian antar orang-orang muslim.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membaca Alquran di Mushaf Ketika Salat
Membaca Alquran di Mushaf Ketika Salat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar