Ibu
FR bertanya, "Apakah seorang muslimah boleh mengonsumsi pil anti haid
guna mencegah datangnya siklus haid agar dapat berpuasa selama bulan
Ramadhan?"
|
||
|
|
||
|
Salah satu hukum yang ditetapkan oleh syariat adalah seorang wanita
muslimah tidak boleh berpuasa Ramadhan jika datang masa haidnya. Karena
dalam kondisi tubuh yang lemah dan tidak teratur di masa haid, tidak
berpuasa adalah pilihan terbaik bagi perempuan, oleh karena itulah
syariat mewajibkan mereka untuk tidak berpuasa. Ini merupakan bentuk
keringanan dan kasih sayang dari Allah.
Tindakan kebanyakan wanita (di
masyarakat Mesir) yang sedang haid di bulan Ramadhan, dengan hanya
makan atau minum sedikit lalu tidak makan sama sekali adalah
bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin memberikan keringanan
serta menjaga kesehatan tubuh dan jiwa mereka. Yang diminta dari kaum
perempuan adalah tidak berpuasa –sebagaimana yang ia lakukan pada
hari-hari biasa— selama masa haidnya. Mereka tidak akan dicela atau
mendapatkan dosa karena makan di saat haid, karena mereka akan mengganti
hari-hari yang mereka tinggalkan itu pada waktu yang lain. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam hadis Aisyah r.a., ia berkata, "Pada masa
Rasulullah saw. kami mengalami hal itu (haid), maka kami diperintahkan
untuk mengqadha` puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqadha` salat." (Muttafaq alaih).
Adapun mengonsumsi pil anti haid guna
menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat
berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu dibolehkan
dalam syariat dan puasanya adalah sah. Seorang wanita boleh melakukan
hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa
penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya baik
cepat atau lambat. Jika dokter menyatakan bahwa mengonsumsi pil anti
haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan.
Dalam kaidah syariat ditegaskan, "laa dharara wa lâ dhirâr"
(Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang
lain). Selain itu, menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu dari tujuan
utama syariat Islam. Meskipun demikian, penyerahan diri dan ketundukan
seorang muslimah kepada kehendak dan takdir Allah yang memberikan
kondisi haid padanya dan mewajibkannya tidak berpuasa ketika itu adalah
lebih baik dan lebih berpahala.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengonsumsi Pil Anti Haid selama Bulan Ramadhan
Mengonsumsi Pil Anti Haid selama Bulan Ramadhan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar