honan fatwa No. 1575 tahun 2009 yang berisi:
Bolehkah menggugurkan sebagian hutang
orang muslim kepada kita yang tidak kunjung lunas dengan menjadikannya
sebagai zakat kita kepadanya, tanpa memberitahunya bahwa kita menjadikan
hutang itu sebagai zakat kita?
|
||
|
||
Menggugurkan hutang orang lain kepada kita yang tidak kunjung dilunasi
dan memasukkannya ke dalam perhitungan zakat kita dengan tanpa
memberitahu orang yang berhutang bahwa kita memasukkanya dalam zakat
adalah boleh menurut para ulama Mazhab Syafi'i dan Asyhab dari Mazhab
Maliki. Ini juga pendapat Imam Ja'far ash-Shadiq, Hasan al-Bashri dan
Atha`. Menurut mereka hal ini dibolehkan karena orang-orang yang
berhutang itu masuk dalam golongan ghârimîn (orang-orang yang berhutang) yang merupakan salah satu dari delapan mashârîf zakat (penerima zakat).
Penguat bagi pendapat ini adalah
bahwa Allah ta'ala menamakan pengguguran hutang dari orang yang
kesulitan dalam melunasinya sebagai sedekah. Allah berfirman,
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika
kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 280).
Maka pengguguran terhadap hutang
orang yang kesulitan melunasinya merupakan sedekah kepadanya, walaupun
tidak adanya serah terima dan pemindahan kepemilikan kepadanya,
berdasarkan prinsip semua perkara berdasarkan tujuannya.
Pengguguran itu sendiri serupa dengan
perbuatan serah terima. Oleh karena itu, seandainya seseorang
menyerahkan zakatnya kepada orang yang berhutang kepadanya, kemudian dia
mengambilnya kembali sebagai pelunasan hutang orang itu kepadanya, maka
hal itu dibolehkan. Maka demikian juga seandainya dia menggugurkan
hutang orang itu sebagai pelunasan zakat. Hal ini dibolehkan karena
tercapainya tujuan yang diinginkan dari kedua hal di atas, yaitu
menghilangkan beban hutang dari pundak orang yang berhutang.
Kami melihat tidak apa-apa mengambil
pendapat ini, karena ini merupakan salah satu realisasi dari sikap
mengasihani para pemberi pinjaman yang tidak kunjung terlunasi
piutangnya pada orang lain. Selain itu juga memberikan kemudahan kepada
orang-orang yang berhutang yaitu dengan menghilangkan beban hutang dari
pundaknya.
Juga tidak apa-apa tidak memberitahu
orang yang berhutang tentang dimasukkannya hutang yang digugurkan
darinya sebagai zakat untuknya. Karena, ini merupakan salah satu upaya
menjaga perasaan dan air muka mereka, dan semua ini adalah perbuatan
mulia yang dianjurkan oleh Islam.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat
Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar