Menutup Badan dengan Kain untuk Menghangatkan Badan Ketika Sedang Berihram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 2311 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah orang yang sedang berihram (muhrim), baik laki-laki maupun perempuan, boleh menutup badannya dengan sesuatu untuk menghangatkan tubuhnya?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Orang yang sedang berihram (muhrim) dilarang memakai sesuatu yang berjahit. Maksudnya adalah sesuatu yang membentuk salah satu bagian tubuh, seperti kemeja, celana, celana dalam (cawat), khuf (kaos kaki kulit) dan lain sebagainya. Namun, jika sehelai kain diselubungkan di satu anggota badan tanpa membentuknya secara detail maka itu boleh dilakukan. Jika seorang muhrim mengambil sebuah kemeja, seprai atau selimut lalu menyelubungkannya pada tubuhnya untuk mengusir dingin, menutup aurat atau tujuan lain maka hal itu dibolehkan. Yang menjadi standar kewajiban membayar fidyah dikarenakan memakai pakaian berjahit adalah memakai pakaian dengan cara yang umum pada semua jenis pakaian, bukan sekedar meletakkannya di tubuh.
    Seorang muhrim juga dilarang menutup seluruh atau sebagian kepalanya –meskipun bagian kepala di belakang telinganya terbuka— dengan sesuatu yang menempel langsung ke kepala, baik itu kain berjahit yang membentuk pola tubuh, seperti kopiah, ataupun tidak, seperti serban, kain sarung atau apa saja yang digunakan untuk menutup badan. Namun, orang yang berihram dibolehkan untuk menggunakan bantal, meletakkan tangannya di kepala ataupun berteduh di bawah sesuatu meskipun menyentuh kepalanya. Adapun mengangkat barang di atas kepalanya maka para ulama berbeda pendapat. Sehingga, yang afdhal adalah  tidak mengangkat barang di atas kepala agar tidak terkena kewajiban membayar fidyah menurut ulama yang melarangnya.
    Sedangkan para perempuan yang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, maka ihram mereka terletak pada wajah dan kedua telapak tangan mereka. Maksudnya mereka tidak boleh menutup kedua anggota tubuh itu. Selain keduanya maka mereka boleh menutupinya dengan apapun sesuka mereka.
    Dengan demikian, maka dibolehkan bagi seorang muhrim baik untuk haji maupun umrah, untuk menyelubungi badannya dengan sesuatu guna menghangatkan tubuh. Tapi dengan syarat pemakaian itu tidak sampai membentuk pola tubuhnya dan tidak menutup kepalanya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman