honan fatwa nomor 2311 tahun 2006 yang berisi:
Apakah orang yang sedang berihram
(muhrim), baik laki-laki maupun perempuan, boleh menutup badannya dengan
sesuatu untuk menghangatkan tubuhnya?
|
||
|
|
||
|
Orang yang sedang berihram (muhrim) dilarang memakai sesuatu yang
berjahit. Maksudnya adalah sesuatu yang membentuk salah satu bagian
tubuh, seperti kemeja, celana, celana dalam (cawat), khuf (kaos kaki
kulit) dan lain sebagainya. Namun, jika sehelai kain diselubungkan di
satu anggota badan tanpa membentuknya secara detail maka itu boleh
dilakukan. Jika seorang muhrim mengambil sebuah kemeja, seprai atau
selimut lalu menyelubungkannya pada tubuhnya untuk mengusir dingin,
menutup aurat atau tujuan lain maka hal itu dibolehkan. Yang menjadi
standar kewajiban membayar fidyah dikarenakan memakai pakaian berjahit
adalah memakai pakaian dengan cara yang umum pada semua jenis pakaian,
bukan sekedar meletakkannya di tubuh.
Seorang muhrim juga dilarang menutup
seluruh atau sebagian kepalanya –meskipun bagian kepala di belakang
telinganya terbuka— dengan sesuatu yang menempel langsung ke kepala,
baik itu kain berjahit yang membentuk pola tubuh, seperti kopiah,
ataupun tidak, seperti serban, kain sarung atau apa saja yang digunakan
untuk menutup badan. Namun, orang yang berihram dibolehkan untuk
menggunakan bantal, meletakkan tangannya di kepala ataupun berteduh di
bawah sesuatu meskipun menyentuh kepalanya. Adapun mengangkat barang di
atas kepalanya maka para ulama berbeda pendapat. Sehingga, yang afdhal
adalah tidak mengangkat barang di atas kepala agar tidak terkena
kewajiban membayar fidyah menurut ulama yang melarangnya.
Sedangkan para perempuan yang
melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, maka ihram mereka
terletak pada wajah dan kedua telapak tangan mereka. Maksudnya mereka
tidak boleh menutup kedua anggota tubuh itu. Selain keduanya maka mereka
boleh menutupinya dengan apapun sesuka mereka.
Dengan demikian, maka dibolehkan bagi
seorang muhrim baik untuk haji maupun umrah, untuk menyelubungi
badannya dengan sesuatu guna menghangatkan tubuh. Tapi dengan syarat
pemakaian itu tidak sampai membentuk pola tubuhnya dan tidak menutup
kepalanya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menutup Badan dengan Kain untuk Menghangatkan Badan Ketika Sedang Berihram
Menutup Badan dengan Kain untuk Menghangatkan Badan Ketika Sedang Berihram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar