ntaan fatwa No. 559 tahun 2007, yang berisi:
Ibu saya telah berulangkali berusaha
menunaikan haji, akan tetapi dia belum juga mendapatkan taufik dari
Allah untuk menunaikannya. Saya sendiri telah menunaikan haji. Kemudian
saya menunaikan haji untuk ibu saya dengan menggunakan biaya dari
hartanya ketika beliau masih hidup. Ketika itu, usia beliau adalah 68
tahun dan sudah tidak mampu mengontrol buang air kecilnya. Di samping
itu, beliau juga selalu pusing jika naik kendaraan. Maka apakah haji
yang saya lakukan untuknya sah?
|
||
|
||
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa Abdullah bin Abbas
memberitahunya bahwa ada seorang wanita dari kabilah Khats'am bertanya
kepada Rasulullah saw. yang ketika itu sedang berboncengan dengan Fadhl
bin Abbas. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban
haji telah berlaku pada ayah saya yang sudah tua renta. Dia sudah tidak
mampu menunggang tunggangan. Apakah saya bisa menunaikan haji
untuknya?" Maka Rasulullah saw. menjawab, "Ya, bisa. Lakukanlah haji
untuk ayahmu." (HR. Bukhari, Ahmad dan banyak penyusun kitab hadis
lainnya, dari Ibnu Abbas r.a.).
Orang yang tidak mampu bertahan di atas kendaraan, dalam istilah fikih disebut al-ma'dhûb. Haji –demikian juga umrah— dibolehkan untuk orang lain jika orang tersebut sudah meninggal dan orang yang ma'dhûb.
Jika kondisinya seperti yang dideskripsikan dalam pertanyaan, maka haji Anda untuk ibu Anda adalah sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Haji untuk Orang yang Sakit yang Tidak Mampu Bertahan di Atas Kendaraan
Haji untuk Orang yang Sakit yang Tidak Mampu Bertahan di Atas Kendaraan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar