Haji untuk Orang yang Sakit yang Tidak Mampu Bertahan di Atas Kendaraan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 559 tahun 2007, yang berisi:
    Ibu saya telah berulangkali berusaha menunaikan haji, akan tetapi dia belum juga mendapatkan taufik dari Allah untuk menunaikannya. Saya sendiri telah menunaikan haji. Kemudian saya menunaikan haji untuk ibu saya dengan menggunakan biaya dari hartanya ketika beliau masih hidup. Ketika itu, usia beliau adalah 68 tahun dan sudah tidak mampu mengontrol buang air kecilnya. Di samping itu, beliau juga selalu pusing jika naik kendaraan. Maka apakah haji yang saya lakukan untuknya sah?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa Abdullah bin Abbas memberitahunya bahwa ada seorang wanita dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah saw. yang ketika itu sedang berboncengan dengan Fadhl bin Abbas. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji telah berlaku pada ayah saya yang sudah tua renta. Dia sudah tidak mampu menunggang tunggangan. Apakah saya bisa menunaikan haji untuknya?" Maka Rasulullah saw. menjawab, "Ya, bisa. Lakukanlah haji untuk ayahmu." (HR. Bukhari, Ahmad dan banyak penyusun kitab hadis lainnya, dari Ibnu Abbas r.a.).
    Orang yang tidak mampu bertahan di atas kendaraan, dalam istilah fikih disebut al-ma'dhûb. Haji –demikian juga umrah— dibolehkan untuk orang lain jika orang tersebut sudah meninggal dan orang yang ma'dhûb.
    Jika kondisinya seperti yang dideskripsikan dalam pertanyaan, maka haji Anda untuk ibu Anda adalah sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman