Menghajikan Orang Lain dengan Uang Sedekah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 1662 tahun 2007 yang berisi:
    Saya memiliki anak yang bekerja di Saudi Arabia. Ia mengirim sejumlah uang agar saya dapat melaksanakan haji. Apakah saya boleh menjadikan uang pemberian itu sebagai biaya untuk menghajikan ibu saya?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Biaya untuk menghajikan orang lain dapat berasal dari uang milik orang yang menghajikan atau uang orang yang dihajikan atau uang pihak ketiga (bukan uang keduanya). Orang yang menghajikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT sesuai dengan usaha dan rasa capek yang ia rasakan. Rasulullah saw. pernah bersabda mengenai pahala yang akan diterima oleh Aisyah r.a. atas umrah yang dilakukannya,
عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ أَوْ نَفَقَتِكِ
"Tergantung rasa letihmu," atau dalam redaksi lain: "[tergantung pada] biayamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Dengan demikian, maka tidak apa-apa menghajikan ibu Anda dengan syarat Anda telah melaksanakan haji sebelumnya. Pahala haji ini akan diberikan kepada Anda, ibu dan anak Anda.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman