honan fatwa nomor 1662 tahun 2007 yang berisi:
Saya memiliki anak yang bekerja di
Saudi Arabia. Ia mengirim sejumlah uang agar saya dapat melaksanakan
haji. Apakah saya boleh menjadikan uang pemberian itu sebagai biaya
untuk menghajikan ibu saya?
|
||
|
||
Biaya untuk menghajikan orang lain dapat berasal dari uang milik orang
yang menghajikan atau uang orang yang dihajikan atau uang pihak ketiga
(bukan uang keduanya). Orang yang menghajikan akan mendapatkan pahala
dari Allah SWT sesuai dengan usaha dan rasa capek yang ia rasakan.
Rasulullah saw. pernah bersabda mengenai pahala yang akan diterima oleh
Aisyah r.a. atas umrah yang dilakukannya,
عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ أَوْ نَفَقَتِكِ
"Tergantung rasa letihmu," atau dalam redaksi lain: "[tergantung pada] biayamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, maka tidak apa-apa
menghajikan ibu Anda dengan syarat Anda telah melaksanakan haji
sebelumnya. Pahala haji ini akan diberikan kepada Anda, ibu dan anak
Anda.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menghajikan Orang Lain dengan Uang Sedekah
Menghajikan Orang Lain dengan Uang Sedekah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar