honan fatwa nomor 2331 yang berisi:
Saya berasal dari Srilanka. Di negara
kami terdapat sekelompok orang menamakan diri mereka dengan Ahlul Quran
wal Hadits (Pendukung Alquran dan hadits) atau Ahlut Tauhid (Kelompok
Tauhid). Diantara ajaran-ajaran yang mereka dakwahkan adalah:
1. Mengingkari kehujjahan ijmak dan qiyas.
2. Berpendapat tidak bolehnya mentaklid salah satu Mazhab Empat ataupun mazhab-mazhab lainnya. Mereka mewajibkan setiap orang untuk berijtihad meskipun tidak memahami bahasa Arab. 3. Mengingkari kehujjahan perkataan para sahabat, karena menurut mereka, para shahabat tersebut telah melanggar Alquran dan Sunnah Nabi saw.. |
||
|
|
||
|
Pendapat-pendapat menyimpang ini tidak benar kalau dinisbatkan kepada
kelompok Ahlussunnah wal Jamaah. Begitu pula tidak tepat kalau
dinisbatkan juga kepada Ahlul Hadits (Ulama Hadits) ataupun Ahlur Ra`y
(Ulama Rasionalis). Bahkan, tidak benar juga kalau disandarkan kepada
mazhab islami apapun yang diakui. Karena, para ulama telah bersepakat
bahwa ijmak adalah hujjah yang pasti dan tidak boleh dilanggar. Ijmak
ini merupakan salah satu identitas Islam dan biasa disebut dengan
istilah al-ma'lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah (perkara yang diketahui
secara umum dalam agama Islam).
Dalil mengenai kehujjahan ijmak adalah firman Allah SWT,
"Dan barang siapa yang menentang Rasul
sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan
Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". (An-Nisâ` [4]: 115).
Juga terdapat banyak hadits yang
maknanya diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi saw. bahwa umat Islam
tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
Para ulama juga telah sepakat
mengenai kehujjahan qiyas jika memenuhi syarat-syaratnya yang dijelaskan
dalam kitab-kitab Ushul Fikih. Bahkan sebagian mereka mengeluarkan
fatwa bahwa jika ada sesuatu diwakafkan untuk para ulama fikih, maka
orang yang mengingkari qiyas tidak berhak mendapatkan barang wakaf itu.
Adapun pernyataan bahwa setiap orang
harus melakukan ijtihad meskipun tidak memahami bahasa Arab dan larangan
mengikuti (mentaklid) salah satu dari Mazhab Empat atau mazhab-mazhab
lainnya, maka itu adalah perkataan yang tidak masuk akal serta tidak
mungkin diucapkan oleh orang yang mempunyai akal sehat. Membebankan
orang awam untuk berijtihad adalah seperti membebankan orang sakit dan
lumpuh untuk terbang. Ini adalah pembebanan dengan sesuatu yang tidak
mungkin dilakukan. Jika ditambahkan lagi dengan larangan mentaklid salah
satu Mazhab Empat maka hal itu berarti penghancuran terhadap
pondasi-pondasi Islam dengan mengatasnamakan Islam, serta melenyapkan
Sunnah dengan alasan berpegang pada Sunnah.
Oleh karena itu, para ulama wajib
turun tangan untuk memadamkan api fitnah yang mengakibatkan tersebarnya
pendapat-pendapat sesat tersebut. Jika orang yang menyebarkan
pendapat-pendapat tadi memahami dengan baik hakikat serta akibat yang
ditimbulkannya, niscaya ia akan mengingkarinya sendiri dan berlepas
tangan darinya jika memang ia menginginkan keridhaan Allah semata.
Adapun berkaitan dengan perkataan
para sahabat, maka para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahannya
ketika terjadi perbedaan di kalangan para sahabat tersebut dalam masalah
tertentu. Penjelasan mengenai hal ini diuraikan secara rinci dalam
kitab-kitab Ushul Fikih. Walau bagaimanapun, seorang muslim hendaknya
bersikap sopan terhadap para sahabat Rasulullah saw., karena mereka
telah dipilih oleh Allah untuk menemani sebaik-baik makhluk-Nya,
Muhammad saw.. Mereka adalah para pembawa agama dan syariat ini. Menuduh
mereka melanggar Alquran dan Sunnah dengan sengaja adalah tindakan
tidak sopan dan tidak tahu diri. Ketika ada pendapat salah seorang dari
sahabat Rasulullah saw. yang nampak bertentangan dengan nash, maka kita
harus bersikap husnuzh zhân (berperasangka baik) terhadapnya dan
mengatakan, "Itulah batas ilmu yang dimiliki sahabat itu", atau, "Ia
mungkin belum mendengar hadits mengenai masalah itu", atau, "Hadits yang
sampai kepadanya tidak shahih menurutnya".
Seorang muslim yang mencintai Allah
dan Rasul-Nya saw. yang ingin senantiasa mengikuti ajaran agamanya
dengan benar hendaknya tidak mengambil ajaran agamanya dari orang-orang
yang tidak mempunyai kompetensi untuk mengeluarkan pendapat dalam
masalah agama. Hendaknya ia menanamkan di dalam hatinya kata-kata yang
pernah diucapkan oleh Imam Muhammad bin Sirin, "Sesungguhnya ilmu ini
adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama
kalian."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menjawab Syubhat Kelompok Pelaku Bid'ah
Menjawab Syubhat Kelompok Pelaku Bid'ah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar