ntaan fatwa No. 866 tahun 2005 , yang berisi:
Ketika seseorang yang berzina menikahi pasangan zinanya, apakah dosa perzinahannya akan hilang ataukah akan tetap ada?
|
||
|
|
||
|
Zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat diampuni dengan
bertaubat secara benar-benar (taubah nasuha). Dalam taubat ini pelaku
zina tidak disyaratkan menikahi pasangannya dalam perbuatan zina
tersebut. Namun, taubat itu terealisasi dengan meninggalkan perbuatan
terkutuk tersebut dan benar-benar menyesalinya, serta bertekad kuat
(berazam) untuk tidak mengulanginya kembali. Jika pelaku zina itu
bertaubat, niscaya Allah akan menerima taubatnya, baik dia menikahi
perempuan yang dia zinahi ataupun tidak, karena taubat tidak ada
kaitannya dengan pernikahan.
Meskipun demikian, secara moral
seseorang dituntut untuk menutupi perbuatan zina tersebut dari
pasangannya. Sehingga, jika keduanya telah bertaubat dan saling cocok
untuk menikah, maka akan lebih baik bagi keduanya untuk menikah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Dosa Pezina Hilang dengan Menikahi Pasangan Berzinanya?
Apakah Dosa Pezina Hilang dengan Menikahi Pasangan Berzinanya?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar