Apakah Dosa Pezina Hilang dengan Menikahi Pasangan Berzinanya?

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 866 tahun 2005 , yang berisi:
    Ketika seseorang yang berzina menikahi pasangan zinanya, apakah dosa perzinahannya akan hilang ataukah akan tetap ada?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat diampuni dengan bertaubat secara benar-benar (taubah nasuha). Dalam taubat ini pelaku zina tidak disyaratkan menikahi pasangannya dalam perbuatan zina tersebut. Namun, taubat itu terealisasi dengan meninggalkan perbuatan terkutuk tersebut dan benar-benar menyesalinya, serta bertekad kuat (berazam) untuk tidak mengulanginya kembali. Jika pelaku zina itu bertaubat, niscaya Allah akan menerima taubatnya, baik dia menikahi perempuan yang dia zinahi ataupun tidak, karena taubat tidak ada kaitannya dengan pernikahan. 
    Meskipun demikian, secara moral seseorang dituntut untuk menutupi perbuatan zina tersebut dari pasangannya. Sehingga, jika keduanya telah bertaubat dan saling cocok untuk menikah, maka akan lebih baik bagi keduanya untuk menikah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman