onan fatwa nomor 910 yang berisi:
Apakah calon dokter (dokter muda)
yang sedang mengikuti kepaniteraan klinik atau berlatih di salah satu
rumah sakit boleh membuka praktik jika ia yakin tidak akan membahayakan
pasien? Hal ini dikarenakan ia telah memiliki kapasitas yang dibutuhkan
dalam bidang penyakit tertentu yang akan menjadi obyek praktiknya nanti.
Perlu kami sampaikan juga bahwa selama masa kepaniteraan klinik, para
dokter muda mempelajari berbagai jenis ilmu kedokteran yang dibagi dalam
beberapa stase yang masing-masing memiliki masa pelatihan tertentu.
Misalnya stase penyakit dalam adalah selama dua bulan, stase forensik
satu bulan setengah, dan lain sebagainya. Apakah dokter muda itu boleh
melakukan praktik pada bidang stase yang telah ia selesaikan?
|
||
|
||
Dalam masyarakat modern saat ini, profesi dokter merupakan profesi yang
diatur oleh peraturan dan undang-undang serta tidak boleh mengikuti
kepentingan pribadi. Dalam kaidah syariat dinyatakan: Idzâ ta'âradhat
al-mashlahah al-'âmah ma'al mashlahah al-khâshah quddimat al-mashlahah
al-'âmah (Jika terjadi pertentangan antara kepentingan umum dan
kepentingan pribadi, maka wajib didahulukan kepentingan umum). Dalam
kaidah lain ditegaskan pula bahwa: Tasharrufât al-hâkim manûthah bil
mashlahah (Tindakan seorang penguasa harus didasarkan pada kemaslahatan
rakyat).
Seseorang kadang merasa mampu untuk
mengobati pasien, menjadi apoteker, kontraktor dan lain sebagainya yang
berkaitan langsung dengan kepentingan umum, tapi penilaian pribadinya
itu tidak dapat dijadikan standar dalam memutuskan masalah yang
berkaitan dengan kepentingan umum itu. Ia tidak boleh menjadikan jiwa
dan raga orang lain sebagai obyek percobaan dan predikisi-prediksinya.
Seseorang harus menghormati semua
makhluk, baik benda mati ataupun hewan, apalagi manusia yang ditelah
dimuliakan Allah sebagaimana dalam firman-Nya,
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam". (Al-Isrâ`[17]: 70).
Dan Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ "Orang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari keburukan ucapan dan tangannya." (Muttafaq 'alaih).
Nabi saw. juga bersabda dalam haji Wada',
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Seorang muslim diharamkan melanggar darah, harta dan kehormatan muslim lain." (HR. Muslim dan lainnya).
Di antara bentuk penghormatan
seseorang terhadap manusia adalah tidak menjadikannya sebagai obyek
percobaan yang didasarkan pada prediksi-prediksinya belaka, meskipun
menurutnya apa yang akan dia lakukan kemungkinan besar adalah benar.
Dalam menjalankan profesinya, seseorang harus tunduk pada kode etik
profesinya tersebut yang menjadi pedoman hukum demi kemaslahatan umum.
Di antara prinsip dasar dalam hal ini adalah kewajiban memberikan
kemaslahatan yang terbaik dan menjauhi kemudaratan hingga kadar sekecil
mungkin. Namun, setan selalu membisikkan kejahatan dalam diri manusia,
sehingga seringkali ia melihat kepentingan pribadinya lebih utama, dan
kepentingan umum pun terpinggirkan. Seandainya masalah ini diserahkan
kepada prediksi-prediksi dan pertimbangan-pertimbangan pribadi, maka
orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah melanggar
jiwa dan harta orang lain, sedangkan mereka mengira bahwa dengan semua
tindakan itu mereka telah berbuat baik.
Perlu diingat juga bahwa peradaban
suatu bangsa dan kemajuan suatu komunitas manusia diukur dari
penghormatan para individunya terhadap undang-undang yang ditetapkan
demi kepentingan umum. Dan sebaliknya, kehancuran suatu bangsa dan
masyarakat adalah disebabkan ketidaktundukan para individunya terhadap
sistem masyarakat dan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, seorang mahasiswa
fakultas kedokteran ataupun orang lain yang mungkin mempunyai
kepandaian, pengalaman dan keilmuan yang lebih, tidak boleh melakukan
profesinya di luar lingkup undang-undang dan kode etik profesi yang
berlaku.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membuka Tempat Praktik bagi Calon Dokter (Dokter Muda)
Membuka Tempat Praktik bagi Calon Dokter (Dokter Muda)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar