honan fatwa nomor 699 tahun 2009 yang berisi:
Apakah melakukan kegiatan spekulasi
di pasar saham dibolehkan? Dahulu saya memiliki uang sebesar 10.000
Pound Mesir, lalu uang itu saya gunakan untuk berbisnis di pasar saham.
Dalam waktu dua tahun, uang saya tersebut bertambah berkali-kali lipat.
Sekitar setahun yang lalu, ada seorang teman saya yang mengatakan bahwa
transaksi di pasar bursa diharamkan oleh agama. Tetapi saya tidak
mempedulikan kata-katanya itu dan tetap melanjutkan bisnis yang saya
lakukan yang keuntungannya terus bertambah setiap harinya. Jika
transaksi ini diharamkan, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang
yang saya dapatkan dari spekulasi di pasar saham tersebut?
|
||
|
||
Melakukan transaksi di pasar saham adalah dibolehkan dalam syariat
selama niat dan tujuannya adalah untuk melakukan bisnis, bukan
mempermainkan pasar. Hal ini dengan syarat perusahaan pengguna saham
tersebut bergerak dalam bisnis yang dibolehkan oleh agama, di samping
adanya modal dan dokumen yang jelas yang dimiliki oleh perusahaan
tersebut.
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi,
maka seluruh harta yang Anda peroleh dari bisnis ini adalah halal. Hal
ini karena pasar saham sejatinya merupakan sarana investasi, bukan
tempat perjudian. Barang siapa yang mengubah tujuan asli tersebut maka
ia telah berdosa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Spekulasi di Pasar Saham
Spekulasi di Pasar Saham
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar