Spekulasi di Pasar Saham

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 699 tahun 2009 yang berisi:
    Apakah melakukan kegiatan spekulasi di pasar saham dibolehkan? Dahulu saya memiliki uang sebesar 10.000 Pound Mesir, lalu uang itu saya gunakan untuk berbisnis di pasar saham. Dalam waktu dua tahun, uang saya tersebut bertambah berkali-kali lipat. Sekitar setahun yang lalu, ada seorang teman saya yang mengatakan bahwa transaksi di pasar bursa diharamkan oleh agama. Tetapi saya tidak mempedulikan kata-katanya itu dan tetap melanjutkan bisnis yang saya lakukan yang keuntungannya terus bertambah setiap harinya. Jika transaksi ini diharamkan, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang saya dapatkan dari spekulasi di pasar saham tersebut?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Melakukan transaksi di pasar saham adalah dibolehkan dalam syariat selama niat dan tujuannya adalah untuk melakukan bisnis, bukan mempermainkan pasar. Hal ini dengan syarat perusahaan pengguna saham tersebut bergerak dalam bisnis yang dibolehkan oleh agama, di samping adanya modal dan dokumen yang jelas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. 
    Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka seluruh harta yang Anda peroleh dari bisnis ini adalah halal. Hal ini karena pasar saham sejatinya merupakan sarana investasi, bukan tempat perjudian. Barang siapa yang mengubah tujuan asli tersebut maka ia telah berdosa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman