honan fatwa nomor 928 tahun 2007 yang berisi:
Saudara saya –yang meminta saya
menjadi pengacaranya—mendapatkan hak melihat anak perempuannya dari
pengadilan selama tiga jam setiap minggu. Masa ini menurutnya tidak
mencukupi untuk memberikan perhatian baginya, membina hubungan secara
psikologi denganya dan menjalin rasa kasih sayang baik diantara keduanya
atau antara anak perempuannya itu dengan keluarga ayahnya. Maka, apakah
saya dapat memintanya berkunjung pada hari-hari libur sekolah, libur
nasional dan meminta tambahan jam mingguan untuk bertemu?
|
||
|
||
Pengasuhan anak dan pengaturannya merupakan salah satu sarana untuk
memberikan perlindungan dan perawatan terhadap anak serta memenuhi semua
haknya. Sehingga, jika seseorang yang mendapatkan hak pengasuhan anak
ini ingin menggugurkannya, maka hak ini tidak gugur. Semua ini dilakukan
guna melindungi sang anak sehingga tidak ditelantarkan. Hak ini bukan
pentas untuk saling menipu antara suami istri yang telah bercerai dengan
mengorbankan kepentingan anak. Tapi, hak ini merupakan bentuk kewajiban
dan tanggung jawab dalam mendidik yang bertujuan memberikan perhatian
kepada anak, menjamin semua keperluannya dan merawatnya dengan baik.
Syariat Islam mengaitkan hak ini dengan perlindungan terhadap anak asuh,
baik terhadap dirinya, agamanya maupun akhlaknya. Di sisi lain, hak
pengasuhan ini merupakan obyek yang tepat untuk menumbuhkan dan
membiasakan sifat memberi, berkorban dan tidak egois.
Undang-undang yang mengatur hak
pengasuhan ini (di Mesir) yang bersumber dari syariat Islam bermaksud
untuk merealisasikan semua tujuan di atas. Ketika poin-poin dalam
undang-undang tidak dapat merealisasikan tujuan ini secara maksimal,
maka ruh undang-undang itu dapat dijadikan sebagai alat bagi hakim yang
pandai dan memahami dengan baik tujuan dan maksud syariah untuk mencapai
keinginan tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka hakim dibolehkan untuk memberikan persetujuan
kepada saudara lelaki Anda –yang menjadi klien Anda— untuk bertemu
dengan anak perempuannya satu hari dalam seminggu dan dalam masa yang
sepatutnya selama masa-masa libur panjang, serta hari-hari libur
nasional, apabila menurutnya hal itu dapat mewujudkan kemaslahatan dan
keadilan dalam kasus ini. Semua ini dengan memperhatikan hak sang ibu
sebagai pemilik hak asuh anak tersebut untuk merasa tenang terhadap
kondisi anaknya, juga memperhatikan hak sang ayah dalam mendidik dan
memberikan perhatian terhadap anaknya. Dengan demikian hakim memiliki
kewenangan untuk memutuskan hal ini selama tujuannya adalah
merealisasikan tujuan dari pengasuhan itu secara maksimal.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Pengaturan Waktu Pertemuan dengan Anak
Pengaturan Waktu Pertemuan dengan Anak
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar