Pengaturan Waktu Pertemuan dengan Anak

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 928 tahun 2007 yang berisi:
    Saudara saya –yang meminta saya menjadi pengacaranya—mendapatkan hak melihat anak perempuannya dari pengadilan selama tiga jam setiap minggu. Masa ini menurutnya tidak mencukupi untuk memberikan perhatian baginya, membina hubungan secara psikologi denganya dan menjalin rasa kasih sayang baik diantara keduanya atau antara anak perempuannya itu dengan keluarga ayahnya. Maka, apakah saya dapat memintanya berkunjung pada hari-hari libur sekolah, libur nasional dan meminta tambahan jam mingguan untuk bertemu?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Pengasuhan anak dan pengaturannya merupakan salah satu sarana untuk memberikan perlindungan dan perawatan terhadap anak serta memenuhi semua haknya. Sehingga, jika seseorang yang mendapatkan hak pengasuhan anak ini ingin menggugurkannya, maka hak ini tidak gugur. Semua ini dilakukan guna melindungi sang anak sehingga tidak ditelantarkan. Hak ini bukan pentas untuk saling menipu antara suami istri yang telah bercerai dengan mengorbankan kepentingan anak. Tapi, hak ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dalam mendidik yang bertujuan memberikan perhatian kepada anak, menjamin semua keperluannya dan merawatnya dengan baik. Syariat Islam mengaitkan hak ini dengan perlindungan terhadap anak asuh, baik terhadap dirinya, agamanya maupun akhlaknya. Di sisi lain, hak pengasuhan ini merupakan obyek yang tepat untuk menumbuhkan dan membiasakan sifat memberi, berkorban dan tidak egois.
    Undang-undang yang mengatur hak pengasuhan ini (di Mesir) yang bersumber dari syariat Islam bermaksud untuk merealisasikan semua tujuan di atas. Ketika poin-poin dalam undang-undang tidak dapat merealisasikan tujuan ini secara maksimal, maka ruh undang-undang itu dapat dijadikan sebagai alat bagi hakim yang pandai dan memahami dengan baik tujuan dan maksud syariah untuk mencapai keinginan tersebut.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka hakim dibolehkan untuk memberikan persetujuan kepada saudara lelaki Anda –yang menjadi klien Anda— untuk bertemu dengan anak perempuannya satu hari dalam seminggu dan dalam masa yang sepatutnya selama masa-masa libur panjang, serta hari-hari libur nasional, apabila menurutnya hal itu dapat mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dalam kasus ini. Semua ini dengan memperhatikan hak sang ibu sebagai pemilik hak asuh anak tersebut untuk merasa tenang terhadap kondisi anaknya, juga memperhatikan hak sang ayah dalam mendidik dan memberikan perhatian terhadap anaknya. Dengan demikian hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan hal ini selama tujuannya adalah merealisasikan tujuan dari pengasuhan itu secara maksimal.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman