ntaan fatwa No. 2287 tahun 2006, yang berisi:
Jika seorang ayah mempunyai gaji
pensiun dan dia juga mempunyai seorang anak yang masih dalam masa studi,
apakah memberi nafkah kepada anak tersebut merupakan kewajiban sang
ayah ataukah anaknya yang paling besar karena dia adalah tulang punggung
keluarga? Dan apakah seorang ayah wajib memberi nafkah kepada anak
perempuannya yang telah balig tapi belum mempunyai pekerjaan?
|
||
|
|
||
|
Para ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib memberi nafkah kepada anak kandungnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
"Dan kewajiban ayah (al-mawlûd lahu) memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." (Al-Baqarah: 233).
Al-Mawlûd lahu (orang yang
mendapatkan anak) adalah sang ayah. Allah SWT mewajibkan atasnya memberi
nafkah kepada istri adalah karena adanya anak. Dengan demikian,
kewajibannya memberi nafkah kepada anak adalah lebih utama. Kewajiban
ini juga didasarkan pada sabda Nabi saw. kepada Hind, istri Abu Sufyan,
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya dari Aisyah radhiyallahu 'anha,
خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ
"Ambillah secukupnya untuk dirimu dan anakmu dengan sepatutnya."
Seandainya memberi nafkah kepada anak
bukan kewajiban seorang ayah, niscaya Nabi saw. tidak akan membolehkan
Hind mengambil uang suaminya, karena harta seorang muslim dilindungi
oleh syariat. Syarat kewajiban seorang ayah memberikan nafkah kepada
anaknya adalah kondisi keuangannya dalam keadaan baik (tidak dalam
kesulitan ekonomi), atau dia mampu memperoleh nafkah yang lebih dari
kebutuhan dirinya sendiri.
Kewajiban memberi nafkah ini tidak
gugur kecuali jika sang ayah sudah tidak mampu lagi menunaikannya,
sehingga kebutuhannya sendiri ditanggung oleh orang lain, baik oleh
orang tuanya atau oleh anak-anaknya (keturunannya). Dalam keadaan ini,
kewajiban tersebut menjadi gugur dan dirinya dianggap seperti tidak ada.
Karena tidak sepatutnya membebankan kewajiban kepadanya untuk memberi
nafkah kepada orang lain sedangkan kebutuhannya sendiri ditanggung oleh
orang lain.
Berkaitan dengan kewajiban seorang
ayah memberi nafkah kepada anaknya, para ulama menyatakan bahwa tidak
ada seorangpun yang ikut bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban
ini bersama sang ayah. Karena seorang anak dinisbatkan kepada ayahnya,
dan anak itu adalah bagian dari dirinya. Sehingga kewajiban ini tidak
gugur darinya. Oleh karena itu, menghidupi anaknya merupakan suatu
kewajiban baginya, dan kewajiban ini tidak gugur kecuali jika dia sudah
tidak mampu lagi.
Jika sang ayah dalam kesulitan
ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan, maka kewajiban ini dialihkan
kepada orang yang bertanggung jawab memberi nafkah jika tidak terdapat
ayah, seperti kakek, saudara, paman dan anak-anak mereka. Nafkah yang
mereka berikan ini menjadi beban hutang atas sang ayah yang wajib
dilunasi ketika sudah mampu.
Nafkah wajib diberikan kepada
anak-anak jika mereka tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan. Anak yang
mampu mendapat pekerjaan tidak wajib diberi nafkah oleh ayahnya.
Seorang anak yang masih dalam jenjang pendidikan, dalam masyarakat kita
dianggap tidak mampu bekerja karena disibukkan dengan belajar yang
dengannya dia akan mampu bekerja di masa yang akan datang.
Yang dipraktikkan dalam fatwa dan
qadha (keputusan pengadilan di negara Mesir, Penj.), kewajiban memberi
nafkah juga diwajibkan atas kerabat dekat (hawasyi), seperti
saudara (baik laki-laki ataupun perempuan), anak-anak mereka dan para
paman serta bibi (baik saudara ayah maupun ibu). Hal ini sesuai dengan
firman Allah SWT,
"Dan ahli warispun berkewajiban demikian." (Al-Baqarah: 233).
Dalam bacaan Ibnu Mas'ud yang syâdz
(tidak mutawatir) ayat di atas dibaca, "Dan ahli waris yang mempunyai
hubungan kerabat, berkewajiban demikian." Ini adalah pendapat ulama
mazhab Hanafi. Tapi, kewajiban itu berlaku jika seseorang dalam keadaan
mampu dalam sisi keuangan, bukan mampu untuk bekerja. Karena, kewajiban
memberi nafkah kepada kerabat adalah salah satu bentuk menjalin hubungan
silaturahmi, dan menjalin hubungan silaturahmi dengan cara ini tidak
wajib atas orang yang tidak mampu dalam sisi keuangan. Selain itu,
disyaratkan pula adanya keputusan pengadilan. Dalam kitab al-Badâi' ash-Shanâi'
dijelaskan, "Ketiga –dari syarat-syarat orang yang diberi nafkah—:
Adanya tuntutan dan perselisihan yang diangkat kepada hakim dalam salah
satu jenis pemberian nafkah, yaitu nafkah kepada selain anak. Sehingga,
nafkah ini tidak wajib [ditanggung oleh hawasyi] kecuali dengan
adanya tuntutan tersebut. Karena nafkah ini tidak wajib kecuali dengan
keputusan pengadilan, sedangkan keputusan pengadilan tidak akan
dikeluarkan kecuali dengan adanya tuntutan dan perselisihan."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, memberi nafkah kepada anak yang masih dalam masa
studi dan anak perempuan yang telah balig tapi belum mendapatkan
pekerjaan, adalah masih menjadi kewajiban seorang ayah yang telah
memasuki masa pensiun jika gaji pensiunnya dapat mencukupi keperluan
keduanya. Namun, jika gaji pensiun tersebut tidak cukup untuk menutupi
semua kebutuhan itu, maka hendaknya dia memberi nafkah semampunya kepada
keduanya untuk menutupi sebagian kebutuhan mereka, dan anaknya yang
paling besar wajib menutupi kekurangannya bila dia mampu. Jika gaji
pensiun sang ayah tetap tidak cukup untuk menutupi sebagian kebutuhan
tersebut, maka yang bertanggung jawab mencukupinya adalah anaknya yang
paling besar jika dia mampu menutupinya. Anak ini boleh menuntut sang
ayah terhadap apa yang dia berikan jika ayahnya telah mampu.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar