ntaan fatwa No. 547, tahun 2010 yang berisi,
Suami saya meninggal dunia setelah akad
nikah sebelum sempat menggauli saya. Apakah saya berhak mendapatkan
warisan darinya? Jika iya, berapa warisan yang saya dapatkan? Terdapat
sisa mahar yang belum diserahkan oleh suami saya sebesar sepuluh ribu
Pounds Mesir, siapakah yang berhak terhadap sisa mahar tersebut? Perlu
saya sampaikan juga bahwa suami saya tidak mempunyai anak
|
||
|
||
Allah Ta’âlâ berfirman tentang bagian warisan untuk istri dari suaminya,
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian kalian tidak mempunyai anak.” (an-Nisâ`: 12).
Kandungan ayat di atas berlaku atas semua
suami yang telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita walaupun
belum digaulinya, karena dengan telah berlangsungnya akad nikah maka
masing-masing telah disebut sebagai pasangan bagi yang lain.
Sisa mahar yang belum diserahkan oleh
suami kepada istri adalah hutang. Ia harus dilunasi dengan terjadinya
salah satu dari dua hal, yaitu perceraian atau kematian salah satu dari
pasangan suami istri.
Istri juga mempunyai hak terhadap seluruh barang miliknya dan seluruh perabot perkawinan, termasuk di dalamnya peralatan elektronik, kecuali benda-benda milik pribadi suami, seperti buku-buku, pakaian dan senjatanya.
Semua yang menjadi hak istri tersebut
dipisahkan dari harta warisan suami. Setelah itu harta warisan dibagikan
kepada seluruh ahli waris. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya.” (an-Nisâ`: 11).
Dengan demikian, maka Anda mendapatkan seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkan oleh suami Anda, karena dia tidak meninggalkan anak atau far’ul wârits. Anda juga berhak mendapatkan sisa mahar yang belum terlunasi, perabot rumah tangga milik Anda, baik berupa pemberian dari suami atau yang Anda beli sendiri, dan hantaran yang telah diberikan oleh suami Anda. Dan jika suami berhutang kepada Anda, maka hutang ini wajib dilunasi dari harta peninggalannya, dan ia tidak termasuk dalam harta warisan.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar