honan fatwa No. 2446 tahun 2005 yang berisi:
1. Apa hukum melakukan perjalanan jauh hanya untuk menziarahi makam seorang wali di wilayah lain?
2. Sebagian peziarah ada yang bernazar untuk menyembelih hewan bagi para wali itu, apakah perbuatan ini dibolehkan? 3. Apa hukum mengadakan maulid untuk para wali dan menghias kuburan mereka dengan berbagai jenis hiasan? 4. Saya mempunyai seorang ayah yang telah lanjut usia yang melakukan hal-hal tersebut, saya khawatir dia terjerumus dalam syirik khafiy (syirik yang tidak nampak). Apakah saya boleh melarangnya untuk berziarah ke makam para wali atau acara maulid mereka itu? |
||
|
|
||
|
Pertama:
ziarah kubur adalah disyariatkan oleh Islam berdasarkan kesepakatan
para ulama. Bagi kaum laki-laki, ziarah kubur adalah sunah sebagaimana
kesepakatan para ulama. Begitu pula bagi kaum wanita menurut ulama
Hanafiyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hal itu adalah
makruh, karena jiwa para wanita pada umumnya adalah lemah dan tidak
dapat bersabar. Dalil anjuran melakukan ziarah kubur adalah sabda
Rasulullah saw.,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
"Aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka sekarang kunjungilah karena hal itu dapat mengingatkan kepada akhirat." (HR. Muslim).
Hukum makruhnya berziarah ke kuburan
bagi wanita, menurut jumhur ulama dikecualikan dengan ziarah ke makam
Nabi saw.. Menurut mereka, berziarah ke makam Nabi saw. dan para nabi
yang lain adalah juga disunahkan bagi kaum wanita berdasarkan keumuman
anjuran berziarah ke makam Nabi saw..
Jika berziarah kubur adalah
disunahkan maka melakukan perjalanan guna melakukannya adalah disunahkan
juga. Perjalanan merupakan suatu tindakan berpindah dari satu tempat ke
tempat lain. Dilihat dari sisi ini, maka perjalanan bukanlah sebuah
ibadah atau suatu perbuatan yang dimaksudkan secara khusus untuk
melakukan suatu ibadah. Seseorang yang berpendapat bahwa melakukan suatu
perjalanan guna berziarah kubur atau berziarah ke kubur Nabi saw.
adalah tidak diboleh, berarti telah mengatakan bahwa ziarah kubur secara
umum –termasuk berziarah ke makam Nabi saw.-- adalah perbuatan yang
hanya boleh dilakukan oleh para penduduk suatu wilayah yang di dalamnya
terdapat kuburan tersebut. Sehingga, hanya penduduk Madinah sajalah yang
boleh melakukan ziarah kubur ke makam Nabi saw., sedangkan penduduk
daerah lain yang melakukan perjalanan guna berziarah ke makam beliau
adalah berdosa. Pendapat seperti ini jauh dari kebenaran, bahkan itu
adalah kekeliruan dalam berfikir.
Para ulama Ushul Fikih telah sepakat
bahwa wasilah (sarana) untuk sebuah tujuan akan mengambil hukum tujuan
itu juga. Jika melakukan haji adalah wajib, maka melakukan perjalanan
untuk haji adalah wajib juga. Sehingga, jika berziarah kubur ke makam
Nabi saw., para wali, keluarga dan kaum muslimin secara umum adalah
sunah, maka hal itu mengharuskan melakukan perjalanan untuk menziarahi
mereka adalah sunah juga. Jika tidak, maka bagaimana mungkin suatu
perbuatan adalah sunah sedangkan sesuatu yang dapat merealisasikan itu
adalah haram?
Para ulama berpendapat bahwa
melakukan ziarah kubur, terutama kuburan para nabi dan wali, adalah
boleh sesuai dengan keumuman dalil yang menjelaskan tentang berziarah
kubur.
Rasulullah saw. memang pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta ulama lainnya,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَـاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالمَسْجِدِ الْحَرَامِ، والمسْجِدِ الأَقْصَى
"Perjalanan tidak boleh dilakukan kecuali ke tiga masjid saja, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjil Aqsa. "
Namun, hadis ini diartikan sebagai
larangan yang ditujukan pada masjid saja, sehingga artinya adalah tidak
boleh melakukan perjalanan ke masjid-masjid kecuali ketiga masjid ini.
Kebolehan ini didasarkan pada kebolehan melakukan perjalanan untuk
menuntut ilmu dan berdagang.
Para ulama telah bersepakat atas
pemahaman seperti ini. Syaikh Sulaiman bin Manshur yang dikenal dengan
julukan al-Jamal berkata, "Maksudnya adalah melakukan perjalanan untuk
melakukan salat, sehingga tidak menafikan kebolehan melakukan perjalanan
untuk tujuan lain." Ia juga berkata, "Imam Nawawi berkata, "Maksudnya
adalah tidak ada keutamaan dalam melakukan perjalanan ke suatu masjid,
kecuali ke tiga masjid itu." Nawawi menukil pemahaman ini dari jumhur
ulama.
Al-'Iraqi berkata, "Di antara
penafsiran terbaik yang lain adalah bahwa maksud hadis tersebut adalah
khusus melakukan perjalanan ke masjid. Sehingga, tidak boleh melakukan
perjalanan dengan niat berziarah ke masjid kecuali ketiga masjid ini
saja. Adapun melakukan perjalanan dengan niat selain itu, seperti untuk
menuntut ilmu, bersilaturahmi kepada para ulama orang-orang saleh serta
para teman, berniaga, melakukan rekreasi dan lain sebagainya, maka tidak
masuk dalam larangan ini. Hal itu sesuai dengan sebuah riwayat yang
secara tegas menjelaskan hal itu. Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan melalui jalur Hasan dari Abi Said al-Khudri r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَنْبَغِي لِلْمُصَلِّي أَنْ تُشَدَّ
رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يَبْتَغِي فِيْهِ الصَّلاَةَ غَيْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ، والْمَسْجِدِ الأَقْصَى، وَمَسْجِدِي هَذَا
"Seseorang tidak selayaknya melakukan
perjalanan ke suatu masjid untuk melakukan salat di dalamnya, kecuali
Masjidil Haram, Masjidil Aqsa dan masjidku ini."
Dalam riwayat lain menggunakan kalimat,
لا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَـدَّ رِحَالُهَا
"Tidak selayaknya binatang-binatang tunggangan digunakan untuk melakukan perjalanan.", dan seterusnya.
Barmawi dalam Futûhât al-Wahhâj bi Tawdhîh Syarh Minhaj ath-Thullâb,
atau lebih dikenal dengan Hasyiyat al-Jamal, menukil dari as-Subki
bahwa dia berkata, "Tidak ada di dunia ini suatu tempat yang mempunyai
keutamaan sehingga dilakukan perlajalanan khusus kepadanya guna
mendapatkan keutamaan itu kecuali ketiga tempat tersebut." Ia
melanjutkan, "Yang saya maksud dengan keutamaan ini adalah keutamaan
yang diakui oleh syarak dan ditetapkan suatu hukum syarak yang berkaitan
dengannya. Adapun negeri-negeri lain maka tidak boleh melakukan
perjalanan kepadanya kecuali untuk tujuan berziarah kubur, menuntut ilmu
atau perbuatan sunah dan mubah lainnya. Sebagian orang ada yang salah
memahami hal itu, sehingga ia mengira bahwa melakukan perjalanan ke
selain ketiga tempat itu, seperti berziarah ke makam Sidi Ahmad
al-Badawi dan sejenisnya, adalah masuk dalam larangan hadis tersebut.
Ini adalah pemahaman yang salah. Karena, pengecualian (al-istitsnâ`) harus sejenis dengan sesuatu yang dikecualikan (al-mustatsnâ minhu).
Dengan demikian, maksud hadis tersebut adalah: tidak boleh melakukan
perjalanan ke suatu masjid atau ke suatu tempat karena keutamaan tempat
itu, kecuali ke tiga masjid yang disebutkan. Sedangkan melakukan
perjalanan untuk ziarah kubur dan menuntut ilmu, bukanlah perjalanan ke
suatu tempat, tapi melakukan perjalanan ke orang yang ada di tempat itu.
Hendaklah penjelasan ini dipahami."
Dengan demikian, melakukan perjalanan
untuk berziarah ke makam para nabi, orang-orang saleh dan kerabat
adalah perbuatan yang dianjurkan. Karena, hal itu adalah satu-satunya
cara untuk melakukan perbuatan yang disunnahkan yaitu berziarah kubur.
Pendapat yang menyatakan bahwa hal itu adalah haram merupakan pendapat
yang salah dan tidak perlu dijadikan pegangan.
Kedua: maksud menyembelih dan
bernazar untuk para wali dan orang-orang saleh adalah memberikan pahala
ibadah kurban itu kepada mereka. Baik niat itu disebutkan secara jelas,
seperti jika orang yang berkurban itu mengatakan, "Kurban ini dari si
Fulan," atau, "Saya menghadiahkan pahalanya untuk si Fulan," ataupun
tidak, seperti jika ia berkata, "Saya menyembelih atau bernazar untuk si
Fulan." Dengan demikian, nazar dan sembelihan itu tidak keluar dari
hukum sembelihan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan orang yang
bersedekah, "Ini adalah sedekah kepada Allah dan untuk si Fulan." Maksud
kata "kepada" adalah mempersembahkan sedekah itu kepada Allah,
sedangkan kata "untuk" bermaksud memberikan pahala sedekah itu untuk si
Fulan, baik ia adalah orang yang masih hidup maupun telah meninggal. Hal
ini sebagaimana diriwayatkan dari Sa'ad bin Ubadah r.a.,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ رضي الله عنه
أَنَّهُ قَـالَ: يَـا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ،
فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: « الْمَاءُ »، فَحَفَرَ بِئْرًا،
وَقَالَ: هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ .
Dari Sa'ad bin Ubadah r.a., dia
berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ummu Sa'ad (ibunya Sa'ad)
meninggal dunia, maka sedekah apakah yang paling afdal?" Beliau
menjawab, "Air." Maka, Sa'ad lalu membuat sebuah sumur dan berkata, "Ini
adalah untuk Ummu Sa'ad." (HR. Abu Dawud, Nasa`i dan Ahmad).
Dengan demikian, dipandang dari makna
yang dimaksudkan oleh masyarakat ini, maka nazar dan sembelihan yang
diberikan pada para wali dan orang-orang saleh adalah dibenarkan secara
syarak dan bukan termasuk perbuatan syirik sebagaimana dikatakan oleh
sebagian orang. Perbuatan ini tidak pula bertentangan dengan tauhid dan
keikhlasan kepada Allah SWT, karena tidak ada maksud dari pelaku ibadah
itu selain memberikan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia.
Sehingga, itu adalah nazar dan sembelihan kepada Allah dan merupakan
bentuk ibadah kepadanya yang dijadikan sebagai sedekah dari wali yang
diziarahi dan menghadiahkan pahalanya kepadanya.
Ada yang perlu diperhatikan dalam
masalah ini, yaitu bahwa nazar mempunyai dua macam: nazar mutlaq (nazar
umum) dan nazar mu'allaq (nazar tergantung). Nazar mu'allaq adalah
makruh, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Nabi
saw. melarang melakukan nazar. Beliau bersabda,
إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
"Nazar itu tidak dapat menolak sesuatu apapun, tapi ia dikeluarkan dari orang pelit." (Muttafaq alaih).
Sehingga, seorang muslim lebih
diutamakan untuk beribadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan baik
tanpa meggantungkan hal itu dengan tercapainya sesuatu atau tidak.
Nazar dalam ketaatan juga mempunyai
dua jenis, yaitu nazar untuk melakukan ibadah-ibadah maqshûdah dan nazar
untuk melakukan ibadah-ibadah ghairu maqshûdah. Nadzar ibadah-ibadah
maqshûdah, yaitu ibadah-ibadah yang merupakan cabang (turunan) dari
ibadah-ibadah fardu, seperti salat, puasa, haji dan lain sebagainya.
Sedangkan ibadah-ibadah yang kedua adalah jenis ibadah yang tidak ada
dalil tentang kewajibannya, tapi ia merupakan amalan-amalan dan perilaku
yang dianggap baik dan dianjurkan oleh syariat, seperti membangun
masjid, mengurus jenazah, menjawab doa orang yang bersin dan lain-lain.
Menurut jumhur ulama –selain ulama Hanafiyah--, nazar dalam ibadah jenis
terakhir ini wajib dipenuhi.
Nazar untuk mayat ini tidak
bertentangan dengan perkataan para ulama bahwa nazar tidak sah untuk
orang yang telah meninggal. Karena ketidakabsahan itu kembali pada tidak
memungkinkannya menyerahkan barang yang dinazarkan kepada orang yang
telah meninggal tersebut. Sehingga, hal itu tidak berlaku dalam nazar
bagi mayat ini, karena ia tidak dimaksudkan sama sekali dari orang-orang
yang melakukan nazar tersebut.
Ketiga: mengadakan berbagai
acara guna memperingati kelahiran para wali adalah hal yang dianjurkan
dalam agama. Karena, acara tersebut dapat mengingatkan kita untuk
menauladani tingkah laku mereka dan mengikuti manhaj mereka.
Diperbolehkan pula menentukan hari tertentu guna mengadakan acara
tersebut, baik hari tersebut bertepatan dengan hari kelahiran mereka
ataupun tidak. Seluruh perbuatan di atas masuk dalam makna firman Allah
SWT,
"Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (Ibrâhîm: 5).
Adapun terjadinya beberapa perbuatan maksiat dalam acara seperti ini, seperti berbaurnya laki-laki dan perempuan (ikhtilâth),
maka hal itu wajib diingkari dan dijauhi. Para pelakunya pun harus
diberi peringatan atas pelanggaran mereka terhadap tujuan utama dari
diadakannya acara yang agung tersebut.
Keempat: secara syarak anda
tidak berhak untuk melarang ayah anda untuk melakukan perbuatan baik
dengan dilandaskan pada praduga tersebut. Karena mencintai orang-orang
saleh adalah salah satu tanda penerimaan dan keridhaan Allah kepada
seseorang. Nabi saw. bersabda,
إِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ
تُشْرِكُوا بَعْدِي، وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا أَنْ
تَنَافَسُوا فِيهَا وَتَقْتَتِلُوا، فَتَهْلِكُوا كَمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ
"Aku tidak khawatir kalian akan
melakukan syirik setelahku. Tapi, justru aku khawatir kalian akan saling
berlomba-lomba dan saling membunuh demi dunia, maka kalian akan hancur
sebagaimana hancurnya kaum-kaum sebelum kalian." (Muttafaq alaih dari Uqbah bin 'Amir).
Jika anda benar-benar melihat ayah
anda melakukan kemungkaran maka anda harus bersikap lunak dalam
menasehatinya tanpa menggunakan cara-cara yang melecehkan atau ejekan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar