Memperhatikan permohonan fatwa nomor 24 tahun 2010 yang berisi:
Apakah sah shalat orang yang
sendirian di belakang shaf? Apakah ia boleh menarik salah seorang makmum
dari shaf yang ada di depannya untuk berdiri bersamanya
|
||
|
||
Shalat sendirian mempunyai dua makna, yaitu shalat yang bukan berjamaah dan shalat berjamaah tapi berdiri sendiri di belakang shaf. Makna yang pertama diisyaratkan dalam sabda Rasulullah saw.,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat jamaah lebih afdal daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Umar).
Adapun shalat seseorang secara
sendirian di belakang shaf jamaah, jika dia melakukannya karena uzur,
seperti tidak menemukan orang lain untuk berdiri bersamanya dalam satu
shaf, maka shalatnya sah. Namun, jika tidak terdapat uzur maka shalatnya
tetap sah tapi hukumnya makruh. Hal ini sesuai dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dari Abi Bakrah r.a., bahwa dia mendapati Nabi
saw. dalam keadaan rukuk. Maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai pada
shaf jamaah. Lalu hal itu diberitahukan kepada Rasulullah saw., maka
beliau pun bersabda,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
"Semoga Allah menambah semangatmu, tapi jangan kamu ulangi lagi hal itu."
Berdasarkan hadits ini, para ahli
fikih menyimpulkan bahwa shalat seseorang di belakang shaf tidak perlu
diulang. Sedangkan perintah mengulang yang disebutkan dalam hadits
Wabishah bin Ma'bad r.a. yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yaitu
Rasulullah saw. pernah melihat seorang melakukan shalat di belakang shaf
sendirian lalu beliau menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya, maka
perintah dalam hadits ini hanyalah bersifat anjuran. Hukum ini diambil
guna menggabungkan atau mengompromikan dua dalil yang zhahirnya nampak
bertentangan.
Para ulama mazhab Hambali menganggap
batalnya shalat seseorang yang sendirian di belakang shaf tanpa uzur
jika ia melakukan shalatnya itu sebanyak satu rakaat penuh. Mereka
mengartikan perintah dalam hadits Wabishah sebagai sebuah kewajiban.
Adapun seseorang yang tidak mendapatkan tempat di shaf, maka terdapat beberapa pendapat dalam hal ini:
1. Para ulama mazhab Maliki dan salah
satu pendapat ulama Syafi'iyah –pendapat inilah yang ditegaskan oleh
Imam Syafi'i dalam riwayat al-Buwaithi dan dipililh oleh Qadhi Abu
Thayib—, menyatakan bahwa orang tersebut cukup berdiri sendiri di
belakang shaf tanpa perlu menarik seseorang dari barisan shaf untuk
berdiri bersamanya. Hal itu dilakukan agar ia tidak menghalangi orang
yang ditariknya dari pahala shaf yang lebih depan. Bahkan, ulama
Malikiyah berpendapat bahwa jika seseorang diminta untuk mundur dari
barisan shaf, maka ia tidak perlu menuruti keinginannya. Pendapat ini
diambil pula oleh al-Kamal bin Humam, salah seorang ulama Hanafiyah.
2. Para ulama mazhab Hanafi dan
pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa orang yang
berdiri sendiri di belakang shaf dianjurkan untuk menarik seseorang dari
barisan di depannya agar berdiri bersamanya. Namun, ia harus yakin
bahwa orang yang ditariknya tersebut akan memenuhi permintaannya
tersebut. Jika tidak, maka ia tidak boleh menariknya guna mencegah
terjadinya perselisihan.
3. Sedangkan para ulama Hambali
berpendapat bahwa sebaiknya orang itu berdiri di sisi imam jika
memungkinkan, karena posisi itu merupakan posisi bagi orang yang
sendirian. Jika ia tidak dapat melakukannya, maka ia boleh memberi
isyarat kepada seseorang yang berdiri di shaf untuk berdiri bersamanya.
Jika hal itu tidak dapat dilakukan juga, maka ia cukup shalat sendirian
di belakang shaf. Hukumnya makruh memberi isyarat dengan menariknya.
Ahmad dan Ishaq menganggap jelek perbuatan itu karena berarti ia telah
bertindak tanpa izin.
Dengan demikian, shalat seseorang di
belakang shaf adalah sah jika memang hanya hal itu yang bisa dia
lakukan. Ini adalah kesepakatan para ulama. Ulama yang membolehkan orang
tersebut untuk menarik orang lain dari barisan shaf di depannya,
mensyaratkan adanya persetujuan dari orang yang ditarik. Oleh karena
itulah, kami memandang kebolehan ini terbatas pada kondisi tersebut
saja. Adapun jika orang itu tidak yakin bahwa orang yang ditarikanya
akan memenuhi permintaannya, atau ia mengetahui bahwa orang tersebut
akan menolaknya, maka dalam kedua keadaan ini orang tersebut tidak boleh
menarik seseorang dari shaf untuk berdiri bersamanya. Hukum ini diambil
guna menghormati pendapat yang secara mutlak melarang menarik orang
dari dalam shaf dan untuk menghindari terjadinya perselisihan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Shalat Orang Yang Sendirian di Belakang Shaf Jamaah
Shalat Orang Yang Sendirian di Belakang Shaf Jamaah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar