Apakah Seorang Lelaki Harus Menjelaskan Penyakit Saudaranya kepada Keluarga Tunangannya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 141 tahun 2009 yang berisi:
    Saya memiliki seorang saudara laki-laki yang usianya 7 tahun lebih tua dari saya. Atas takdir Allah, ia terkena penyakit aids (kehilangan daya antibodi). Jika kelak saya hendak melamar seeorang, apakah saya harus memberitahu orang yang hendak saya lamar tentang penyakit yang diderita saudara saya itu? Jika saya menyembunyikannya dan tidak memberitahu keluarga calon saya, apakah berarti saya telah berbuat dosa, berkhianat, berbohong atau menipu keluarga calon saya itu? Hal ini saya tanyakan karena saya berniat untuk tidak memberitahukan masalah ini jika saya melamar calon istri nanti.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jika keadaannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka secara syarak Anda tidak wajib memberitahukan penyakit yang diderita saudara Anda kepada calon istri atau keluarganya. Tindakan Anda tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan dosa, pengkhianatan, kebohongan atau penipuan terhadap mereka.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman