Melakukan Rekayasa untuk Menghindari Syarat dalam Kesepakatan Jual Beli

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1867 tahun 2005 yang berisi:
    Saya menggeluti bisnis ekspor-impor peralatan medis. Ketika saya mengikuti sebuah tender impor peralatan medis, saya dapati di antara syarat tender tersebut adalah peralatan tersebut harus berasal dari Inggris, Amerika atau Jerman. Padahal, peralatan yang diinginkan diproduksi juga oleh China dengan kwalitas yang sama tapi dengan harga yang jauh lebih murah. Namun, karena syarat yang ditetapkan itu maka tidak mungkin membeli produk China tersebut.
    Lalu salah seorang teman yang berpengalaman dalam masalah ini memberitahu saya bahwa hal itu dapat diakali atau direkayasi. Caranya dengan mengirim produk China tersebut ke salah satu negara yang disyaratkan dalam tender, lalu barang tersebut dikirim kembali ke Mesir. Dengan cara itu maka barang-barang tersebut akan mendapatkan stempel dari negara-negara yang disebutkan dalam syarat tender. Apabila cara ini dilakukan maka tidak ada permasalahan untuk mengikuti tender tersebut dan mengambil keuntungannya. Perlu diketahui bahwa saya akan menjual peralatan medis dari China tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk negara-negara yang ditetapkan dalam syarat tender. Apa hukum tindakan ini?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Islam mengharamkan semua bentuk penipuan dan mengategorikannya sebagai tindakan yang menyimpang dari akhlak kaum muslimin. Nabi saw. bersabda,
لاَ غِشَّ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ، مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
    "Tidak boleh melakukan penipuan di antara kaum muslimin. Barang siapa yang menipu kami maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Darimi. Asal hadits ini terdapat di kitab Shahîh Bukhari dan Muslim).
    Agama Islam memerintahkan kaum muslimin agar belaku jujur dan bergabung bersama orang-orang yang jujur. Allah berfirman,
    "Hai orang-orang yang beriman, betakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar." (At-Taubah [11]: 119).
    Allah SWT juga berfirman,
    "Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzâb [33]: 24).
    Jika seorang muslim mengikuti tender umum untuk mengimpor produk peralatan medis dan ditetapkan syarat tertentu maka ia wajib memenuhi dan mematuhi syarat itu. Haram baginya melakukan hîlah (merekayasa) atau mengakalinya. Nabi saw. secara tegas bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَاماً
    "Kaum muslimin harus menepati syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal." (HR. Daruquthni).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka apa yang dilakukan penanya adalah tindakan yang diharamkan secara syarak, karena itu merupakan penipuan yang dilarang.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman