Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1867 tahun 2005 yang berisi:
Saya menggeluti bisnis ekspor-impor
peralatan medis. Ketika saya mengikuti sebuah tender impor peralatan
medis, saya dapati di antara syarat tender tersebut adalah peralatan
tersebut harus berasal dari Inggris, Amerika atau Jerman. Padahal,
peralatan yang diinginkan diproduksi juga oleh China dengan kwalitas
yang sama tapi dengan harga yang jauh lebih murah. Namun, karena syarat
yang ditetapkan itu maka tidak mungkin membeli produk China tersebut.
Lalu salah seorang teman yang
berpengalaman dalam masalah ini memberitahu saya bahwa hal itu dapat
diakali atau direkayasi. Caranya dengan mengirim produk China tersebut
ke salah satu negara yang disyaratkan dalam tender, lalu barang tersebut
dikirim kembali ke Mesir. Dengan cara itu maka barang-barang tersebut
akan mendapatkan stempel dari negara-negara yang disebutkan dalam syarat
tender. Apabila cara ini dilakukan maka tidak ada permasalahan untuk
mengikuti tender tersebut dan mengambil keuntungannya. Perlu diketahui
bahwa saya akan menjual peralatan medis dari China tersebut dengan harga
yang lebih murah dibandingkan produk negara-negara yang ditetapkan
dalam syarat tender. Apa hukum tindakan ini?
|
||
|
||
Islam mengharamkan semua bentuk penipuan dan mengategorikannya sebagai
tindakan yang menyimpang dari akhlak kaum muslimin. Nabi saw. bersabda,
لاَ غِشَّ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ، مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Tidak boleh melakukan penipuan di antara kaum muslimin. Barang siapa yang menipu kami maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Darimi. Asal hadits ini terdapat di kitab Shahîh Bukhari dan Muslim).
Agama Islam memerintahkan kaum muslimin agar belaku jujur dan bergabung bersama orang-orang yang jujur. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, betakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar." (At-Taubah [11]: 119).
Allah SWT juga berfirman,
"Supaya Allah memberikan balasan
kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya dan menyiksa orang
munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzâb [33]: 24).
Jika seorang muslim mengikuti tender
umum untuk mengimpor produk peralatan medis dan ditetapkan syarat
tertentu maka ia wajib memenuhi dan mematuhi syarat itu. Haram baginya
melakukan hîlah (merekayasa) atau mengakalinya. Nabi saw. secara tegas
bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَاماً
"Kaum muslimin harus menepati
syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram
dan mengharamkan yang halal." (HR. Daruquthni).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka apa yang dilakukan penanya adalah tindakan yang
diharamkan secara syarak, karena itu merupakan penipuan yang dilarang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melakukan Rekayasa untuk Menghindari Syarat dalam Kesepakatan Jual Beli
Melakukan Rekayasa untuk Menghindari Syarat dalam Kesepakatan Jual Beli
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar