Menggunakan Obat Inhaler (yang Dihirup) ketika Berpuasa Ramadhan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Apa hukum menggunakan obat inhaler (yang dihirup) ketika siang hari bulan Ramadhan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Obat hisap (inhaler) merupakan alat yang digunakan oleh penderita asma. Alat ini berisi cairan obat yang disimpan dalam sebuah tabung berisi gas yang berfungsi untuk mendorong keluar cairan obat tersebut ketika dihisap oleh pasien melalui mulutnya. Obat ini berfungsi untuk melapangkan saluran nafas, sehingga mengembalikan proses pernapasan seperti sedia kala. 
    Menggunakan obat hisap ini membatalkan puasa, karena alat tersebut berfungsi memasukkan cairan obat yang berada di dalamnya dalam bentuk percikan ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka di tubuh yaitu mulut. Pendapat yang mengatakan bahwa cairan yang masuk ke dalam tubuh itu hanyalah gas adalah tidak benar, tapi ia merupakan gas yang berisi percikan-percikan lembut dari obat yang dikandungnya.
    Dengan demikian, orang yang tidak dapat meninggalkan penggunaan obat ini dalam proses pengobatannya dibolehkan untuk tidak berpuasa. Bahkan, jika ia khawatir bila tidak menggunakan obat tersebut dapat menyebabkan kematiannya maka ia wajib tidak berpuasa, meskipun hal itu berlangsung lama ataupun sepanjang hidupnya.
    Jika menurut dokter yang dapat dipercaya penyakitnya tidak dapat disembuhkan, maka ia wajib mengeluarkan fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap satu hari yang ia tinggalkan. Jika ia ternyata sembuh dari sakitnya dan mampu melaksanakan puasa, maka ia tidak wajib mengqadha` kembali puasa yang ia tinggalkan, karena fidyah yang ia bayarkan telah cukup mengganti puasa itu. Hal itu karena kewajiban puasa telah gugur darinya dan ia tidak termasuk dalam mukallaf yang menjadi obyek perintah puasa itu. Karena, berdasarkan pendapat yang paling shahih, dalam keadaan ini kewajiban fidyah atas dirinya merupakan kewajiban awal, bukan kewajiban pengganti karena tidak dapat berpuasa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman