Memperhatikan permintaan fatwa No. 1341 tahun 2008, yang berisi:
Di desa kami terdapat sebuah masjid
yang berukuran kecil. Sehingga jika masjid tersebut penuh, maka sebagian
makmum, terutama yang masbuk, melakukan shalat di luar masjid dengan
posisi lebih maju dari imam. Pertanyaan kami, apakah shalat orang-orang
tersebut sah? Dan apakah shalat orang yang menjadi makmum bagi orang
yang masbuk tersebut juga sah?
|
||
|
||
Menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali, posisi
makmum tidak boleh lebih maju dari imam. Makmum yang melakukan hal itu
tidak sah salatnya. Hal ini berdasarkan makna bahasa, yaitu bahwa posisi
imam harus berada di depan makmum.
Ibnu Qasim al-Ghazzi asy-Syafi'i dalam kitab Fath al-Qarîb al-Mujîb
syarah matan al-Ghâyah wat-Taqrîb menjelaskan, "Semua tempat di dalam
masjid yang di sana makmum melakukan salat mengikuti imam dan ia
mengetahui salat imam dengan melihatnya secara langsung atau melihat
sebagian shaf di depannya, maka itu cukup bagi keabsahannya menjadi
makmum bagi imam tersebut, selama posisinya tidak lebih maju dari imam.
Jika posisinya sejajar dengan imam namun posisi tumitnya lebih maju dari
tumit imam, maka salatnya tidak sah. Namun jika posisinya sejajar
dengan imam maka itu tidak masalah, namun disunahkan bagi makmum untuk
mundur sedikit dari imam."
Sedangkan para ulama Mazhab Maliki
berpendapat bahwa posisi makmum boleh lebih maju dari imam, namun
hukumnya makruh. Hukum ini dikecualikan dalam kondisi darurat, sehingga
makmm boleh lebih maju dari imam tanpa adanya kemakruhan dalam kondisi
darurat tersebut. Dalam kondisi ini, menurut mereka, salat makmum tetap
sah jika dapat mengikuti gerakan imam dalam rukun-rukun salat. Hal ini
berdasarkan prinsip bahwa permasalahan ini tidak disinggung dalam nash,
sehingga masuk dalam kategori hal-hal yang dimaafkan. Jadi keabsahan ini
adalah selama posisi makmum di depan imam itu tidak mengganggu salat
makmum, yaitu jika posisi tersebut menjadi penghalang baginya untuk
mengikuti imam.
Penulis Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl
menyatakan, "Sub pembahasan: Pengarang kitab al-Madkhal berkata,
"Posisi makmum yang lebih maju dari imam dan jenazah, mengandung dua hal
yang dimakruhkan. Yang pertama: ia lebih maju dari imam, dan yang
kedua: ia lebih maju dari jenazah". Berdasarkan hal ini, maka posisi
lebih maju dari jenazah adalah makruh saja dan salatnya tetap sah, baik
yang lebih maju dari jenazah adalah imam ataupun makmum."
Penulis kitab al-Fawâkih ad-Dawânî 'alâ Risâlah Ibni Abi Zaid al-Qairawâni
berkata, "Dua catatan: Pertama: Dari apa yang telah kami jelaskan,
dapat diketahui bahwa urutan ini, demikian juga berdirinya makmum di
belakang imam, adalah sunah. Jika tidak dilakukan maka hukumnya makruh.
Hukum kemakruhan dalam posisi yang lebih maju dan sejajar dengan imam
adalah jika tidak ada darurat di dalamnya."
Dalam Hâsyiyah al-'Adawi 'alâ Syarh Kifâyah ath-Thâlib ar-Rabbâni, disebutkan, "Jika makmum lebih maju dari imam karena sempitnya masjid, maka itu dibolehkan tanpa adanya kemakruhan."
Yang menjadi standar dalam posisi
lebih maju, lebih mundur dan sejajar bagi orang yang berjamaah adalah
tumit bagi orang yang salat sambil berdiri, pantat bagi orang yang salat
sambil duduk dan sisi badan bagi orang yang salat sambil berbaring.
Kaidah syarak menyatakan bahwa barang
siapa diuji dengan terpaksa harus melakukan sesuatu yang
diperselisihkan maka hendaknya dia mengikuti orang yang membolehkannya.
Dengan penjelasan ini dan berdasarkan
pertanyaan, maka jamaah yang terlambat datang ke masjid lalu mendapati
masjid sudah penuh sehingga dia tidak mendapatkan tempat di dalamnya,
maka hendaknya dia salat di luar masjid dengan mencari tempat yang
posisinya di belakang imam atau minimal sejajar dengannya. Hendaknya dia
tidak lebih maju dari imam, kecuali jika tidak menemukan tempat sama
sekali untuk salat di belakangnya atau sejajar dengannya. Hal ini juga
dengan syarat dia dapat mengikuti imam dalam gerakan-gerakan rukun salat
dan berniat mentaklid pendapat para ulama Malikiyah. Jika semua hal itu
dilakukan maka salatnya sah, tanpa ada kekurangan sama sekali. Begitu
pula jika ada orang yang datang kemudian, lalu menjadi makmum bagi orang
yang posisinya lebih maju dari imam, maka salatnya adalah sah juga.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Posisi Makmum Lebih Maju dari Imam
Posisi Makmum Lebih Maju dari Imam
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar