Memperhatikan permohonan fatwa nomor 2306 tahun 2006 yang berisi:
Di desa kami terdapat sebuah masjid
yang telah dibangun sejak seratus tahun yang lalu. Masjid itu kini telah
direnovasi oleh swadaya masyarakat yang menyumbangkan harta mereka
sehingga masjid tersebut kini menjadi dua lantai. Para jamaah
melaksanakan shalat di lantai dasar selama satu tahun lebih. Lalu ketika
lantai kedua telah selesai dibangun, salah satu pengurus masjid
bermaksud menjadikan lantai dasar sebagai ruang untuk berbagai acara
bagi masyarakat setempat. Sedangkan shalat dilaksanakan di lantai atas.
Perlu kami sampaikan juga bahwa dirubahnya fungsi lantai dasar menjadi
ruang pertemuan hanya bersifat sementara, yaitu ketika terdapat acara
saja. Setelah acara berakhir maka ruangan itu kembali fungsinya menjadi
masjid.
Pertanyaannya adalah bolehkah
mengubah lantai dasar masjid itu menjadi ruang pertemuan yang bersifat
sementara seperti digambarkan di atas, sedangkan penduduk desa tersebut
memberikan sumbangan mereka untuk merenovasinya karena statusnya sebagai
masjid?
|
||
|
||
Tidak boleh menggunakan salah satu bagian masjid wakaf untuk selain
kepentingan masjid, baik sementara atau permanen (selamanya). Bagian
masjid itu tidak boleh disewakan ataupun dijual serta tidak boleh
digunakan kecuali sesuai fungsinya sebagai masjid, seperti untuk
melaksanakan shalat, i'tikaf, berzikir, mengadakan acara pengajian dan
ta'lim, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan umum kaum
muslimin tanpa menganggu hak orang-orang yang hendak melaksanakan
shalat.
Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj [22]: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya." (Al-Baqarah [2]: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr [24]: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jin [72]: 18).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid
untuk dijadikan sebagai tempat acara pertemuan, baik untuk sementara
maupun permanen.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menggunakan Sesuatu Milik Masjid untuk Keperluan Lain
Menggunakan Sesuatu Milik Masjid untuk Keperluan Lain
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar