Menggunakan Sesuatu Milik Masjid untuk Keperluan Lain

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 2306 tahun 2006 yang berisi:
    Di desa kami terdapat sebuah masjid yang telah dibangun sejak seratus tahun yang lalu. Masjid itu kini telah direnovasi oleh swadaya masyarakat yang menyumbangkan harta mereka sehingga masjid tersebut kini menjadi dua lantai. Para jamaah melaksanakan shalat di lantai dasar selama satu tahun lebih. Lalu ketika lantai kedua telah selesai dibangun, salah satu pengurus masjid bermaksud menjadikan lantai dasar sebagai ruang untuk berbagai acara bagi masyarakat setempat. Sedangkan shalat dilaksanakan di lantai atas. Perlu kami sampaikan juga bahwa dirubahnya fungsi lantai dasar menjadi ruang pertemuan hanya bersifat sementara, yaitu ketika terdapat acara saja. Setelah acara berakhir maka ruangan itu kembali fungsinya menjadi masjid.
    Pertanyaannya adalah bolehkah mengubah lantai dasar masjid itu menjadi ruang pertemuan yang bersifat sementara seperti digambarkan di atas, sedangkan penduduk desa tersebut memberikan sumbangan mereka untuk merenovasinya karena statusnya sebagai masjid?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Tidak boleh menggunakan salah satu bagian masjid wakaf untuk selain kepentingan masjid, baik sementara atau permanen (selamanya). Bagian masjid itu tidak boleh disewakan ataupun dijual serta tidak boleh digunakan kecuali sesuai fungsinya sebagai masjid, seperti untuk melaksanakan shalat, i'tikaf, berzikir, mengadakan acara pengajian dan ta'lim, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan umum kaum muslimin tanpa menganggu hak orang-orang yang hendak melaksanakan shalat. 
    Allah berfirman,

    "Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj [22]: 40).
    Dan firman-Nya,

    "Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya." (Al-Baqarah [2]: 114).
    Firman-Nya pula,

    "Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr [24]: 36).
    Allah pun berfirman,

    "Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jin [72]: 18).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid untuk dijadikan sebagai tempat acara pertemuan, baik untuk sementara maupun permanen.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman