Memperhatikan permohonan fatwa nomor 11 tahun 2006 yang berisi:
Mohon penjelasan tentang hukum
menghentikan penggunaan alat bantu medis pada pasien yang diperkirakan
tidak mungkin sembuh kembali. Serta apa yang membedakan hal itu dengan
euthanasia?
|
||
|
||
Secara syarak dibolehkan untuk menghentikan penggunaan alat bantu medis
dari seorang pasien yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, jika
alat tersebut digunakan untuk mempertahankan hidupnya dan tidak
terdapat perkembangan positif pada kesehatannya. Kondisi pasien ini
biasa dinamakan dengan kematian klinis. Penghentian alat medis tersebut
hanya boleh dilakukan jika dokter menyarankannya. Adapun jika alat medis
tersebut digunakan untuk tujuan lain, seperti membantu mengeluarkan
cairan untuk memperlancar pernafasannya dan lain sebagainya, maka tidak
boleh menghentikan penggunaannya.
Keadaan di atas berbeda dengan apa
yang disebut dengan euthanasia. Dalam euthanasia seseorang yang sakit
meminta kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya. Atau hal itu dapat juga
merupakan keputusan pribadi sang dokter yang merawatnya, dikarenakan
kondisi pasien yang sangat mengenaskan atau karena rasa sakit yang tidak
terkira. Perbuatan seperti ini adalah diharamkan. Karena, dalam kasus
ini kehidupan pasien masih berjalan dan tidak tergantung pada bantuan
alat medis, hanya saja sang pasien atau sang dokter ingin membebaskannya
dari rasa sakit. Menghentikan kehidupan dalam keadaan ini dianggap
sebagai tindakan bunuh diri jika itu merupakan keputusan pasien, atau
sebagai pembunuhan terhadap jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah
jika merupakan keputusan sang dokter.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menghentikan Penggunaan Alat Bantu Medis dari Orang Sakit
Menghentikan Penggunaan Alat Bantu Medis dari Orang Sakit
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar