Menghentikan Penggunaan Alat Bantu Medis dari Orang Sakit

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 11 tahun 2006 yang berisi:
    Mohon penjelasan tentang hukum menghentikan penggunaan alat bantu medis pada pasien yang diperkirakan tidak mungkin sembuh kembali. Serta apa yang membedakan hal itu dengan euthanasia?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Secara syarak dibolehkan untuk menghentikan penggunaan alat bantu medis dari seorang pasien yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, jika alat tersebut digunakan untuk mempertahankan hidupnya dan tidak terdapat perkembangan positif pada kesehatannya. Kondisi pasien ini biasa dinamakan dengan kematian klinis. Penghentian alat medis tersebut hanya boleh dilakukan jika dokter menyarankannya. Adapun jika alat medis tersebut digunakan untuk tujuan lain, seperti membantu mengeluarkan cairan untuk memperlancar pernafasannya dan lain sebagainya, maka tidak boleh menghentikan penggunaannya.
    Keadaan di atas berbeda dengan apa yang disebut dengan euthanasia. Dalam euthanasia seseorang yang sakit meminta kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya. Atau hal itu dapat juga merupakan keputusan pribadi sang dokter yang merawatnya, dikarenakan kondisi pasien yang sangat mengenaskan atau karena rasa sakit yang tidak terkira. Perbuatan seperti ini adalah diharamkan. Karena, dalam kasus ini kehidupan pasien masih berjalan dan tidak tergantung pada bantuan alat medis, hanya saja sang pasien atau sang dokter ingin membebaskannya dari rasa sakit. Menghentikan kehidupan dalam keadaan ini dianggap sebagai tindakan bunuh diri jika itu merupakan keputusan pasien, atau sebagai pembunuhan terhadap jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah jika merupakan keputusan sang dokter.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman