Memperhatikan permintaan fatwa No. 1614 tahun 2004, yang berisi:
Saya seorang pedagang yang mengimpor
barang-barang dagangan dari luar negeri. Barang dagangan tersebut berupa
bingkai yang biasanya diletakkan di atas meja atau dipajang di dinding.
Di dalam bingkai itu terdapat gambar-gambar seorang pria dan wanita
yang menggunakan pakaian pesta dalam acara pernikahan, acara di pantai
atau lainnya. Terdapat pula buku telepon foto dengan gambar anak-anak di
sampulnya. Saya juga mengimpor patung-patung kecil dari bahan porselen
yang biasanya diletakkan di atas meja dan untuk hadiah. Bentuk
patung-patung ini bermacam-macam, ada patung burung, anak kecil dan lain
sebagainya.
Apa hukum agama mengenai
barang-barang ini? Apakah barang-barang itu haram ataukah halal? Dan apa
yang harus saya lakukan dengan sejumlah besar barang yang telah saya
impor tersebut?
|
||
|
||
Menjual foto manusia atau hewan adalah dibolehkan. Karena foto
merupakan bayangan suatu obyek yang ditahan. Sehingga, tidak ada
kekhawatiran menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT yang
pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika
gambar tersebut bukan termasuk jenis pornografi atau jenis foto yang
mengundang syahwat.
Adapun patung, maka diharamkan
membuat dan memperdagangkannya jika patung itu dibuat dengan anggota
tubuh lengkap, tidak ada keperluan untuk membuatnya dan dibuat dari
bahan yang dapat bertahan lama seperti kayu, logam dan batu. Hal ini
sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Sa'id bin Abi Hasan, dia berkata, "Ketika saya bersama Ibnu Abbas,
datanglah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Abu Abbas, saya adalah
orang yang penghidupannya tergantung pada hasil kerajinan tangan saya.
Dan saya membuat patung-patung ini." Maka Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak
memberitahumu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah saw.. Aku
mendengar beliau bersabda,
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa yang membuat patung,
maka Allah akan mengazabnya sampai dia meniupkan ruh kepada patung itu.
Akan tetapi dia tidak akan pernah mampu meniupkan ruh kepadanya
selama-lamanya."
Mendengar hal itu tubuh orang
tersebut gemetar, hingga wajahnya menjadi pucat. Maka Ibnu Abbas berkata
kepadanya, "Kenapa kamu ini! Jika kamu tetap ingin membuat patung, maka
buatlah patung pohon dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh."
Dan masih banyak lagi hadits-hadits
yang berbicara mengenai keharaman membuat patung ini. Jumhur (mayoritas)
ulama menafsirkan hadits ini dengan pembuatan patung sebagaimana
dipahami dari konteks hadits. Begitu pula diharamkan memiliki, membuat
dan memperdagangkan patung. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
"Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung." (Muttafaq alaih).
Hal ini jika patung tersebut
mempunyai anggota tubuh lengkap. Tetapi jika patung tersebut tidak
mempunyai anggota tubuh yang lengkap, yaitu ia tidak mungkin hidup dalam
kondisinya itu jika diwujudkan dalam alam nyata, maka hukum membuatnya,
memperdagangkannya dan memilikinya adalah boleh. Hal ini sesuai dengan
hadits Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
فَقَالَ لِيْ: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ أَنْ أَكُوْنَ
دَخَلْتُ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيْلُ، فَمُرْ
بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ
كَهَيْئَةِ الشَّجَرَة
"Jibril a.s. mendatangiku dan
berkata, "Tadi malam aku mendatangimu, namun tidak ada yang
menghalangiku untuk masuk ke rumah selain patung yang ada di pintu.
Suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu
sehingga menjadi seperti bentuk pohon." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara mawqûf dan marfû' oleh Baihaqi dan lainnya,
الصُّوْرَةُ الرَّأْسُ؛ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ
"Patung adalah kepala. Jika kepala dihilangkan, maka ia bukan lagi patung."
Dalam keharaman ini, para ulama
memberikan pengecualian, yaitu patung-patung yang dibuat untuk suatu
kemaslahatan tertentu, seperti untuk mainan anak-anak dan media untuk
mengajar. Hal ini didasarkan pada sikap Nabi saw. yang membiarkan
boneka-boneka milik Aisyah r.a..
Seorang ulama Malikiyah yang bernama
Ashbagh bin Faraj membolehkan pembuatan patung dari makanan dan adonan
kue. Bahkan, ada sebagian ulama yang membatasi pengharaman ini pada
patung yang dibuat dengan tujuan menyamai hak penciptaan yang hanya
dimiliki oleh Allah. Akan tetapi, pendapat ini lemah.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka orang yang memperjualbelikan barang-barang
seperti disebutkan di atas, hendaknya mentaati batasan-batasan syariat
dalam permasalahan ini. Penanya harus menghindari gambar-gambar porno,
karena gambar-gambar tersebut menampakkan aurat yang wajib ditutup.
Adapun patung-patung kecil, maka dia
boleh menjualnya dengan mentaklid pendapat ulama yang membatasi
pengharaman pada patung yang dibuat untuk menyamai hak penciptaan Allah.
Karena, patung-patung kecil itu tidak mengandung maksud menyamai hak
tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memperjualbelikan Gambar dan Patung
Memperjualbelikan Gambar dan Patung
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar