Memperjualbelikan Gambar dan Patung

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permintaan fatwa No. 1614 tahun 2004, yang berisi:
    Saya seorang pedagang yang mengimpor barang-barang dagangan dari luar negeri. Barang dagangan tersebut berupa bingkai yang biasanya diletakkan di atas meja atau dipajang di dinding. Di dalam bingkai itu terdapat gambar-gambar seorang pria dan wanita yang menggunakan pakaian pesta dalam acara pernikahan, acara di pantai atau lainnya. Terdapat pula buku telepon foto dengan gambar anak-anak di sampulnya. Saya juga mengimpor patung-patung kecil dari bahan porselen yang biasanya diletakkan di atas meja dan untuk hadiah. Bentuk patung-patung ini bermacam-macam, ada patung burung, anak kecil dan lain sebagainya.
    Apa hukum agama mengenai barang-barang ini? Apakah barang-barang itu haram ataukah halal? Dan apa yang harus saya lakukan dengan sejumlah besar barang yang telah saya impor tersebut?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Menjual foto manusia atau hewan adalah dibolehkan. Karena foto merupakan bayangan suatu obyek yang ditahan. Sehingga, tidak ada kekhawatiran menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar tersebut bukan termasuk jenis pornografi atau jenis foto yang mengundang syahwat. 
    Adapun patung, maka diharamkan membuat dan memperdagangkannya jika patung itu dibuat dengan anggota tubuh lengkap, tidak ada keperluan untuk membuatnya dan dibuat dari bahan yang dapat bertahan lama seperti kayu, logam dan batu. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'id bin Abi Hasan, dia berkata, "Ketika saya bersama Ibnu Abbas, datanglah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Abu Abbas, saya adalah orang yang penghidupannya tergantung pada hasil kerajinan tangan saya. Dan saya membuat patung-patung ini." Maka Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak memberitahumu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah saw.. Aku mendengar beliau bersabda,
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيْهَا أَبَدًا
    "Barang siapa yang membuat patung, maka Allah akan mengazabnya sampai dia meniupkan ruh kepada patung itu. Akan tetapi dia tidak akan pernah mampu meniupkan ruh kepadanya selama-lamanya."
    Mendengar hal itu tubuh orang tersebut gemetar, hingga wajahnya menjadi pucat. Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, "Kenapa kamu ini! Jika kamu tetap ingin membuat patung, maka buatlah patung pohon dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh."
    Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang berbicara mengenai keharaman membuat patung ini. Jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan hadits ini dengan pembuatan patung sebagaimana dipahami dari konteks hadits. Begitu pula diharamkan memiliki, membuat dan memperdagangkan patung. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
    "Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung." (Muttafaq alaih).
    Hal ini jika patung tersebut mempunyai anggota tubuh lengkap. Tetapi jika patung tersebut tidak mempunyai anggota tubuh yang lengkap, yaitu ia tidak mungkin hidup dalam kondisinya itu jika diwujudkan dalam alam nyata, maka hukum membuatnya, memperdagangkannya dan memilikinya adalah boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ لِيْ: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ أَنْ أَكُوْنَ دَخَلْتُ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيْلُ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَة
    "Jibril a.s. mendatangiku dan berkata, "Tadi malam aku mendatangimu, namun tidak ada yang menghalangiku untuk masuk ke rumah selain patung yang ada di pintu. Suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
    Dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara mawqûf dan marfû' oleh Baihaqi dan lainnya,
الصُّوْرَةُ الرَّأْسُ؛ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ
    "Patung adalah kepala. Jika kepala dihilangkan, maka ia bukan lagi patung."
    Dalam keharaman ini, para ulama memberikan pengecualian, yaitu patung-patung yang dibuat untuk suatu kemaslahatan tertentu, seperti untuk mainan anak-anak dan media untuk mengajar. Hal ini didasarkan pada sikap Nabi saw. yang membiarkan boneka-boneka milik Aisyah r.a..
    Seorang ulama Malikiyah yang bernama Ashbagh bin Faraj membolehkan pembuatan patung dari makanan dan adonan kue. Bahkan, ada sebagian ulama yang membatasi pengharaman ini pada patung yang dibuat dengan tujuan menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah. Akan tetapi, pendapat ini lemah.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka orang yang memperjualbelikan barang-barang seperti disebutkan di atas, hendaknya mentaati batasan-batasan syariat dalam permasalahan ini. Penanya harus menghindari gambar-gambar porno, karena gambar-gambar tersebut menampakkan aurat yang wajib ditutup.
    Adapun patung-patung kecil, maka dia boleh menjualnya dengan mentaklid pendapat ulama yang membatasi pengharaman pada patung yang dibuat untuk menyamai hak penciptaan Allah. Karena, patung-patung kecil itu tidak mengandung maksud menyamai hak tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman