Seorang Istri Mengambil Sisa Mahar yang Belum Terbayar Sebelum Pembagian Harta Warisan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2258 tahun 2005 yang berisi:
    Suami saya meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri (saya sendiri), dua orang anak perempuan serta tiga orang saudara laki-laki seayah dan dua orang saudara perempuan seayah. Suami saya tersebut belum sempat memenuhi semua mahar pernikahan kami. Apakah saya berhak mengambil sisa mahar saya itu dari harta peninggalannya sebelum harta itu dibagikan kepada ahli waris?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Sebagaimana ditetapkan dalam syariat bahwa dalam harta seseorang yang meninggal dunia terdapat kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan sebelum dibagikan. Tingkat kewajiban-kewajiban tersebut berbeda-beda sebagai berikut:
    Pertama: hak pertama yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan orang yang meninggal adalah biaya pengurusan jenazahnya secara wajar, seperti untuk memandikan, menguburkan dan lain sebagainya. Kewajiban ini berada dalam posisi pertama yang harus dilakukan karena kewajiban tersebut tidak boleh ditunda. Kewajiban ini harus segera dipenuhi guna menghormatinya.
    Kedua: melunasi semua hutangnya, terutama hutang materi kepada manusia berdasarkan bukti yang jelas atau pengakuan. Hutang-hutang seperti ini wajib dilunasi sebelum pembagian harta peninggalannya demi membebaskan tanggungannya. Adapun hutang kepada Allah, seperti zakat dan kafarat, maka sebagian ulama –seperti Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm—berpendapat harus didahulukan daripada hutang kepada manusia. Tapi menurut sebagian ulama lain –seperti ulama mazhab Hanafi— hutang kepada Allah itu gugur dengan kematian. Mereka tidak mewajibkan para ahli waris untuk melunasinya kecuali jika mereka mau bersedekah untuk melunasinya atau orang yang meninggal itu berpesan agar dilunasi. Dalam keadaan yang kedua, maka pesan itu dianggap seperti wasiat kepada orang lain yang harus dipenuhi oleh para ahli waris atau orang yang diwasiati dan diambilkan dari hartanya dengan tidak melebihi sepertiga dari seluruh hartanya setelah dipotong biaya pengurusan jenazah dan pelunasan hutang kepada manusia. Adapun sebab pelunasan hutang lebih didahulukan dari pelaksanaan wasiat, padahal dalam Alquran wasiat disebutkan lebih dahulu sebelum hutang –dalam firman Allah, "Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya." (An-Nisâ`: 12)--, adalah karena melunasi hutang adalah wajib, sedangkan wasiat adalah setingkat dengan sedekah yang hukumnya adalah sunnah. Mendahulukan kewajiban adalah lebih utama daripada mendahulukan sedekah yang sunnah.
    Diriwayatkan dari Imam Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata, "Kalian membaca wasiat lebih dahulu daripada membaca hutang, tapi Rasulullah saw. menetapkan bahwa hutang harus lebih didahulukan sebelum wasiat."
     Ketiga: memenuhi wasiatnya dengan tidak lebih dari sepertiga sisa harta setelah diambil biaya pengurusan jenazah dan pembayaran hutang. Jika wasiat tersebut lebih dari sepertiga maka pemberian jumlah yang lebih dari sepertiga itu harus mendapatkan pesetujuan dan izin dari para ahli waris. Jika wasiat itu ditujukan kepada ahli waris, maka pemberian jumlah yang lebih dari sepertiga harus mendapatkan izin dari para ahli waris yang lain.
    Keempat: harta peninggalan itu baru dibagikan kepada seluruh ahli waris setelah semua kewajiban di atas dipenuhi dengan perhitungan yang sesuai dengan syariat.
    Dengan demikian, sisa mahar yang belum terbayar merupakan hutang yang harus dipenuhi dalam salah satu dari dua keadaan: perceraian atau kematian. Dalam masalah yang ditanyakan, mahar yang belum terbayar itu menjadi wajib dilunasi karena meninggalnya suami, sehingga harus dipenuhi dari harta peninggalannya sebelum dibagi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman