honan fatwa No. 2258 tahun 2005 yang berisi:
Suami saya meninggal dunia dan
meninggalkan seorang istri (saya sendiri), dua orang anak perempuan
serta tiga orang saudara laki-laki seayah dan dua orang saudara
perempuan seayah. Suami saya tersebut belum sempat memenuhi semua mahar
pernikahan kami. Apakah saya berhak mengambil sisa mahar saya itu dari
harta peninggalannya sebelum harta itu dibagikan kepada ahli waris?
|
||
|
|
||
|
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat bahwa dalam harta seseorang yang
meninggal dunia terdapat kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan
sebelum dibagikan. Tingkat kewajiban-kewajiban tersebut berbeda-beda
sebagai berikut:
Pertama: hak pertama yang
harus dikeluarkan dari harta peninggalan orang yang meninggal adalah
biaya pengurusan jenazahnya secara wajar, seperti untuk memandikan,
menguburkan dan lain sebagainya. Kewajiban ini berada dalam posisi
pertama yang harus dilakukan karena kewajiban tersebut tidak boleh
ditunda. Kewajiban ini harus segera dipenuhi guna menghormatinya.
Kedua: melunasi semua
hutangnya, terutama hutang materi kepada manusia berdasarkan bukti yang
jelas atau pengakuan. Hutang-hutang seperti ini wajib dilunasi sebelum
pembagian harta peninggalannya demi membebaskan tanggungannya. Adapun
hutang kepada Allah, seperti zakat dan kafarat, maka sebagian ulama
–seperti Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm—berpendapat harus didahulukan
daripada hutang kepada manusia. Tapi menurut sebagian ulama lain
–seperti ulama mazhab Hanafi— hutang kepada Allah itu gugur dengan
kematian. Mereka tidak mewajibkan para ahli waris untuk melunasinya
kecuali jika mereka mau bersedekah untuk melunasinya atau orang yang
meninggal itu berpesan agar dilunasi. Dalam keadaan yang kedua, maka
pesan itu dianggap seperti wasiat kepada orang lain yang harus dipenuhi
oleh para ahli waris atau orang yang diwasiati dan diambilkan dari
hartanya dengan tidak melebihi sepertiga dari seluruh hartanya setelah
dipotong biaya pengurusan jenazah dan pelunasan hutang kepada manusia.
Adapun sebab pelunasan hutang lebih didahulukan dari pelaksanaan wasiat,
padahal dalam Alquran wasiat disebutkan lebih dahulu sebelum hutang
–dalam firman Allah, "Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya."
(An-Nisâ`: 12)--, adalah karena melunasi hutang adalah wajib, sedangkan
wasiat adalah setingkat dengan sedekah yang hukumnya adalah sunnah.
Mendahulukan kewajiban adalah lebih utama daripada mendahulukan sedekah
yang sunnah.
Diriwayatkan dari Imam Ali bin Abi
Thalib r.a., ia berkata, "Kalian membaca wasiat lebih dahulu daripada
membaca hutang, tapi Rasulullah saw. menetapkan bahwa hutang harus lebih
didahulukan sebelum wasiat."
Ketiga: memenuhi wasiatnya
dengan tidak lebih dari sepertiga sisa harta setelah diambil biaya
pengurusan jenazah dan pembayaran hutang. Jika wasiat tersebut lebih
dari sepertiga maka pemberian jumlah yang lebih dari sepertiga itu harus
mendapatkan pesetujuan dan izin dari para ahli waris. Jika wasiat itu
ditujukan kepada ahli waris, maka pemberian jumlah yang lebih dari
sepertiga harus mendapatkan izin dari para ahli waris yang lain.
Keempat: harta peninggalan itu
baru dibagikan kepada seluruh ahli waris setelah semua kewajiban di
atas dipenuhi dengan perhitungan yang sesuai dengan syariat.
Dengan demikian, sisa mahar yang
belum terbayar merupakan hutang yang harus dipenuhi dalam salah satu
dari dua keadaan: perceraian atau kematian. Dalam masalah yang
ditanyakan, mahar yang belum terbayar itu menjadi wajib dilunasi karena
meninggalnya suami, sehingga harus dipenuhi dari harta peninggalannya
sebelum dibagi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar