Menyewakan Pohon Buah-buahan dengan Pembayaran di Muka

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1794 yang berisi:
    Apakah boleh menyewakan pohon buah-buahan untuk beberapa tahun dengan pembayaran di muka?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Pendapat yang membolehkan penyewaan pohon adalah pendapat Harb al-Kirmani dan Abu al-Wafa` Ibnu Aqil dari mazhab Hambali. Ini juga yang menjadi pilihan Imam Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dengan hadis riwayat Sa'id bin Manshur –dan diriwayatkan juga oleh Harb al-Kirmani dalam kitab al-Masâ`il— dia berkata, "Abbad bin Abbad memberitahu kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Usaid bin Hudhair meninggal dunia dan meninggalkan hutang sebesar 6.000 dirham. Lalu Umar memanggil orang-orang yang menghutanginya dan meminta mereka untuk menggarap kebun Usaid bin Hudhair dalam beberapa tahun guna pelunasan hutangnya. Di lahan kebun tersebut terdapat pohon-pohon kurma dan pohon-pohon lainnya". Masalah ini serupa dengan masalah menyewakan tanah untuk ditanami, wanita untuk menyusui dan sebagainya.
    Jika ada yang mengatakan mengapa sewa menyewa dalam masalah ini dibolehkan padahal sewa menyewa adalah akad untuk sekedar mendapatkan manfaat suatu benda, maka jawabannya adalah karena buah yang dikeluarkan oleh pohon itu seperti manfaat suatu benda dilihat dari sisi tetapnya (tidak berubahnya) pohon yang disewakan itu, meskipun buah yang dihasilkannya terus diambil.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, dibolehkan bagi pemilik pohon buah-buahan dan pohon-pohon lainnya untuk mengambil pendapat di atas karena kebutuhan masyarakat terhadap akad tersebut. Oleh karena itu, dia boleh menyewakan sebuah pohon dalam waktu dan imbalan tertentu kepada orang yang mau mengairinya, menyerbukkannya dan merawatnya, dan orang itu pun berhak mengambil buah yang dihasilkan sebagai imbalan atas pekerjaan dan usahanya itu. Berdasarkan pendapat ini juga, masalah di atas tidak termasuk dalam masalah menjual buah di pohon sebelum nampak kebagusannya yang dilarang Nabi saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman