honan fatwa No. 1794 yang berisi:
Apakah boleh menyewakan pohon buah-buahan untuk beberapa tahun dengan pembayaran di muka?
|
||
|
|
||
|
Pendapat yang membolehkan penyewaan pohon adalah pendapat Harb
al-Kirmani dan Abu al-Wafa` Ibnu Aqil dari mazhab Hambali. Ini juga yang
menjadi pilihan Imam Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dengan hadis
riwayat Sa'id bin Manshur –dan diriwayatkan juga oleh Harb al-Kirmani
dalam kitab al-Masâ`il— dia berkata, "Abbad bin Abbad memberitahu
kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Usaid bin Hudhair
meninggal dunia dan meninggalkan hutang sebesar 6.000 dirham. Lalu Umar
memanggil orang-orang yang menghutanginya dan meminta mereka untuk
menggarap kebun Usaid bin Hudhair dalam beberapa tahun guna pelunasan
hutangnya. Di lahan kebun tersebut terdapat pohon-pohon kurma dan
pohon-pohon lainnya". Masalah ini serupa dengan masalah menyewakan tanah
untuk ditanami, wanita untuk menyusui dan sebagainya.
Jika ada yang mengatakan mengapa sewa
menyewa dalam masalah ini dibolehkan padahal sewa menyewa adalah akad
untuk sekedar mendapatkan manfaat suatu benda, maka jawabannya adalah
karena buah yang dikeluarkan oleh pohon itu seperti manfaat suatu benda
dilihat dari sisi tetapnya (tidak berubahnya) pohon yang disewakan itu,
meskipun buah yang dihasilkannya terus diambil.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, dibolehkan bagi pemilik pohon buah-buahan dan
pohon-pohon lainnya untuk mengambil pendapat di atas karena kebutuhan
masyarakat terhadap akad tersebut. Oleh karena itu, dia boleh menyewakan
sebuah pohon dalam waktu dan imbalan tertentu kepada orang yang mau
mengairinya, menyerbukkannya dan merawatnya, dan orang itu pun berhak
mengambil buah yang dihasilkan sebagai imbalan atas pekerjaan dan
usahanya itu. Berdasarkan pendapat ini juga, masalah di atas tidak
termasuk dalam masalah menjual buah di pohon sebelum nampak kebagusannya
yang dilarang Nabi saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar