onan fatwa No. 1757 tahun 2006 yang berisi:
Saya mempunyai usaha pendinginan susu
dan mendistribusikannya ke perusahaan-perusahaan besar untuk diolah
menjadi berbagai jenis produk susu dan turunannya. Perusahaan-perusahaan
ini meminta kadar keasaman tertentu (13 pH) pada susu yang merupakan
kadar keasaman ketika diperah. Tapi, kadar keasaman itu akan meningkat
menjadi 20 pH atau lebih sejak pemerahan dan penyerahan susu kepada saya
dari para peternak sampai susu itu mendapatkan pendinginan yang cukup
untuk dikirim ke perusahaan-perusahaan besar. Jika kadar keasamaan ini
meningkat maka perusahaan itu tidak mau menerima susu itu. Oleh karena
itulah, saya memasukkan bahan kimia khusus berupa amonium klorida dan
natrium hidroksida ke dalam susu untuk mengurangi kadar keasaman hingga
batas yang diinginkan. Semua orang yang melakukan usaha bisnis seperti
saya selalu melakukan hal yang sama, bahkan hal ini diketahui juga oleh
perusahaan-perusahaan itu. Selain itu, saya juga menerima susu dari para
peternak dan saya pun mengetahui bahwa susu-susu itu dicampur dengan
air dalam kadar tertentu dan memiliki kadar keasaman yang lebih tinggi
dari kadar yang diinginkan. Apakah mencampur susu dengan bahan kimia
seperti ini dibolehkan? Jika boleh, seberapa besarkah kadar yang
dibolehkan? Apakah mencampur susu dengan air dibolehkan?
|
||
|
||
Setelah kami berkonsultasi dengan para pakar dalam masalah ini,
termasuk ketua Bagian Pengkajian Pangan di Lembaga Riset Nasional, kami
mendapatkan penjelasan bahwa undang-undang pengawasan dan standarisasi
produk Mesir maupun internasional menganggap tindakan mencampur benda
apapun ke dalam susu atau menyebabkan perubahan bagaimanapun bentuknya
dari keaslian susu merupakan tindakan kriminal. Hal ini baik benda yang
dicampurkan itu dapat membahayakan kesehatan ataupun tidak, dan dalam
kadar apapun yang dapat merubah keaslian kandungan alami susu atau sifat
kimianya. Pelaku tindakan ini sendiri dapat dikenakan hukuman pidana.
Susu yang diizinkan untuk dipasarkan adalah jika memenuhi kriteria berikut:
1. Yang dimaksud
dengan susu adalah cairan yang dihasilkan oleh kelenjar susu dari hewan
mamalia yang kadar asam laktatnya tidak lebih dari 0,16 - 0,17%.
2. Susu mengandung air sebesar 87 %, karbohidrat (gula susu/laktosa) 4,5 – 5%, lemak 3 – 3,5 % pada susu sapi dan 5,5 – 9 % pada susu kerbau, protein 3,3 % (sapi) dan 4,5 % (kerbau), mineral (kalsium) 120 mg/liter (sapi) dan 108 mg/liter (susu kerbau). Ditambah beberapa jenis vitamin dan garam mineral lain yang kadarnya sedikit.
Ini adalah spesifikasi susu cair baik
yang telah didinginkan atau telah melalui proses pasteurisasi yang
boleh diproduksi berdasarkan undang-undang.
Untuk melengkapi penjelasan di atas,
berikut kami sebutkan jenis-jenis pemalsuan kandungan susu yang
disebutkan dalam literatur ilmiah maupun undang-undang. Jenis-jenis
pemalsuan tersebut adalah:
1. Mengurangi kepekatannya dengan air atau mengambil sebagian kepala susunya.
2. Menambahkan susu skim ke dalamnya. 3. Mencampur tepung aci atau bahan perekat lain ke dalam susu yang kepekatannya rendah karena telah dicampur dengan air guna meningkatkan kekentalannya sehingga tampak mengandung kadar lemak yang tinggi. 4. Kadangkala ditambah sedikit garam dan gula guna meningkatkan angka laktometer sehingga kualitas susu tampak bertambah. 5. Mencampur susu dengan bahan pewarna guna menampilkan susu kerbau agar tampak seperti susu sapi karena kelangkaan susu sapi. 6. Menambahkan beberapa bahan pengawet seperti formalin, boraks atau beberapa jenis kimia pembakar seperti karbon, bikarbonat, sodium, natrium hidroksida dan amonium klorida, atau beberapa jenis antibiotik. 7. Ada sebagian peternak yang mengambil kembali susu yang telah dikurangi kepala susunya lalu menjualnya kembali dengan mengatakan bahwa itu adalah susu asli. Atau ia mencampur kedua jenis susu itu.
Cara-cara pemalsuan susu ini dan
cara-cara lain yang belum diketahui tidak mungkin dibenarkan atau diakui
undang-undang. Ditambah lagi, cara-cara seperti itu dapat mengakibatkan
efek negatif, di antaranya adalah:
1. Munculnya berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh susu palsu itu sesuai dengan jenis pemalsuannya.
2. Mengurangi nilai pangan dari susu dan produksi turunannya. 3. Munculnya kesulitan ketika proses pengolahan susu atau proses produksi turunannya, seperti yang terjadi dalam penggunaan susu yang telah dicampur dengan salah satu bahan pengawet, zat kimia atau antibiotik dalam produksi susu fermentasi atau keju.
Kesimpulan: tidak boleh
menambahkan bahan asing ke dalam susu, baik bahan itu dapat membahayakan
kesehatan maupun tidak dan dalam kadar berapapun juga. Hal ini
berdasarkan undang-undang pengawasan dan standarisasi produk serta riset
ilmiah. Demikian penjelasan Lembaga Riset Nasional.
Dengan demikian, pemalsuan secara
umum, maupun pemalsuan yang khusus berkenaan dengan makanan, baik untuk
seluruh kalangan atau anak-anak saja, adalah perbuatan yang diharamkan
dalam syariat. Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan mengenai
masalah pemalsuan ini, seperti sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan
oleh Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami."
Pada suatu hari, Abu Hurairah
berjalan di daerah Harrah di Madinah, lalu ia melihat seorang laki-laki
sedang membawa susu untuk dijual. Kemudian beliau melihat ke susu itu,
ternyata susu itu telah dicampur dengan air. Maka beliau pun bekata, "Bagaimana jika dikatakan padamu pada hari Kiamat, "Pisahkan air ini dan susu." (HR. Baihaqi dan al-Ashbahani dengan sanad yang la ba`sa bih sebagaimana dikatakan oleh al-Mundziri dalam at-Targhîb wat-Tarhîb).
Berdasarkan hadis ini dan
hadis-hadis lainnya, maka kami berpendapat bahwa tidak boleh menambahkan
bahan amonium klorida dan lainnya yang dapat menjaga kadar keasaman
susu pada batas tertentu. Begitu pula, tidak boleh menambahkan air atau
mengganti kandungan alami dari susu tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar