honan fatwa No. 805 tahun 2007 yang berisi:
Saya bermaksud menjual tanah saya.
Lalu beberapa kerabat saya menyatakan ingin membeli tanah tersebut.
Namun, tetangga saya memprotes keinginan saya untuk menjualnya kepada
kerabat saya tersebut dengan alasan bahwa ia lebih berhak membeli tanah
itu atas dasar hak Syuf'ah (Syuf'ah adalah hak untuk membeli terlebih
dahulu, Penj.). Apa pendapat agama dalam masalah ini? Apakah saya
berdosa jika saya lebih mendahulukan kerabat saya itu?
|
||
|
|
||
|
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hak Syuf'ah diberikan dalam
ruang terbatas. Hal ini karena ia diberikan sebagai pengecualian dari
ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
melakukan apapun terhadap hartanya sesuai dengan keinginannya.
Pendapat yang kuat menurut para ulama adalah hak Syuf'ah hanya diberikan kepada mitra kongsi (syarîk),
bukan pada tetangga. Memang, menurut ulama mazhab Hanafi, hak Syuf'ah
boleh diberikan kepada tetangga. Menurut sebagian ulama Hanafi yang lain
hak ini boleh diberikan kepada seseorang yang merupakan mitra kongsi
dalam manfaat sebuah barang, seperti mitra dalam memanfaatkan pintu
masuk, jalan, air, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tetangga tersebut tidak mempunyai hak Syuf'ah atas
tanah tersebut karena ia bukan mitra kongsi dalam kepemilikan tanah itu.
Hal itu diperkuat dengan peraturan yang diambil oleh Pemerintah Mesir
sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sipil pasal 393 alenia (b) yang
berbunyi: "Seseorang tidak boleh perpegang pada hak Syuf'ah jika akad
jual beli terjadi antara orang tua dan anak, antara suami dan istri,
atau antar kerabat hingga derajat keempat, atau antara keluarga besan
hingga derajat kedua."
Berdasarkan ketentuan undang-undang
ini, maka tetangga inipun tidak berhak berpegang pada hak Syuf'ah di
hadapan pengadilan. Undang-undang mengenai Syuf'ah sejak awal memang
diambil dari ajaran syariah Islam meskipun saat ini telah beberbentuk
undang-undang sebagai pilihan atau ijtihad pemerintah yang wajib
ditaati. Karena, sebagaimana yang ditegaskan dalam kaidah fikih bahwa
keputusan penguasa menghilangkan perselisihan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar