Hak Tetangga dalam Akad Syuf'ah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 805 tahun 2007 yang berisi:
    Saya bermaksud menjual tanah saya. Lalu beberapa kerabat saya menyatakan ingin membeli tanah tersebut. Namun, tetangga saya memprotes keinginan saya untuk menjualnya kepada kerabat saya tersebut dengan alasan bahwa ia lebih berhak membeli tanah itu atas dasar hak Syuf'ah (Syuf'ah adalah hak untuk membeli terlebih dahulu, Penj.). Apa pendapat agama dalam masalah ini? Apakah saya berdosa jika saya lebih mendahulukan kerabat saya itu?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hak Syuf'ah diberikan dalam ruang terbatas. Hal ini karena ia diberikan sebagai pengecualian dari ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan apapun terhadap hartanya sesuai dengan keinginannya.
    Pendapat yang kuat menurut para ulama adalah hak Syuf'ah hanya diberikan kepada mitra kongsi (syarîk), bukan pada tetangga. Memang, menurut ulama mazhab Hanafi, hak Syuf'ah boleh diberikan kepada tetangga. Menurut sebagian ulama Hanafi yang lain hak ini boleh diberikan kepada seseorang yang merupakan mitra kongsi dalam manfaat sebuah barang, seperti mitra dalam memanfaatkan pintu masuk, jalan, air, dan lain sebagainya.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tetangga tersebut tidak mempunyai hak Syuf'ah atas tanah tersebut karena ia bukan mitra kongsi dalam kepemilikan tanah itu. Hal itu diperkuat dengan peraturan yang diambil oleh Pemerintah Mesir sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sipil pasal 393 alenia (b) yang berbunyi: "Seseorang tidak boleh perpegang pada hak Syuf'ah jika akad jual beli terjadi antara orang tua dan anak, antara suami dan istri, atau antar kerabat hingga derajat keempat, atau antara keluarga besan hingga derajat kedua."
    Berdasarkan ketentuan undang-undang ini, maka tetangga inipun tidak berhak berpegang pada hak Syuf'ah di hadapan pengadilan. Undang-undang mengenai Syuf'ah sejak awal memang diambil dari ajaran syariah Islam meskipun saat ini telah beberbentuk undang-undang sebagai pilihan atau ijtihad pemerintah yang wajib ditaati. Karena, sebagaimana yang ditegaskan dalam kaidah fikih bahwa keputusan penguasa menghilangkan perselisihan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman