Pemanfaatan Tanah Gadaian Oleh Orang yang Memberi Hutang Hingga Waktu Pelunasan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 724 tahun 2007, yang berisi:
    Apakah orang yang memberi hutang boleh memanfaatkan tanah yang digadaikan kepadanya hingga waktu pelunasan hutang? Apakah keterlambatan pemilik tanah yang berhutang dalam melunasi hutangnya bisa dianggap sebagai alasan bagi pemberi hutang untuk memanfaatkan tanah itu hingga hutangnya dilunasi?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Transaksi gadai disyariatkan berdasarkan Alquran dan Sunnah. Allah ta'ala berfirman,
"Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)". (al-Baqarah: 283).
    Rasulullah saw. sendiri ketika meninggal dunia, baju perang beliau masih tergadai pada seorang Yahudi sebagai jaminan hutang beliau sebesar tiga puluh sha' jelai. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Aisyah r.a.. Juga diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Nasa`i dan Ahmad dari Ibnu Abbas r.a.. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dan Ahmad dari Asma binti Yazid r.a..
    Adapun tentang penggunaan barang gadaian oleh pemberi hutang, maka itu tidak dibolehkan kecuali jika dia membayar nilai manfaat yang dia peroleh dari barang tersebut. Jika tidak, maka berarti ia telah memakan harta orang lain secara batil yang dilarang oleh Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sailng memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuai dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kami. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (an-Nisâ`: 29-30).
    Juga karena hal itu masuk dalam masalah hutang yang menarik manfaat, dan ini adalah riba.
    Terlambatnya orang yang berhutang untuk membayar hutang, juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemberi hutang untuk memanfaatkan tanah gadaian hingga waktu pelunasan hutang.
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka dibolehkan menggadaikan tanah. Jika orang yang memberi hutang itu menanami tanah gadaian tersebut, maka dia harus membayar sewa tanah tersebut kepada pemiliknya sesuai dengan harga yang umum kala itu, atau dengan memotong hutangnya sesuai dengan nilai sewa tanah itu.
    Jika orang yang berhutang terlambat melunasi hutangnya, maka pemberi hutang hanya boleh menjual sebagian tanah tersebut yang cukup untuk melunasi hutangnya. Namun, akan lebih baik jika dia memberi waktu tenggang lagi kepada penghutang sampai dia dapat melunasinya. Allah berfirman,
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan." (al-Baqarah: 280).
    Tentu akan jauh lebih jika dia bersedekah dengan menggugurkan hutang itu dari si penghutang, sebagaimana firman Allah,
"Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu". (al-Baqarah: 280).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman