Menyewakan Kuda Jantan Untuk Membuahi Kuda Betina

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 461 tahun 2008 yang berisi:
    Saya mempunyai peternakan kuda Arab. Guna mengembangbiakkannya, saya menyewa kuda jantan untuk membuahi kuda betina milik saya dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik kuda jantan di peternakan-peternakan milik pribadi atau milik Dinas Peternakan yang berada di bawah pengawasan Departemen Pertanian. Dinas Peternakan inilah yang bertanggung jawab mengawasi peternakan kuda Arab di Mesir. Sebagai peternak, tentu saja saya juga mengeluarkan sejumlah biaya untuk memelihara kuda-kuda itu, memberi makan mereka, mengobati mereka jika sakit dan lain sebagainya. Beberapa waktu yang lalu, saya telah memiliki kuda-kuda jantan yang dapat digunakan untuk membuahi kuda-kuda betina.
    Pertanyaannya adalah apa hukum uang yang saya bayarkan kepada pemilik kuda jantan atau yang saya terima sebagai imbalan dari pembuahan kuda betina? Perlu saya sampaikan juga bahwa pemilihan nasab kuda Arab dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur tertentu bertaraf internasional guna menjaga kemurnian nasab kuda-kuda itu. Hal itu menyebabkan seorang peternak kuda harus berhubungan dengan Dinas Peternakan atau peternakan milik pribadi yang dipercaya. Padahal, kedua pihak tersebut meminta bayaran tertentu sebagai imbalan dari pembuahan kuda betina.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai kebolehan meminjamkan hewan jantan untuk membuahi hewan betina. Jika orang yang meminjamkan itu diberi imbalan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya atas imbalan tersebut, maka ia boleh menerima imbalan tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi –dan ia menghasankannya— dari Anas bin Malik r.a. bahwa seorang laki-laki dari Bani Kilab bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hukum pembayaran untuk pembuahan oleh hewan jantan. Lalu Rasulullah saw. melarang orang tersebut melakukannya. Ia kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, kami mengizinkan hewan jantan kami untuk membuahi hewan betina orang lain, lalu setelah itu kami diberi imbalan." Beliau lalu memberikan keringanan dengan membolehkan menerima imbalan tersebut.
    Adapun tentang menyewakan hewan pejantan dan menjual spermanya, maka terdapat hadis yang melarang hal itu. Namun, para ulama berselisih mengenai maksud dari larangan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah larangan mengambil bayaran dari sperma hewan jantan. Ada juga yang berpendapat bahwa maksudnya adalah larangan mengambil upah dari menyewakan pejantan untuk membuahi. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan ini maksudnya adalah pengharaman, sehingga hukumnya adalah haram menjual sperma atau menyewakan hewan pejantan untuk membuahi. Mereka beralasan bahwa sperma yang dikeluarkan oleh hewan jantan itu tidak dapat diukur, tidak diketahui kadarnya dan tidak mungkin diserahkan kepada orang yang membeli atau menyewa.
    Namun, para ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang memiliki hewan betina dan memerlukan hewan jantan untuk membuahinya, tapi ia tidak menemukan orang yang meminjamkannya secara cuma-cuma, maka ia boleh memberikan imbalan atas hal itu. Karena, imbalan itu merupakan bentuk pemberian untuk memperoleh suatu kebutuhan yang dibolehkan dan diperlukan. Sedangkan yang diharamkan adalah mengambil upah tersebut. Ini juga merupakan pendapat Atha`.
    Sedangkan para ulama Malikiyah menyatakan bahwa dibolehkan menyewakan hewan jantan untuk membuahi jika waktu dan jumlah proses membuahinya itu diketahui. Karena hal itu merupakan usaha untuk mendapatkan keperluan yang dibolehkan dan dibutuhkan. Perbuatan ini pun diserupakan dengan kebolehan menyewa wanita untuk menyusui dan dikiyaskan juga dengan kebolehan meminjamkan hewan jantan untuk membuahi. Kebolehan ini juga merupakan pendapat ulama Syafi'iyah yang merupakan kebalikan dari pendapat yang lebih shahih (al-ashah), juga pendapat Abu al-Khaththab dan Abu Wafa` Ibnu Aqil dari kalangan mazhab Hambali serta pendapat Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin. Mereka mengartikan larangan dalam hadis sebagai larangan melakukannya jika tidak diketahui waktu penyewaan tersebut, seperti menyewa hewan jantan sampai hewan betina menjadi hamil.
    Ibnu Qudamah, dalam al-Mughnî, berkata, "Diriwayatkan dari Malik kebolehan menyewakan hewan jantan ini". Ibnu Aqil berkata, "Menurut saya kemungkinan besar hal itu dibolehkan, karena penyewaan itu adalah akad untuk memperoleh manfaat dari hewan jantan dan kemampuannya untuk membuahi. Kemampuan untuk membuahi inilah yang dimaksud dalam akad tersebut, sedangkan sperma yang dikeluarkan oleh hewan itu adalah manfaat yang mengikuti. Pada umumnya, kehamilan yang diharapkan akan terjadi setelah peroses pembuahan itu. Sehingga, akad ini serupa dengan akad menyewa wanita untuk menyusui guna mendapatkan susu bagi anak bayi."
    Ibnu Qudamah juga berkata berkaitan dengan pendapat jumhur ulama, "Berdasarkan pendapat jumhur ini, jika seseorang diberi imbalan atas pembuahan yang dilakukan oleh hewan jantannya, maka imbalan tersebut adalah haram untuknya berdasarkan dalil yang telah kami sebutkan. Sedangkan bagi orang yang memberi, hal itu tidaklah diharamkan, karena ia memberikan uangnya guna memperoleh keperluan yang dibolehkan dan dibutuhkan. Tindakan seperti ini tidaklah dilarang, sebagaimana upah membekam (hijamah). Upah ini adalah kotor, tapi Nabi saw. pernah memberi upah kepada orang yang membekamnya. Begitu juga upah menyapu, dan para sahabat pun membolehkan membeli mushaf Alquran dan memakruhkan untuk menjualnya."
    Dalam Bidâyah al-Mujtahid, Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, "Adapun masalah menyewa hewan jantan baik dari jenis unta, sapi maupun hewan lainnya, maka Imam Malik berpendapat bahwa seseorang boleh menyewakan hewan jantannya untuk membuahi hewan betina yang jumlahnya diketahui. Namun, hal itu dilarang oleh Abu Hanifah dan Syafi'i. Ulama yang tidak membolehkan berpegang pada hadis yang berisi larangan menyewa atau menjual sperma hewan jantan. Sedangkan para ulama yang membolehkannya menyerupakannya dengan keperluan-keperluan lainnya."
    Al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi'i berkata dalam Fath al-Bârî, "Salah satu pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah adalah dibolehkannya menyewakan hewan jantan dalam masa waktu tertentu. Ini juga merupakan pendapat Hasan, Ibnu Sirin serta riwayat dari Malik yang dikuatkan oleh al-Abhuri dan lainnya. Mereka mengartikan larangan dalam hadis itu sebagai larangan melakukannya jika masa penyewaan itu tidak ditentukan. Namun, jika waktu penyewaan itu ditentukan maka tidak apa-apa dilakukan sebagaimana kebolehan menyewa untuk penyerbukan buah kurma."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka tidak ada penghalang untuk menyewa kuda jantan atau menyewakannya guna membuahi kuda betina. Kebolehan ini didasarkan pada pendapat yang membolehkan akad penyewaan itu baik bagi orang yang memberikan upah maupun orang yang menerimanya. Hal ini guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan mereka, karena syariat Islam berdiri pada asas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Namun, masa penyewaan itu harus diketahui dan jumlah pembuahan juga ditentukan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman