honan fatwa No. 461 tahun 2008 yang berisi:
Saya mempunyai peternakan kuda Arab.
Guna mengembangbiakkannya, saya menyewa kuda jantan untuk membuahi kuda
betina milik saya dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik kuda
jantan di peternakan-peternakan milik pribadi atau milik Dinas
Peternakan yang berada di bawah pengawasan Departemen Pertanian. Dinas
Peternakan inilah yang bertanggung jawab mengawasi peternakan kuda Arab
di Mesir. Sebagai peternak, tentu saja saya juga mengeluarkan sejumlah
biaya untuk memelihara kuda-kuda itu, memberi makan mereka, mengobati
mereka jika sakit dan lain sebagainya. Beberapa waktu yang lalu, saya
telah memiliki kuda-kuda jantan yang dapat digunakan untuk membuahi
kuda-kuda betina.
Pertanyaannya adalah apa hukum uang
yang saya bayarkan kepada pemilik kuda jantan atau yang saya terima
sebagai imbalan dari pembuahan kuda betina? Perlu saya sampaikan juga
bahwa pemilihan nasab kuda Arab dilakukan dengan mengikuti
prosedur-prosedur tertentu bertaraf internasional guna menjaga kemurnian
nasab kuda-kuda itu. Hal itu menyebabkan seorang peternak kuda harus
berhubungan dengan Dinas Peternakan atau peternakan milik pribadi yang
dipercaya. Padahal, kedua pihak tersebut meminta bayaran tertentu
sebagai imbalan dari pembuahan kuda betina.
|
||
|
|
||
|
Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai kebolehan meminjamkan hewan
jantan untuk membuahi hewan betina. Jika orang yang meminjamkan itu
diberi imbalan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya atas imbalan
tersebut, maka ia boleh menerima imbalan tersebut. Hal ini sesuai dengan
hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi –dan ia menghasankannya— dari
Anas bin Malik r.a. bahwa seorang laki-laki dari Bani Kilab bertanya
kepada Rasulullah saw. mengenai hukum pembayaran untuk pembuahan oleh
hewan jantan. Lalu Rasulullah saw. melarang orang tersebut melakukannya.
Ia kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, kami mengizinkan hewan jantan
kami untuk membuahi hewan betina orang lain, lalu setelah itu kami
diberi imbalan." Beliau lalu memberikan keringanan dengan membolehkan
menerima imbalan tersebut.
Adapun tentang menyewakan hewan
pejantan dan menjual spermanya, maka terdapat hadis yang melarang hal
itu. Namun, para ulama berselisih mengenai maksud dari larangan
tersebut. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah larangan mengambil
bayaran dari sperma hewan jantan. Ada juga yang berpendapat bahwa
maksudnya adalah larangan mengambil upah dari menyewakan pejantan untuk
membuahi. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan ini
maksudnya adalah pengharaman, sehingga hukumnya adalah haram menjual
sperma atau menyewakan hewan pejantan untuk membuahi. Mereka beralasan
bahwa sperma yang dikeluarkan oleh hewan jantan itu tidak dapat diukur,
tidak diketahui kadarnya dan tidak mungkin diserahkan kepada orang yang
membeli atau menyewa.
Namun, para ulama mazhab Hambali
berpendapat bahwa orang yang memiliki hewan betina dan memerlukan hewan
jantan untuk membuahinya, tapi ia tidak menemukan orang yang
meminjamkannya secara cuma-cuma, maka ia boleh memberikan imbalan atas
hal itu. Karena, imbalan itu merupakan bentuk pemberian untuk memperoleh
suatu kebutuhan yang dibolehkan dan diperlukan. Sedangkan yang
diharamkan adalah mengambil upah tersebut. Ini juga merupakan pendapat
Atha`.
Sedangkan para ulama Malikiyah
menyatakan bahwa dibolehkan menyewakan hewan jantan untuk membuahi jika
waktu dan jumlah proses membuahinya itu diketahui. Karena hal itu
merupakan usaha untuk mendapatkan keperluan yang dibolehkan dan
dibutuhkan. Perbuatan ini pun diserupakan dengan kebolehan menyewa
wanita untuk menyusui dan dikiyaskan juga dengan kebolehan meminjamkan
hewan jantan untuk membuahi. Kebolehan ini juga merupakan pendapat ulama
Syafi'iyah yang merupakan kebalikan dari pendapat yang lebih shahih
(al-ashah), juga pendapat Abu al-Khaththab dan Abu Wafa` Ibnu Aqil dari
kalangan mazhab Hambali serta pendapat Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin.
Mereka mengartikan larangan dalam hadis sebagai larangan melakukannya
jika tidak diketahui waktu penyewaan tersebut, seperti menyewa hewan
jantan sampai hewan betina menjadi hamil.
Ibnu Qudamah, dalam al-Mughnî,
berkata, "Diriwayatkan dari Malik kebolehan menyewakan hewan jantan
ini". Ibnu Aqil berkata, "Menurut saya kemungkinan besar hal itu
dibolehkan, karena penyewaan itu adalah akad untuk memperoleh manfaat
dari hewan jantan dan kemampuannya untuk membuahi. Kemampuan untuk
membuahi inilah yang dimaksud dalam akad tersebut, sedangkan sperma yang
dikeluarkan oleh hewan itu adalah manfaat yang mengikuti. Pada umumnya,
kehamilan yang diharapkan akan terjadi setelah peroses pembuahan itu.
Sehingga, akad ini serupa dengan akad menyewa wanita untuk menyusui guna
mendapatkan susu bagi anak bayi."
Ibnu Qudamah juga berkata berkaitan
dengan pendapat jumhur ulama, "Berdasarkan pendapat jumhur ini, jika
seseorang diberi imbalan atas pembuahan yang dilakukan oleh hewan
jantannya, maka imbalan tersebut adalah haram untuknya berdasarkan dalil
yang telah kami sebutkan. Sedangkan bagi orang yang memberi, hal itu
tidaklah diharamkan, karena ia memberikan uangnya guna memperoleh
keperluan yang dibolehkan dan dibutuhkan. Tindakan seperti ini tidaklah
dilarang, sebagaimana upah membekam (hijamah). Upah ini adalah kotor,
tapi Nabi saw. pernah memberi upah kepada orang yang membekamnya. Begitu
juga upah menyapu, dan para sahabat pun membolehkan membeli mushaf
Alquran dan memakruhkan untuk menjualnya."
Dalam Bidâyah al-Mujtahid,
Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, "Adapun masalah menyewa hewan jantan baik
dari jenis unta, sapi maupun hewan lainnya, maka Imam Malik berpendapat
bahwa seseorang boleh menyewakan hewan jantannya untuk membuahi hewan
betina yang jumlahnya diketahui. Namun, hal itu dilarang oleh Abu
Hanifah dan Syafi'i. Ulama yang tidak membolehkan berpegang pada hadis
yang berisi larangan menyewa atau menjual sperma hewan jantan. Sedangkan
para ulama yang membolehkannya menyerupakannya dengan
keperluan-keperluan lainnya."
Al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi'i berkata dalam Fath al-Bârî,
"Salah satu pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah adalah
dibolehkannya menyewakan hewan jantan dalam masa waktu tertentu. Ini
juga merupakan pendapat Hasan, Ibnu Sirin serta riwayat dari Malik yang
dikuatkan oleh al-Abhuri dan lainnya. Mereka mengartikan larangan dalam
hadis itu sebagai larangan melakukannya jika masa penyewaan itu tidak
ditentukan. Namun, jika waktu penyewaan itu ditentukan maka tidak
apa-apa dilakukan sebagaimana kebolehan menyewa untuk penyerbukan buah
kurma."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka tidak ada penghalang untuk menyewa kuda jantan
atau menyewakannya guna membuahi kuda betina. Kebolehan ini didasarkan
pada pendapat yang membolehkan akad penyewaan itu baik bagi orang yang
memberikan upah maupun orang yang menerimanya. Hal ini guna memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan
mereka, karena syariat Islam berdiri pada asas kemudahan dan
menghilangkan kesulitan. Namun, masa penyewaan itu harus diketahui dan
jumlah pembuahan juga ditentukan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar