ibadah ataukah wajib?
|
||
|
||
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah
SWT untuk mengenang kisah Nabi Ibrahim a.s. dan membagi rasa bahagia
kepada masyarakat pada hari raya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah
saw.,
إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلًّ
"Ia (hari raya) adalah hari untuk makan, minum dan berzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Malik dalam al-Muwatha`).
Kata udhhiyyah (kurban) dalam bahasa
Arab berarti hewan yang akan disembelih, seperti unta, sapi dan kambing
pada hari Nahr dan hari-hari Tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Dasar pensyariatan ibadah ini adalah firman Allah,
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (Al-Kautsar: 1-2).
Hukum ibadah kurban adalah sunah
muakkadah. Meninggalkan ibadah ini adalah makruh bagi orang yang mampu
melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kambing
putih yang bertanduk. Beliau menyembelih kedua hewan itu dengan
tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah lalu bertakbir sambil
meletakkan kakinya di sisi tubuh hewan itu.
Ibadah kurban mempunyai pahala yang
sangat besar di hadapan Allah SWT. Ketika menjawab pertanyaan beberapa
orang sahabat mengenai kurban, Rasulullah saw. bersabda,
((سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيمَ)).
قَالُوْا: فَمَا لَنَا فِيْهَا يَا رَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ: ((بِكُلِّ
شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ)). قَالُوْا: فَالصُّوْفُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ:
((بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوْفِ حَسَنَةٌ)).
"Itu merupakan sunah (tradisi) bapak kalian Ibrahim." Para sahabat pun bertanya, "Apa yang kita dapatkan dari hal itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Di setiap helai bulu terdapat satu pahala." Mereka berkata lagi, "Lalu bagaimana dengan bulu-bulu domba wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Di setiap helai bulu domba itu terdapat satu pahala." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim).
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ
النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا
لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلَافِهَا وَإنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ
أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا
"Tidak ada ibadah yang dilakukan seorang manusia pada hari Nahr yang lebih Allah sukai melebihi mengalirkan darah. Sesungguhnya kelak pada hari kiamat, hewan kurban itu akan datang utuh dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu diterima di sisi Allah sebelum ia jatuh ke bumi. Oleh karena hendaklah hati kalian rela dengan kurban itu." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hewan kurban tidak sah kecuali dari hewan jenis unta, sapi dan kambing. Hal ini sesuai dengan firman Allah,
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Hewan yang boleh dijadikan hewan
kurban adalah yang berumur minimal setengah tahun untuk jenis domba,
satu tahun untuk jenis kambing biasa, dua tahun untuk jenis sapi dan
lima tahun untuk jenis unta. Dalam kurban ini tidak dibedakan antara
jantan dengan betina.
Hendaknya pula hewan yang akan
dijadikan kurban tidak mempunyai cacat dan penyakit. Hal ini berdasarkan
hadis Rasulullah saw.,
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ
الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا،
وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِىْ لاَ
تُنْقِى
"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu hewan yang terlihat jelas buta sebelah matanya, hewan yang terlihat jelas sakitnya, hewan yang terlihat jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum." (HR. Tirmidzi, dan dia mengatakan, "Ini hadis hasan shahih." Begitu juga diriwayatkan oleh Nasa`i, dan ini adalah redaksi miliknya.).
Disyaratkan pula hendaknya tidak
menyembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya dan telah
terlewati waktu masa pelaskasanaan salat Ied. Setelah itu dapat
dilaksanakan pada hari apa saja dari hari-hari Tasyrik baik siang maupun
malam. Waktu penyembelihan berakhir dengan habisnya batas waktu
tersebut, yaitu dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat dari hari
raya.
Diriwayatkan dari al-Barra` bin 'Azib r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ
يَوْمِنَا - أَيْ يَوْمُ الْعِيْدِ- هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ثُمَّ نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ
قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ
النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini –maksudnya hari 'Ied— adalah melakukan salat. Lalu kita pulang dan menyembelih kurban. Barang siapa yang melakukan itu maka dia telah melakukan sunah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka sesungguhnya apa yang dia sembelih hanyalah daging biasa yang dia berikan kepada keluarganya. Tidak ada kaitannya dengan ibadah kurban sama sekali." (HR. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan juga bahwa beliau bersabda,
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
"Barang siapa yang menyembelih setelah salat dan dua khutbah (Idul Adha) maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunah kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sejumlah orang boleh berkurban
bersama-sama jika hewan kurbannya adalah sapi atau unta. Sapi atau unta
ini cukup untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari Jabir r.a., dia berkata, "Ketika di Hudaibiyah, kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim).
Disunahkan bagi orang yang berkurban
untuk memakan sebagian daging kurbannya, memberi hadiah kepada kerabat
dan bersedekah kepada fakir miskin serta menyimpan sebagian yang lain.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. kepada para sahabatnya pada
hari raya,
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا
"Makanlah, bersedekahlah dan simpanlah."
Para ulama menyatakan bahwa yang
lebih afdal adalah sepertiga bagiannya untuk dimakan, sepertiga bagian
lagi untuk disedekahkan dan sepertiga bagian sisanya untuk disimpan.
Maksud sepertiga di sini bukanlah kadar yang tidak boleh kurang atau
lebih dari sepertiga yang sesungguhnya, tapi cukup dengan diperkirakan.
Disunahkan juga bagi orang yang mampu
menyembelih sendiri untuk menyembelihnya secara langsung dengan
tangannya sendiri. Hendaknya ketika menyembelih dia mengucapkan,
"Bismillahi Allahu Akbar, ini untuk si Fulan". Jika dia tidak bisa
menyembelih sendiri, maka hendaknya dia menyaksikan dan menghadiri
penyembelihan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. kepada
Fatimah r.a.,
يَا فَاطِمَةُ، قُوْمِيْ فَاشْهَدِيْ
أُضْحِيَّتَكِ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ
دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمَلْتِهِ، وَقُوْلِيْ: (إِنَّ صَلاتِىْ وَنُسُكِىْ
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِىْ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ المُسْلِمِينَ)
"Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu. Karena sesungguhnya setiap dosa yang pernah kamu lakukan akan diampuni pada tetesan darah pertama. Dan ucapkanlah, "Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Al-An'âm: 162-163).
Seorang sahabat pernah bertanya
kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah kurban ini untukmu dan
keluargamu saja ataukah untuk keseluruhan kaum muslimin?" Beliau
menjawab, "Untuk keseluruhan kaum muslimin."
Para ulama juga memperbolehkan untuk mengirim daging-daging kurban itu ke daerah lain.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan yang diajukan, maka ibadah kurban merupakan salah satu syiar
Islam dan sunah muakkadah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Dan
orang yang melakukan sunah ini akan mendapatkan pahala yang sangat
besar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Ibadah Kurban
Ibadah Kurban
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar