Pembagian Daging, Isi Perut dan Kulit Binatang Kurban

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Bagaimana tata cara pembagian daging, isi perut dan kulit binatang kurban?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad dari Rasulullah saw.. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا
"Tidak ada amalan yang dilakukan seseorang pada hari Nahr yang lebih disukai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (berkurban). Sesungguhnya kelak pada hari kiamat, hewan kurban itu akan datang utuh dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu diterima di sisi Allah sebelum ia jatuh ke bumi. Oleh karena hendaklah kalian berkurban dengan penuh kerelaan." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim. Dan Tirmidzi berkata, "Ini adalah hadis hasan gharîb", dia ia dishahihkan oleh Hakim").
    Orang yang menyembelih kurban sunah boleh memakan sebagian dari kurbannya dan boleh memanfaatkan sebagiannya, baik daging, isi perut dan semua atau sebagian kulitnya. Dia juga boleh menyedekahkan atau menghadiahkan semua atau sebagian dari binatang kurbannya. Namun dia tidak boleh memberikan kulitnya kepada penyembelih sebagai upah, juga tidak boleh menjualnya.
    Adapun yang lebih afdal adalah membagi kurban menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dirinya sendiri dan keluarganya, sepertiga untuk kerabatnya dan sepertiga lagi untuk para fakir miskin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.


Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman