|
Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad dari Rasulullah
saw.. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ
النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا
لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلَافِهَا، وَإنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ
أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا
"Tidak ada amalan yang dilakukan seseorang pada hari Nahr yang lebih
disukai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (berkurban). Sesungguhnya
kelak pada hari kiamat, hewan kurban itu akan datang utuh dengan
tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah
itu diterima di sisi Allah sebelum ia jatuh ke bumi. Oleh karena
hendaklah kalian berkurban dengan penuh kerelaan." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim. Dan Tirmidzi berkata, "Ini adalah hadis hasan gharîb", dia ia dishahihkan oleh Hakim").
Orang yang menyembelih kurban sunah
boleh memakan sebagian dari kurbannya dan boleh memanfaatkan
sebagiannya, baik daging, isi perut dan semua atau sebagian kulitnya.
Dia juga boleh menyedekahkan atau menghadiahkan semua atau sebagian dari
binatang kurbannya. Namun dia tidak boleh memberikan kulitnya kepada
penyembelih sebagai upah, juga tidak boleh menjualnya.
Adapun yang lebih afdal adalah
membagi kurban menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dirinya sendiri dan
keluarganya, sepertiga untuk kerabatnya dan sepertiga lagi untuk para
fakir miskin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar