Sebagaimana
diketahui bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dengan menyembelih
dua ekor kambing. Bagi orang yang hanya mampu untuk menyembelih satu
ekor kambing saja, apakah ia dibolehkan menyembelih satu ekor kambing
saja lalu ia akan menyembelih kambing yang kedua setelah ia mampu? Mohon
penjelasan mengenai masalah ini beserta dalil dan perbedaan pendapat
para ulama jika ada.
|
||
|
||
Akikah dalam istilah syarak adalah hewan yang disembelih karena
kelahiran seorang bayi, baik laki-laki maupun perempuan. Akikah adalah
sunah muakkad dan telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
Para penyusun kitab as-Sunan meriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. mengakikahkan Hasan dan Husein
masing-masing dengan seekor kambing domba. Penyembelihan hewan akikah
dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, jika tidak maka pada hari
yang keempat belas, jika tidak maka pada hari yang kedua puluh satu, dan
jika tidak mampu maka dapat dilakukan kapan saja sebelum anak tersebut
mencapai usia balig.
Para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa yang afdal dalam akikah untuk seorang anak laki-laki
adalah dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan adalah seekor
kambing. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara dan untuk seorang anak perempuan seekor kambing." (HR. Ahmad dan Tirmidzi serta ia shahihkan).
Jika tidak mampu maka dibolehkan hanya memotong seekor kambing untuk seorang anak laki-laki.
Adapun para ulama Hanafiyah dan
Malikiyah, mereka berpandangan bahwa yang disunahkan adalah menyembelih
seekor kambing baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka
berpijak dengan perbuatan Nabi saw. yang mengakikahkan kedua cucunya,
Hasan dan Husein, dalam riwayat di atas. Padahal, dalam riwayat lain
disebutkan bahwa beliau mengakikahkan masing-masing dari keduanya dengan
dua ekor kambing domba. Riwayat yang menyatakan bahwa beliau hanya
menyembelih seekor kambing adalah untuk menunjukkan kebolehan
menyembelih seekor kambing untuk seorang anak laki-laki dan bahwa ibadah
sunah itu telah terpenuhi dengan penyembelihan sekor kambing. Hal ini
guna memberikan kemudahan dan keringanan untuk umat ini.
Menurut sebagaian ulama, maksud hadis
Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa seorang anak laki-laki diakikahkan
dengan dua ekor kambing yang setara, adalah bahwa kedua kambing itu
disembelih pada waktu yang sama atau salah satu dari keduanya disembelih
di hadapan kambing yang lain. Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa
maksud dari kesetaraan dari kedua kambing tersebut adalah kedekatan usia
dan kebagusannya. Pendapat ini menyatakan bahwa tidak ada halangan
untuk menyembelih seekor kambing pada waktu tertentu dan menunda
penyembelihan kambing yang kedua hingga ketika sudah mampu. Penafsiran
inilah yang digunakan oleh sebagian ulama untuk mengartikan perbuatan
Nabi saw. yang mengakikahkan Hasan dan Husein masing-masing dengan
seekor kambing.
Mula Ali al-Qari dalam kitabnya Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh
berkata, "Hadis tersebut mengandung kemungkinan makna kebolehan
menyembelih seekor kambing saja. Atau hadis itu menunjukkan
ketidakharusan menyembelih dua ekor kambing sekaligus pada hari ketujuh,
tapi dibolehkan menyembelih seekor kambing pada hari kelahiran sang
anak dan menyembelih kambing yang kedua pada hari ketujuh dari
kelahirannya. Dengan demikian, kedua riwayat itu dapat disatukan
maknanya. Atau mungkin juga bahwa makna riwayat tersebut adalah bahwa
Nabi saw. menyembelih seekor kambing lalu beliau menyuruh Ali dan
Fatimah untuk menyembelih kambing yang lain. Karena itulah, dinyatakan
bahwa Nabi saw. hanya menyembelih seekor kambing secara hakiki dan
menyembelih dua ekor secara majas. Wallahu a'lam." Demikian penjelasan Mula Ali al-Qari.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar