Akikah untuk Anak Laki-laki

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Sebagaimana diketahui bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dengan menyembelih dua ekor kambing. Bagi orang yang hanya mampu untuk menyembelih satu ekor kambing saja, apakah ia dibolehkan menyembelih satu ekor kambing saja lalu ia akan menyembelih kambing yang kedua setelah ia mampu? Mohon penjelasan mengenai masalah ini beserta dalil dan perbedaan pendapat para ulama jika ada.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Akikah dalam istilah syarak adalah hewan yang disembelih karena kelahiran seorang bayi, baik laki-laki maupun perempuan. Akikah adalah sunah muakkad dan telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat radhiyallahu 'anhum
    Para penyusun kitab as-Sunan meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. mengakikahkan Hasan dan Husein masing-masing dengan seekor kambing domba. Penyembelihan hewan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, jika tidak maka pada hari yang keempat belas, jika tidak maka pada hari yang kedua puluh satu, dan jika tidak mampu maka dapat dilakukan kapan saja sebelum anak tersebut mencapai usia balig.
    Para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang afdal dalam akikah untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara dan untuk seorang anak perempuan seekor kambing." (HR. Ahmad dan Tirmidzi serta ia shahihkan).
    Jika tidak mampu maka dibolehkan hanya memotong seekor kambing untuk seorang anak laki-laki.
    Adapun para ulama Hanafiyah dan Malikiyah, mereka berpandangan bahwa yang disunahkan adalah menyembelih seekor kambing baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka berpijak dengan perbuatan Nabi saw. yang mengakikahkan kedua cucunya, Hasan dan Husein, dalam riwayat di atas. Padahal, dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau mengakikahkan masing-masing dari keduanya dengan dua ekor kambing domba. Riwayat yang menyatakan bahwa beliau hanya menyembelih seekor kambing adalah untuk menunjukkan kebolehan menyembelih seekor kambing untuk seorang anak laki-laki dan bahwa ibadah sunah itu telah terpenuhi dengan penyembelihan sekor kambing. Hal ini guna memberikan kemudahan dan keringanan untuk umat ini.
    Menurut sebagaian ulama, maksud hadis Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa seorang anak laki-laki diakikahkan dengan dua ekor kambing yang setara, adalah bahwa kedua kambing itu disembelih pada waktu yang sama atau salah satu dari keduanya disembelih di hadapan kambing yang lain. Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa maksud dari kesetaraan dari kedua kambing tersebut adalah kedekatan usia dan kebagusannya. Pendapat ini menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menyembelih seekor kambing pada waktu tertentu dan menunda penyembelihan kambing yang kedua hingga ketika sudah mampu. Penafsiran inilah yang digunakan oleh sebagian ulama untuk mengartikan perbuatan Nabi saw. yang mengakikahkan Hasan dan Husein masing-masing dengan seekor kambing.
    Mula Ali al-Qari dalam kitabnya Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh berkata, "Hadis tersebut mengandung kemungkinan makna kebolehan menyembelih seekor kambing saja. Atau hadis itu menunjukkan ketidakharusan menyembelih dua ekor kambing sekaligus pada hari ketujuh, tapi dibolehkan menyembelih seekor kambing pada hari kelahiran sang anak dan menyembelih kambing yang kedua pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dengan demikian, kedua riwayat itu dapat disatukan maknanya. Atau mungkin juga bahwa makna riwayat tersebut adalah bahwa Nabi saw. menyembelih seekor kambing lalu beliau menyuruh Ali dan Fatimah untuk menyembelih kambing yang lain. Karena itulah, dinyatakan bahwa Nabi saw. hanya menyembelih seekor kambing secara hakiki dan menyembelih dua ekor secara majas. Wallahu a'lam." Demikian penjelasan Mula Ali al-Qari.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman