Bagaimanakah cara pembagian daging kurban? Apakah sepertiga dari semua
bagian tubuhnya, yaitu sepertiga dari hati, sepertiga dari kepala dan
seterusnya, atau bagaimana?
|
||
|
||
Menyembelih kurban adalah sunah mu`akkad. Hal ini berdasarkan hadis
yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw.
bersabda,
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاةُ الضُّحَى
"Tiga hal yang wajib bagiku, yaitu salat witir, menyembelih kurban dan salat dhuha."
Juga karena Nabi saw. dan para Khulafaurrasyidin selalu menyembelih kurban.
Syarak telah menjelaskan tata cara
pembagian kurban. Yaitu disunahkan agar kurban dibagi menjadi tiga
bagian; sepertiganya untuk dimakan oleh orang yang berkurban,
sepertiganya dihadiahkan dan sepertiganya disedekahkan. Orang yang
berkurban juga boleh memakan lebih dari sepertiganya. Dia juga boleh
menyedekahkan lebih dari sepertiganya, karena pembagian daging kurban
menjadi tiga tersebut adalah sunah, tidak wajib. Hal ini berdasarkan
perkataan Ibnu Umar r.a., "Kurban dan hadiah (dibagi menjadi tiga);
sepertiganya untukmu, sepertiganya untuk keluargamu dan sepertiganya
untuk orang-orang miskin".
Bagian dari binatang kurban yang
dibagikan adalah dagingnya, karena ia merupakan bagian yang paling
diinginkan dari kurban tersebut. Dan daging merupakan bagian binatang
yang manfaatnya paling dapat dirasakan oleh orang-orang miskin dan
orang-orang yang membutuhkan. Isi perut kurban, seperti hati dan
sebagainya, juga disunahkan untuk dibagikan. Jika tidak dibagikan dan
dimakan sendiri juga dibolehkan.
Kepala binatang kurban tidaklah
dibagikan. Ia diambil oleh orang yang berkurban dan tidak boleh dijual
atau diberikan kepada penyembelihnya sebagai upah.
Adapun kurban karena nazar, maka
orang yang berkurban boleh memakan sebagiannya dan menghadiahkan, serta
wajib menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang miskin dan
orang-orang membutuhkan.
Qadhi Abu Ya'la dari Mazhab Hambali
berkata bahwa orang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan
sebagian dari kurbannya. Ini merupakan zhahir pendapat Imam Ahmad.
Akan tetapi pendapat yang benar
adalah orang yang berkurban karena nazar boleh memakan sebagian dari
kurbannya, karena hukumnya diikutkan dengan hukum umum dalam kurban. Dan
hukum yang umum dalam kurban adalah kemasyru'an menyembelihnya dan
memakan sebagian darinya. Nazar sama sekali tidak merubah hukum sesuatu
yang dinazarkan melainkan hanya membuatnya menjadi wajib.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar