Pembagian Daging Kurban

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Bagaimanakah cara pembagian daging kurban? Apakah sepertiga dari semua bagian tubuhnya, yaitu sepertiga dari hati, sepertiga dari kepala dan seterusnya, atau bagaimana?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Menyembelih kurban adalah sunah mu`akkad. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاةُ الضُّحَى
"Tiga hal yang wajib bagiku, yaitu salat witir, menyembelih kurban dan salat dhuha."
    Juga karena Nabi saw. dan para Khulafaurrasyidin selalu menyembelih kurban.
    Syarak telah menjelaskan tata cara pembagian kurban. Yaitu disunahkan agar kurban dibagi menjadi tiga bagian; sepertiganya untuk dimakan oleh orang yang berkurban, sepertiganya dihadiahkan dan sepertiganya disedekahkan. Orang yang berkurban juga boleh memakan lebih dari sepertiganya. Dia juga boleh menyedekahkan lebih dari sepertiganya, karena pembagian daging kurban menjadi tiga tersebut adalah sunah, tidak wajib. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar r.a., "Kurban dan hadiah (dibagi menjadi tiga); sepertiganya untukmu, sepertiganya untuk keluargamu dan sepertiganya untuk orang-orang miskin".
    Bagian dari binatang kurban yang dibagikan adalah dagingnya, karena ia merupakan bagian yang paling diinginkan dari kurban tersebut. Dan daging merupakan bagian binatang yang manfaatnya paling dapat dirasakan oleh orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Isi perut kurban, seperti hati dan sebagainya, juga disunahkan untuk dibagikan. Jika tidak dibagikan dan dimakan sendiri juga dibolehkan.
    Kepala binatang kurban tidaklah dibagikan. Ia diambil oleh orang yang berkurban dan tidak boleh dijual atau diberikan kepada penyembelihnya sebagai upah.
    Adapun kurban karena nazar, maka orang yang berkurban boleh memakan sebagiannya dan menghadiahkan, serta wajib menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang miskin dan orang-orang membutuhkan.
    Qadhi Abu Ya'la dari Mazhab Hambali berkata bahwa orang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan sebagian dari kurbannya. Ini merupakan zhahir pendapat Imam Ahmad.
    Akan tetapi pendapat yang benar adalah orang yang berkurban karena nazar boleh memakan sebagian dari kurbannya, karena hukumnya diikutkan dengan hukum umum dalam kurban. Dan hukum yang umum dalam kurban adalah kemasyru'an menyembelihnya dan memakan sebagian darinya. Nazar sama sekali tidak merubah hukum sesuatu yang dinazarkan melainkan hanya membuatnya menjadi wajib.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman