Apa
hukum dua orang yang menyembelih kurban berupa seekor kerbau jantan,
yang setiap orang dari mereka adalah atas nama keluarganya?
|
||
|
||
Secara syarak boleh menggabungkan hingga tujuh orang dalam kurban
berupa seekor unta dan sapi. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas)
ulama. Pendapat mereka berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad,
Tirmidzi – dan dia menshahihkannya—, Nasa`I dan Ibnu Majah, dari
Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah
saw. dalam sebuah perjalanan. Kemudian tiba Hari Raya Idul Adha. Lalu
tujuh orang dari kami bergabung menyembelih seekor sapi dan sepuluh
orang dari kami bergabung menyembelih seekor unta".
Imam Malik di dalam kitab al-Muwaththa',
Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari
Jabir bin Abdillah r.a., dia berkata, "Ketika di Hudaibiyah, kami
bersama Rasulullah saw. menyembelih kurban berupa seekor unta untuk
tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang". Imam Tirmidzi berkata,
"Menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw. dan yang lainnya,
yang diamalkan sesuai dengan hadis ini.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami jawaban dari pertanyaan di atas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. |
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar