Memperhatikan permohonan fatwa No. 1595 tahun 2008 yang berisi:
Ada sejumlah ahli waris yang
mendirikan sebuah mushalla di atas tanah warisan mereka dengan tujuan
agar tanah itu dapat terjaga hingga tibanya waktu pendirian rumah di
atasnya. Saat ini, mereka berencana untuk merobohkan mushala tersebut
karena sudah tampak rapuh dan rusak. Selain itu, mereka juga berencana
untuk mendirikan sebuah gedung bertingkat di atas tanah tersebut untuk
dijadikan sebagai tempat tinggal dengan sebuah mushalla di lantai
dasarnya, sedangkan mushalla tersebut telah diserahkan kepada departemen
wakaf Mesir.
Mohon penjelasan hukum syariat berkaitan dengan masalah ini?
|
||
|
||
Terdapat perbedaan antara masjid yang diwakafkan kepada Allah dan
antara mushalla atau tempat shalat, meskipun keduanya boleh dijadikan
sebagai tempat pelaksanaan shalat dan disyaratkannya kesucian pada
keduanya.
Masjid mempunyai hukum-hukum khusus
yang berkaitan dengannya, seperti fungsinya tidak boleh diubah untuk
keperluan lain, tidak boleh dimasuki oleh wanita yang sedang haid,
dianjurkannya melakukan shalat Tahiyyatul Masjid ketika memasukinya dan
lain sebagainya. Hal ini berbeda dengan mushalla atau tempat shalat
lainnya yang tidak memiliki hukum-hukum tersebut meskipun diwakafkan
untuk dijadikan tempat shalat. Disamping itu, yang menjadi standar hukum
dalam syariat Islam adalah obyek pemilik nama bukan namanya itu
sendiri.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, jika pemilik tanah tempat mushala tersebut telah mewakafkan atau menyumbangkan tanah tersebut untuk Allah SWT agar dijadikan masjid, maka mushalla itu bukan sekedar tempat shalat biasa, tapi telah berubah menjadi masjid baik tanahnya, bangunannya maupun ruang udara di atasnya. Sehingga tidak boleh mendirikan bangunan lain di atas masjid itu, karena ruang udara di atas masjid adalah bagian dari masjid itu. Istilah masjid itu tidak dapat hilang hanya karena lahan atau ukuran bangunannya yang kecil, sedikitnya jumlah jamaah yang shalat, tidak adanya fasilitas yang memadahi, bangunan itu belum sempurna, ataupun karena bangunan itu telah rusak. Oleh karena itu, ahli waris tersebut diharuskan menjaga tanah wakaf tersebut dan dilarang menghancurkan masjid tersebut atau mengambilnya kembali dari departemen wakaf. Karena, dengan diserahkannya masjid tersebut kepada departemen wakaf berarti ia telah menjadi barang wakaf.
Seandainya lahan tersebut belum
diwakafkan oleh pemiliknya untuk dijadikan masjid, atau bangunan itu
hanya merupakan mushalla atau tempat khusus shalat yang pemiliknya masih
akan mendirikan bangunan lain di atasnya, maka dalam keadaan ini mereka
dibolehkan untuk menghancurkan bangunan itu dan menggantinya dengan
bangunan lain dengan tempat shalat di lantai bawahnya.
Sedangkan jika tanah tersebut telah
diserahkan kepada departemen wakaf maka mereka tidak dapat mengambilnya
kembali, karena tanah itu telah keluar dari kepemilikannya dan berubah
menjadi milik Allah. Di samping itu, orang lain juga tidak boleh
mengganggu-gugat kepemilikan tanah tersebut dengan cara apapun.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Perbedaan antara Masjid yang Diwakafkan dengan Mushala
Perbedaan antara Masjid yang Diwakafkan dengan Mushala
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar