Memberikan Zakat kepada Orang yang Memerlukan Biaya untuk Menikah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1315 tahun 2004 yang berisi:
    Saya seorang muslim yang telah wajib menunaikan zakat mal. Saya berasal dari kota Dimyat, tapi saat ini tinggal di Kairo. Seluruh anggota keluarga saya, termasuk saudara-saudara perempuan kandung saya, hidup di bawah garis kemiskinan. Saya juga memiliki seorang keponakan perempuan (dari saudara perempuan saya) yang sangat miskin, sedangkan anak perempuannya akan melangsungkan pernikahan. Yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Apakah saya boleh memberikan zakat harta saya kepada keponakan perempuan saya untuk membantunya melangsungkan perkawinan anak perempuannya?
  2. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat saya di daerah lain yaitu di daerah tempat tinggal keluarga besar saya, sehingga saya dapat menyambung tali silaturahmi keluarga sekaligus memberikan bantuan keuangan bagi mereka?
  3. Apakah saya boleh memberikan zakat kepada para saudara perempuan kandung saya dan keluarga saya lainnya agar mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti makanan, pakaian, pernikahan dan biaya pengobatan?
Jawaban : Dewan Fatwa
    1. Ya, Anda boleh memberikan zakat untuk membantu pernikahan seseorang yang tidak mampu membiayai pernikahannya. Hal ini adalah pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah. 
    2. Ya, Anda boleh mengeluarkan zakat di daerah lain. Sebagian ulama salaf, seperti Ibrahim an-Nakha'I dan Hasan al-Bashri, menyatakan bahwa seseorang boleh memberikan zakat kepada kerabatnya yang berhak mendapatkannya yang tinggal di daerah lain. Dan ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
    3. Ya, Anda boleh memberikan zakat kepada para saudara perempuan kandung Anda dan keluarga Anda lainnya hingga mencukupi seluruh kebutuhan mereka, selama mereka bukan termasuk orang-orang yang wajib Anda nafkahi. Bahkan, memberi zakat kepada kerabat lebih utama daripada memberikan zakat kepada orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِيْ الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
    "Sesungguhnya zakat yang diberikan kepada orang miskin hanyalah berfungsi sebagai zakat. Tetapi zakat yang diberikan kepada kerabat mempuyai dua fungsi, yaitu sebagai zakat dan penghubung silaturahmi." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim. Ibnu Hibban menshahihkannya dan Tirmidzi menghasankannya).
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman