Memperhatikan permohonan fatwa No. 1315 tahun 2004 yang berisi:
Saya seorang muslim yang telah wajib
menunaikan zakat mal. Saya berasal dari kota Dimyat, tapi saat ini
tinggal di Kairo. Seluruh anggota keluarga saya, termasuk
saudara-saudara perempuan kandung saya, hidup di bawah garis kemiskinan.
Saya juga memiliki seorang keponakan perempuan (dari saudara perempuan
saya) yang sangat miskin, sedangkan anak perempuannya akan melangsungkan
pernikahan. Yang ingin saya tanyakan adalah:
|
||
|
||
1. Ya, Anda boleh memberikan zakat untuk membantu pernikahan seseorang
yang tidak mampu membiayai pernikahannya. Hal ini adalah pendapat ulama
Malikiyah dan Hanabilah.
2. Ya, Anda boleh mengeluarkan zakat
di daerah lain. Sebagian ulama salaf, seperti Ibrahim an-Nakha'I dan
Hasan al-Bashri, menyatakan bahwa seseorang boleh memberikan zakat
kepada kerabatnya yang berhak mendapatkannya yang tinggal di daerah
lain. Dan ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
3. Ya, Anda boleh memberikan zakat
kepada para saudara perempuan kandung Anda dan keluarga Anda lainnya
hingga mencukupi seluruh kebutuhan mereka, selama mereka bukan termasuk
orang-orang yang wajib Anda nafkahi. Bahkan, memberi zakat kepada
kerabat lebih utama daripada memberikan zakat kepada orang lain. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِيْ الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
"Sesungguhnya zakat yang diberikan
kepada orang miskin hanyalah berfungsi sebagai zakat. Tetapi zakat yang
diberikan kepada kerabat mempuyai dua fungsi, yaitu sebagai zakat dan
penghubung silaturahmi." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim. Ibnu Hibban menshahihkannya dan Tirmidzi menghasankannya).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Zakat kepada Orang yang Memerlukan Biaya untuk Menikah
Memberikan Zakat kepada Orang yang Memerlukan Biaya untuk Menikah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar