Memperhatikan permohonan fatwa No. 1622 tahun 2006 yang berisi:
Apakah boleh memberikan zakat harta seorang anak kecil yang disimpan di bank kepada anak itu sendiri?
|
||
|
||
Tidak boleh, karena seorang pemberi zakat tidak boleh menerima zakatnya sendiri.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Anak Kecil yang Menerima Zakat dari Hartanya Sendiri
Anak Kecil yang Menerima Zakat dari Hartanya Sendiri
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar