Anak Kecil yang Menerima Zakat dari Hartanya Sendiri

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1622 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah boleh memberikan zakat harta seorang anak kecil yang disimpan di bank kepada anak itu sendiri?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Tidak boleh, karena seorang pemberi zakat tidak boleh menerima zakatnya sendiri.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman