Memperhatikan permohonan fatwa No. 1163 tahun 2007 yang berisi:
Di sejumlah desa tersebar model
transaksi antara para petani dan para penjual hasil panen. Yaitu petani
menitipkan hasil panennya seperti beras dan yang lainnya di tempat
penjual dengan perjanjian bahwa penjual boleh menjualkan hasil panen
itu.
Ketika petani memerlukan uang
penjualan hasil panen tersebut, maka ia akan mengambilnya dengan harga
hari itu. Ketika terjadi perbedaan antara keduanya tentang harga hasil
panen pada hari tersebut, maka petani itu berhak mengambil hasil
panennya yang dia titipkan di tempat penjual dalam keadaan utuh, tanpa
ada kekurangan maupun tambahan. Lalu jika dia berkehendak maka ia dapat
menjualnya kepada penjual lain. Apa hukum dari model transaksi ini?
|
||
|
|
||
|
Agar model transaksi yang ditanyakan menjadi sah, maka ia diubah menjadi akad wakalah (memberi kuasa) untuk menjual. Jadi, pihak petani mewakilkan kepada penjual untuk menjual hasil panennya, sehingga penjualan yang dilakukan penjual terhadap hasil panen tersebut adalah untuk kepentingan petani berdasarkan akad wakalah tersebut. Dengan demikian, akad tersebut tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat dan ketidakjelasan (gharar) yang dilarang oleh syariat. Disamping itu, dapat pula terealisasi maslahat bagi kedua belah pihak tanpa melanggar aturan syariat.
Oleh karena itu, ketika petani menitipkan hasil panennya di tempat penjual maka dia harus berkata, "Saya mewakilkan kepada Anda untuk menjualkan hasil panen saya ini." Lalu penjual harus menerimanya agar transaksi tersebut sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir) | ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mewakilkan Penjualan Hasil Panen
Mewakilkan Penjualan Hasil Panen
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar