Memperhatikan permohonan fatwa nomor 347 tahun 2005 yang berisi:
Seorang perempuan menikah 20 tahun
yang lalu. Ia pernah tidak berpuasa Ramadhan selama sembilan hari karena
digauli oleh suaminya, yaitu lima hari ketika bulan madu dan empat hari
pada tahun berikutnya. Ia melakukan hal itu karena tidak tahu
keharamannya dan beratnya konsekwensi yang ditimbulkannya.
Ia lalu menanyakan masalah itu kepada
beberapa orang. Sebagian mereka menasehatinya agar berpuasa dua bulan
secara berturut-turut. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa ia tidak
bersalah, karena semua dosanya ditanggung oleh suaminya. Ketika sebagian
pihak memintanya untuk memberikan sejumlah uang guna memberi makan enam
puluh fakir miskin, suaminya menolak untuk memberikannya. Suaminya itu
juga menolak untuk berpuasa. Pertanyaannya adalah apa yang harus saya
dan suami saya lakukan?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka pasangan
tersebut –baik suami maupun istrinya—wajib mengqadha puasa yang pernah
mereka tinggalkan. Selain itu, sang suami juga harus membayar kafarat
karena melanggar batas-batas hukum Allah. Kafarat tersebut berupa
berpuasa sebanyak dua bulan berturut-turut untuk setiap satu hari yang
di dalamnya ia menggauli istrinya. Jika ia tidak mampu melakukannya,
baik seluruh atau sebagiannya, maka ia wajib memberi makan enam puluh
orang miskin untuk hari yang tidak mampu ia bayar kafaratnya dengan
puasa dua bulan. Makanan yang diberikan adalah makanan yang biasa
dimakan oleh keluarganya.
Hukum ini didasarkan pada hadits shahih yang mengisahkan bahwa ada seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah –shallallâhu 'alaihi wasallam—bahwa
ia telah menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Dalam
hadits itu disebutkan bahwa Nabi saw. hanya mewajibkan kafarat kepada
sang suami saja. Tidak ada penjelasan bahwa beliau mewajibkan kafarat
kepada istrinya juga, padahal waktu itu adalah waktu diperlukannya
penjelasan hukum sehingga tidak boleh ditunda. Dengan demikian sang
istri hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Kafarat Menggauli Istri Ketika Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Sebanyak Beberapa Kali
Kafarat Menggauli Istri Ketika Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Sebanyak Beberapa Kali
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar