Memperhatikan permohonan fatwa No. 1965 tahun 2008 yang berisi:
Apa hukum melakukan shalat di dalam masjid yang dibangun di atas lahan yang diambil secara ilegal dari pemiliknya?
|
||
|
||
Syariat Islam menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh mengambil tanah
milik orang lain secara tidak benar (ilegal) dan membangun masjid di
atasnya, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Allah Ta'âlâ berfirman,
"Janganlah kamu shalat dalam
masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar
taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat
di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.
Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah [9]: 108).
Mengambil tanah milik orang lain secara zalim adalah haram. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ اْلأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"Barang siapa mengambil sejengkal
tanah milik orang secara zalim, maka Allah akan menindihnya dengan tujuh
lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
Para fukaha juga menyatakan bahwa
suatu tempat menjadi masjid dengan dilaksanakannya shalat secara
terus-menerus di tempat tersebut oleh orang-orang, atau jika pemilik
tempat itu berkata, "Saya menjadikan tempat ini sebagai masjid." Oleh
karena itu, kepemilikan yang sah terhadap suatu tempat ketika
menjadikannya sebagai masjid merupakan syarat mutlak dalam hal ini.
Karena dengan keputusan itu, status tempat tersebut berubah menjadi
harta wakaf, sementara diantara syarat sah dan berlakunya hukum wakaf
–sebagaimana yang disepakati oleh para ulama— adalah sahnya kepemilikan
pemberi wakaf terhadap benda yang ia wakafkan pada saat ia
mewakafkannya.
Adapun tentang shalat di dalam masjid
yang dibangun di atas tanah yang diambil secara zalim dari pemiliknya,
maka an-Nawawi di dalam kitab al-Majmû' menukil ijmak para ulama tentang
keharamannya. Namun, para fukaha berbeda pendapat tentang keabsahan
shalat tersebut dan pahalanya.
Di dalam kitab Qawâ'idul-Ahkâm karya
al-Izz bin Abdissalam dinyatakan bahwa jika seseorang melakukan i'tikaf
di dalam suatu masjid, lalu ternyata diketahui bahwa masjid itu
dibangun di atas tanah yang diambil secara tidak benar (ilegal) dari
pemiliknya maka i'tikaf tersebut batal.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melakukan Shalat di Tempat yang Diambil dari Pemiliknya Secara Ilegal
Melakukan Shalat di Tempat yang Diambil dari Pemiliknya Secara Ilegal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar