Melakukan Shalat di Tempat yang Diambil dari Pemiliknya Secara Ilegal

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1965 tahun 2008 yang berisi:
    Apa hukum melakukan shalat di dalam masjid yang dibangun di atas lahan yang diambil secara ilegal dari pemiliknya?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Syariat Islam menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh mengambil tanah milik orang lain secara tidak benar (ilegal) dan membangun masjid di atasnya, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Allah Ta'âlâ berfirman,
    "Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah [9]: 108).
    Mengambil tanah milik orang lain secara zalim adalah haram. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ اْلأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
    "Barang siapa mengambil sejengkal tanah milik orang secara zalim, maka Allah akan menindihnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
    Para fukaha juga menyatakan bahwa suatu tempat menjadi masjid dengan dilaksanakannya shalat secara terus-menerus di tempat tersebut oleh orang-orang, atau jika pemilik tempat itu berkata, "Saya menjadikan tempat ini sebagai masjid." Oleh karena itu, kepemilikan yang sah terhadap suatu tempat ketika menjadikannya sebagai masjid merupakan syarat mutlak dalam hal ini. Karena dengan keputusan itu, status tempat tersebut berubah menjadi harta wakaf, sementara diantara syarat sah dan berlakunya hukum wakaf –sebagaimana yang disepakati oleh para ulama— adalah sahnya kepemilikan pemberi wakaf terhadap benda yang ia wakafkan pada saat ia mewakafkannya.
    Adapun tentang shalat di dalam masjid yang dibangun di atas tanah yang diambil secara zalim dari pemiliknya, maka an-Nawawi di dalam kitab al-Majmû' menukil ijmak para ulama tentang keharamannya. Namun, para fukaha berbeda pendapat tentang keabsahan shalat tersebut dan pahalanya.
    Di dalam kitab Qawâ'idul-Ahkâm karya al-Izz bin Abdissalam dinyatakan bahwa jika seseorang melakukan i'tikaf di dalam suatu masjid, lalu ternyata diketahui bahwa masjid itu dibangun di atas tanah yang diambil secara tidak benar (ilegal) dari pemiliknya maka i'tikaf tersebut batal.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman