Mengubah Ketetapan Pemberi Wakaf

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa melalui pos tanggal 29/11/2006 yang tercatat dengan nomor 2276 tahun 2006 yang berisi:
    Pemberi kuasa saya mengatakan bahwa ayahnya pernah mewakafkan sebidang tanah pertanian yang hasilnya diberikan untuk kepentingan masjid. Orang yang bertanggung jawab atas wakaf tersebut –dalam hal ini adalah suami saya— memiliki hak untuk menanami tanah tersebut dan memberikan hasilnya untuk keperluan imam masjid dan masjid itu sendiri. Saat ini, masjid tersebut menjadi salah satu masjid yang dikelola oleh Kementerian Wakaf dan berada di bawah tanggung jawabnya. Keluarga yang mengurus masjid itu adalah keluarga kaya dan mampu memenuhi semua keperluan masjid. Maka, apakah saya boleh menyumbangkan hasil pertanian dari tanah wakaf tadi untuk yayasan sosial atau yatim piatu?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Kaidah fikih menyatakan bahwa ketetapan pemberi wakaf mempunyai kekuatan hukum seperti nash syariat. Dengan demikian, selama terdapat jalan untuk menunaikan ketetapan pemberi wakaf, maka secara syarak tidak boleh meninggalkan ketetapan tersebut.
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak boleh meninggalkan ketetapan yang ditentukan oleh ayah pemberi kuasa Anda. Karena beralihnya tanggung jawab pengurusan masjid tersebut kepada Kementerian Wakaf tidaklah menghalangi pelaksanaan ketetapan pemberi wakaf. Selama ketetapannya dapat dilaksanakan, maka tidak berpengaruh apakah keluarga yang mengurus masjid tersebut kaya atau tidak.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman