Memperhatikan permohonan fatwa melalui pos tanggal 29/11/2006 yang tercatat dengan nomor 2276 tahun 2006 yang berisi:
Pemberi kuasa saya mengatakan bahwa
ayahnya pernah mewakafkan sebidang tanah pertanian yang hasilnya
diberikan untuk kepentingan masjid. Orang yang bertanggung jawab atas
wakaf tersebut –dalam hal ini adalah suami saya— memiliki hak untuk
menanami tanah tersebut dan memberikan hasilnya untuk keperluan imam
masjid dan masjid itu sendiri. Saat ini, masjid tersebut menjadi salah
satu masjid yang dikelola oleh Kementerian Wakaf dan berada di bawah
tanggung jawabnya. Keluarga yang mengurus masjid itu adalah keluarga
kaya dan mampu memenuhi semua keperluan masjid. Maka, apakah saya boleh
menyumbangkan hasil pertanian dari tanah wakaf tadi untuk yayasan sosial
atau yatim piatu?
|
||
|
||
Kaidah fikih menyatakan bahwa ketetapan pemberi wakaf mempunyai
kekuatan hukum seperti nash syariat. Dengan demikian, selama terdapat
jalan untuk menunaikan ketetapan pemberi wakaf, maka secara syarak tidak
boleh meninggalkan ketetapan tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
tidak boleh meninggalkan ketetapan yang ditentukan oleh ayah pemberi
kuasa Anda. Karena beralihnya tanggung jawab pengurusan masjid tersebut
kepada Kementerian Wakaf tidaklah menghalangi pelaksanaan ketetapan
pemberi wakaf. Selama ketetapannya dapat dilaksanakan, maka tidak
berpengaruh apakah keluarga yang mengurus masjid tersebut kaya atau
tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengubah Ketetapan Pemberi Wakaf
Mengubah Ketetapan Pemberi Wakaf
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar