Memperhatikan permohonan fatwa dari Persatuan Dokter Mesir nomor 1476 tahun 2005 yang berisi:
Banyak bayi yang terlahir dengan
pendengaran yang sangat lemah dan mereka memerlukan implantasi alat
bantu dengar berupa koklea atau rumah siput. Apabila operasi ini tidak
dilakukan pada bulan-bulan awal dari kelahiran, maka akan berakibat
fatal dengan hilangnya kemampuan mendengar si bayi secara total yang
juga berimbas pada hilangnya kemampuannya untuk berbicara.
Biaya operasi implantasi ini cukup
mahal, mencapai sekitar 100.000 Pound Mesir. Sedangkan pemerintah hanya
memberikan subsidi sebesar 45.000 Pond Mesir, adapun sisanya menjadi
tanggung jawab keluarga pasien. Tentu sisanya menjadi beban yang cukup
berat bagi banyak keluarga. Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi
ini, komisi bantuan sosial di dalam Organisasi Ikatan Dokter Mesir yang
bekerja sama dengan badan umum jaminan kesehatan masyarakat di
Aleksandriya membuat satu program bantuan untuk implantasi koklea
telinga.
Pertanyaan kami, apakah dibolehkan menggunakan zakat untuk keperluan ini?
|
||
|
||
Berdasarkan syarak dibolehkan memberikan harta zakat kepada para pasien
yang tidak memiliki biaya untuk operasi implantasi koklea telinga ini,
atau tidak ada orang yang memberikan bantuan kepadanya. Karena,
orang-orang yang membutuhkan bantuan tersebut masuk dalam golongan para
fakir dan miskin. Harta yang diperlukan para fakir miskin dan
orang-orang yang memerlukannya untuk biaya pengobatan juga masuk dalam
kebutuhan hidupnya yang ditutupi dengan zakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memberikan Zakat untuk Keperluan Pengobatan
Memberikan Zakat untuk Keperluan Pengobatan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar