Memberikan Zakat untuk Keperluan Pengobatan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa dari Persatuan Dokter Mesir nomor 1476 tahun 2005 yang berisi:
    Banyak bayi yang terlahir dengan pendengaran yang sangat lemah dan mereka memerlukan implantasi alat bantu dengar berupa koklea atau rumah siput. Apabila operasi ini tidak dilakukan pada bulan-bulan awal dari kelahiran, maka akan berakibat fatal dengan hilangnya kemampuan mendengar si bayi secara total yang juga berimbas pada hilangnya kemampuannya untuk berbicara.
    Biaya operasi implantasi ini cukup mahal, mencapai sekitar 100.000 Pound Mesir. Sedangkan pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar 45.000 Pond Mesir, adapun sisanya menjadi tanggung jawab keluarga pasien. Tentu sisanya menjadi beban yang cukup berat bagi banyak keluarga. Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi ini, komisi bantuan sosial di dalam Organisasi Ikatan Dokter Mesir yang bekerja sama dengan badan umum jaminan kesehatan masyarakat di Aleksandriya membuat satu program bantuan untuk implantasi koklea telinga.
    Pertanyaan kami, apakah dibolehkan menggunakan zakat untuk keperluan ini?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Berdasarkan syarak dibolehkan memberikan harta zakat kepada para pasien yang tidak memiliki biaya untuk operasi implantasi koklea telinga ini, atau tidak ada orang yang memberikan bantuan kepadanya. Karena, orang-orang yang membutuhkan bantuan tersebut masuk dalam golongan para fakir dan miskin. Harta yang diperlukan para fakir miskin dan orang-orang yang memerlukannya untuk biaya pengobatan juga masuk dalam kebutuhan hidupnya yang ditutupi dengan zakat.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman