Memperhatikan permohonan fatwa No. 1732 tahun 2006 yang berisi:
Dengan hormat kami beritahukan kepada Yang Mulia Mufti bahwa lembaga kami, Lembaga Bank Makanan Mesir bermaksud membuat proyek penyembelihan hewan kurban. Lembaga ini akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban bagi masyarakat yang ingin berkurban baik di dalam Mesir maupun negara-negara lainnya. Lalu daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan dipelajari oleh bank berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kami memohon penjelasan berikut:
1. Apakah seseorang
yang ingin berkurban boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban dan
pembagian dagingnya kepada sebuah lembaga?
2. Jika boleh, apakah bentuk akad perwakilan ini? 3. Berdasarkan kajian terhadap harga yang layak, maka kami menetapkan bahwa harga penyembelihan seekor kambing yang berumur satu tahun atau seekor sapi yang berumur satu tahun untuk tujuh orang –termasuk biaya pengulitan, pemotongan, pengepakan, transportasi, pembagian dan lain sebagainya— adalah Le. 850 atau setara dengan $150.
- Jika biaya
penyembelihan dan pelayanan lainnya itu naik sehingga melebihi biaya
yang ditetapkan, maka apakah boleh mengganti tambahan biaya itu dengan
cara mengurangi jumlah hewan kurban?
- Dan sebaliknya, jika biaya penyembelihan dan pelayanan itu turun sehingga lebih sedikit dari biaya yang ditetapkan, apakah boleh memanfaatkan uang kelebihannya itu untuk dana sosial yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dalam bentuk makanan?
4. Jika beberapa ekor hewan kurban itu mati, maka apa yang harus kami lakukan?
5. Kapankah waktu permulaan dan akhir penyembelihan itu? 6. Jika terdapat perbedaan waktu antara tempat penyembelihan dan tempat orang yang ingin berkurban, maka waktu manakah yang digunakan untuk menyembelih? 7. Apakah terdapat jangka waktu tertentu untuk pembagian daging kurban itu? 8. Apakah boleh memberikan seluruh daging kurban tersebut kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan tanpa memakan atau menghadiahkan sebagian dagingnya kepada kerabat dan orang-orang yang kita kenal? |
||
|
||
Pertama
: Badan hukum atau institusi boleh menjadi wakil bagi seseorang untuk
menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada para fakir
miskin.
Kedua : Boleh menggunakan akad apa
saja yang mengandung penyerahan kuasa atau perwakilan untuk menyembelih
hewan kurban dan membagikan dagingnya dengan kejelasan syarat-syaratnya
baik yang khusus maupun yang umum.
Ketiga : Jika biaya penyembelihan
dan pelayanan lainnya naik, maka tidak boleh mengganti tambahan biayanya
dengan mengurangi jumlah hewan kurban. Al-Khatib asy-Syarbini
menyatakan dalam Mughnî al-Muhtâj, "Jika terdapat lebih dari
tujuh orang yang bergabung dalam dua ekor sapi atau onta tanpa
menentukan orang-orang tertentu pada setiap hewan itu, maka hal itu
tidak boleh dilakukan. Karena hal itu berarti setiap orang yang
bergabung tersebut tidak dikususkan untuknya sepertujuh bagian dari
setiap sapi atau onta itu."
Kami juga ingin mengingatkan bahwa
umur sapi yang ditentukan dalam syariat adalah dua tahun. Akan tetapi
boleh tidak menggunakan batasan umur itu jika sapi tersebut memiliki
daging yang banyak sehingga menyamai sapi yang berumur dua tahun.
Adapun jika biaya penyembelihan dan
pelayanan itu turun, maka sisa biaya yang telah dibayarkan harus
disimpan dan diinvestasikan hingga tahun berikutnya, lalu digunakan
untuk menyembelih hewan kurban lainnya.
Keempat : Hewan kurban ada yang
berbentuk nazar dan ada yang bukan nazar, sehingga hukumnya sunah saja.
Pembedaan ini harus jelas dengan disebutkan dalam akad wakalah itu. Jika
hewan kurban tersebut merupakan hewan nazar, maka bank yang menjadi
wakil penyembelihan harus menggantinya. Namun, jika hewan tersebut bukan
hewan nazar maka bank tidak wajib menggantinya, kecuali jika hewan itu
mati karena keteledoran atau kesalahan bank. Karena, bentuk tanggung
jawab bank dalam akad wakalah ini adalah yad amanah. Jika bank
belum menyembelih hewan lain sebagai penggantinya, maka ia harus segera
memberitahukan orang yang mewakilkan agar ia dapat melakukan apa yang
menurutnya tepat, baik mengulangi penyembelihan itu atau melakukan hal
lain. Dalam semua keadaan itu ia akan mendapatkan pahala atas apa yang
ia belanjakan dan nafkahkan, tapi ia belum dianggap telah melakukan
sunah berkurban hingga ia menyembelih hewan kurban pada waktu yang telah
ditentukan.
Kelima : Waktu penyembelihan hewan
kurban dimulai setelah selesai melaksanakan salat Hari Raya hingga
terbenam matahari pada hari Tasyrik ketiga.
Keenam : Jika terdapat perbedaan
waktu antara orang yang ingin menyembelih dengan tempat penyembelihan,
maka yang menjadi ukuran adalah waktu tempat penyembelihan, karena hukum
akad wakalah berkaitan dengan wakil, bukan dengan orang yang
mewakilkan.
Ketujuh : Tidak disyaratkan waktu tertentu dalam membagikan daging kurban.
Kedelapan : Boleh membagikan seluruh daging kurban kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan saja.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar