Memperhatikan pertanyaan Sdr. SMR yang berisi:
Berdasarkan waktu manakah seseorang berbuka puasa ketika berada dalam pesawat?
|
||
|
|
||
|
Syariat Islam mengaitkan waktu berpuasa dengan terbenamnya matahari dan terbitnya fajar. Allah berfirman,
"Dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Al-Baqarah [2]: 187).
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
"Jika malam telah datang dari arah
sana dan siang telah pergi dari arah sana serta terbenam matahari, maka
orang yang berpuasa telah berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Abi Aufa r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَاهُنَا -وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ- فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
"Jika kalian melihat malam telah
datang dari arah sana –beliau memberi isyarat ke arah timur dengan
tangannya— maka orang yang berpuasa telah berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, yang menjadi standar
atau patokan dalam waktu berbuka adalah diketahuinya secara pasti
datangnya malam, baik ia melihat sendiri ataupun dengan pemberitahuan
orang yang dapat diterima kesaksiannya dalam masalah ini. Begitu pula
dalam masalah permulaan puasa. Yang dijadikan standar adalah
diketahuinya secara pasti terbitnya fajar, baik dilihat sendiri maupun
dengan pemberitahuan orang yang diterima kesaksiannya.
Sebagaimana diketahui bersama,
semakin jauh posisi seseorang dari permukaan bumi, maka semakin lama
pula waktu terbenamnya matahari dari pandangannya. Hal ini dapat
dirasakan oleh seseorang yang tinggal di lantai-lantai atas dalam sebuah
gedung. Dengan demikian, seseorang yang berada dalam pesawat tidak
boleh berbuka hingga dalam pandangannya matahari telah terbenam.
Dalam kitab Tabyîn al-Haqâiq Syarh Kanz ad-Daqâiq, Imam Fakhrudin az-Zayla'i al-Hanafi mengatakan, "Dikisahkan bahwa Abu Musa adh-Dharir, penuli kitab al-Mukhtashar,
datang ke Iskandariah. Lalu ia ditanya mengenai seseorang yang naik ke
atas menara Iskandariah dan melihat matahari setelah sebelumnya matahari
tenggelam cukup lama dalam penglihatan para penduduk daerah itu. Apakah
ia boleh berbuka? Beliau menjawab, "Tidak, tapi para penduduk daerah
itu boleh berbuka. Hal ini karena setiap orang diberi kewajiban sesuai
dengan keadaannya."
Al-'Allamah Ibnu 'Abidin, dalam Hâsyiyah, mengatakan, "Dalam kitab al-Faidh dinyatakan
bahwa barang siapa yang berada di tempat yang tinggi, seperti menara
Iskandariah, maka ia tidak boleh berbuka jika belum melihat matahari
tenggelam. Namun, para penduduk daerah itu boleh berbuka jika matahari
telah tenggelam dalam penglihatan mereka. Hukum ini juga berlaku pada
masalah terbitnya fajar bagi orang yang melakukan shalat Shubuh dan
orang yang makan sahur."
Dengan demikian, maka waktu berbuka
yang dijadikan pegangan bagi orang yang sedang berada di atas pesawat
adalah waktu tenggelamnya seluruh bulatan matahari dalam penglihatan
mereka dan dari tempat mereka berada. Mereka tidak boleh berbuka menurut
waktu wilayah dimana mereka berada saat itu, atau waktu wilayah tempat
mereka berangkat atau waktu wilayah tujuan mereka.
Jika waktu puasa itu sangat panjang
jika dibandingkan dengan waktu pada umumnya sehingga menyulitkan orang
yang berpuasa, maka ia dibolehkan untuk berbuka karena alasan adanya
kesulitan yang bertambah ketika melakukan perjalanan itu, bukan karena
masuknya waktu maghrib. Dan mereka pun harus mengqadha' puasa hari yang
mereka tinggalkan itu. Dengan demikian, pemberitahuan sebagian kru
pesawat kepada para penumpang untuk berbuka karena waktu maghrib telah
masuk menurut wilayah asal atau wilayah tujuan adalah tidak benar secara
syarak.
Ada suatu kondisi ketika di pesawat
seseorang melihat matahari sudah tenggelam lalu nampak kembali di bagian
barat akibat begitu cepatnya laju pesawat. Dalam keadaan ini maka dia
dipersilahkan untuk berbuka dan tidak perlu memperhatikan kemunculan
kembali matahari itu ke permukaan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar