Memperhatikan permohonan fatwa nomor 676 tahun 2009 yang berisi:
Kami berangkat dari Mesir menuju
Kanada menggunakan maskapai penerbangan Egypt Air. Salah seorang ulama
berfatwa bahwa kami harus berpuasa, padahal pesawat itu akan terbang
selama kurang lebih sebelas jam. Kami naik pesawat jam satu siang lalu
kami berbuka sesuai dengan waktu berbuka di Mesir. Akan tetapi ketika
berbuka matahari masih sangat terang dan baru tenggelam ketika di akhir
perjalanan, yaitu setelah sebelas jam. Saya telah berjanji kepada salah
satu awak pesawat untuk memberi penjelasan mengenai hal ini kepadanya
berdasarkan fatwa Yang Mulia Mufti. Mohon penjelasan tentang masalah
ini.
|
||
|
|
||
|
Ketika berada di angkasa, orang yang berpuasa boleh berbuka di saat
matahari terbenam jika dilihat dari tempat ia berada saat itu. Ia tidak
boleh berbuka berdasarkan waktu berbuka di negaranya ataupun negara yang
dilewatinya. Ia hanya boleh berbuka jika bola matahari telah tenggelam
secara penuh dalam penglihatannya.
Jika hal itu terasa berat baginya,
maka hendaklah ia berbuka dikarenakan kesulitan yang berlipat selama
dalam perjalanan, bukan karena berakhirnya hari itu. Jika ia memilih
untuk berbuka saat itu, maka ia harus mengqadha puasa itu pada hari
lain. Apa yang dikatakan para kru pesawat sejumlah maskapai peberbangan
bahwa waktu berbuka disesuaikan dengan waktu wilayah asal atau wilayah
yang sedang dilalui tanpa mempertimbangkan tenggelamnya matahari dari
pandangannya adalah pernyataan yang tidak benar secara syarak.
Ada suatu kondisi ketika matahari
terbenam lalu terbit lagi dengan cepat karena kecepatan perjalanan
pesawat. Dalam keadaan ini orang yang berpuasa itu boleh berbuka dan
tidak perlu memperhatikan kemunculan matahari itu lagi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar