honan fatwa nomor 2119 tahun 2003 yang berisi:
Seseorang membangun sebuah bangunan
bertingkat. Beberapa lantai bagian bawah bangunan tersebut dapat
dijadikan toko, namun beberapa lantai atasnya tidak bisa digunakan untuk
toko. Apakah beberapa lantai atas bangunan itu boleh disewakan untuk
dijadikan sebagai restoran? Ada beberapa orang yang dapat dipercaya
mengatakan bahwa di dalam restoran tersebut dapat terjadi kemungkaran
yang besar.
|
||
|
||
Termasuk hal yang ditetapkan syarak adalah jika keharaman sesuatu belum
teridentifikasi dengan jelas, maka hukumnya adalah halal. Dengan
demikian, setiap benda yang mempunyai dua fungsi (positif dan
negatif/halal dan haram), maka ia boleh dijual, disewakan dan lain
sebagainya. Adapun tanggung jawab dari penggunaan barang itu adalah pada
orang yang menggunakannya secara langsung; jika dia menggunakannya
untuk sesuatu yang halal maka ia menjadi halal, dan sebaliknya, jika dia
menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan, maka dialah yang
menanggung dosanya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar